PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIBAGIKAN KE DATI II

PBB BAGIAN PEMERINTAH PUSAT DIBAGIKAN KE DATI II[1]

 

Jakarta, Antara

Pada pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi porsi Pemerintah Pusat sebesar 10 persen dari total penerimaan PBB, akan dibagikan secara merata kepada seluruh daerah tingkat II (Dati II) mulai tahun anggaran 1994/95, kata Dirjen Pajak Fuad Bawazier di Jakarta, Rabu.

Dirjen yang mendampingi Menkeu Mar’ie Muhammad dalam Raker dengan Komisi APBN, pada saat rehat mengatakan kepada wartawan, penetapan pembagian secara merata penerimaan PBB yang selama ini merupakan porsi penerimaan pemerintah pusat kepada Dati II itu, diatur dalam Kepmenkeu No.83/1994 tanggal 19 Maret 1994. Dijelaskan, keputusan itu diambil untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab dengan titik berat kepada dati II dan untuk lebih mempercepat pelaksanaan pembangunan regional.

Dengan adanya pembagian itu, katanya, sebenarnya telah terjadi subsidi silang antara dati II yang penerimaan PBB-nya relatif tinggi kepada dati II yang PBB-nya relatif rendah, tanpa merugikan dati II manapun juga sebab kebijaksanaan itu berarti setiap dati II memperoleh tambahan pendapatan. Menurut Fuad, pidato Presiden Soeharto ketika menyampaikan RAPBN 1994/95 pada 6 Januari 1994 pada sidang paripurna DPR antara lain menyatakan, penerimaan PBB bagian pemerintah pusat yang sebesar 10 persen dari total penerimaan PBB akan diserahkan kepada dati II dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan dati II yang bersangkutan.

Dijelaskan, berdasarkan rencana penerimaan PBB tahun 1994/95 yang sebesar Rp1,6 triliun, maka bagian pemerintah pusat yang akan dialokasikan kepada dati II adalah Rp162,9 miliar atau tiap daerah diperkirakan akan memperoleh tambahan pendapatan sebesar Rp532,3 juta.

Dana tersebut sebelumnya digunakan pemerintah pusat untuk menunjang pembangunan sektoral, sehingga dengan dibagikannya bagian pemerintah pusat itu, terjadi pengalihan sumber dana dari sebagai dana sektoral menjadi dana regional (dati II).

“Hal itu sesuai dengan tekad pemerintah pusat untuk memperkuat pelaksanaan pembangunan regional khususnya bagi dati II yang relatif rendah potensi penerimaannya, “kata Fuad.

Sebelum dikeluarkannya Kepmenkeu itu, penentuan pembagian penerimaan PBB dari total penerimaan adalah 10 persen untuk pemerintah pusat, 16,2 persen untuk dati I, 64,8 persen untuk dati II, dan sembilan persen untuk biaya pungut.

Pajak Rumah Mewah

Menurut Dirjen Pajak, Pemerintah juga mengeluarkan ketentuan baru di bidang perpajakan yaitu peraturan pemerintah (PP) No.12 tahun 1994 yang menaikkan nilai jual kena pajak (NJKP) untuk obyek pajak jenis rumah mewah dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) sama dengan atau di atas Rp1 miliar, dari 20 persen menjadi 40 persen.

Selain itu, PP No.3 tahun 1994 tentang penetapan besamya pajak penghasilan atas pengalihan tanah atau tanah dan bangunan. Dengan dikeluarkannya kedua PP itu, Menkeu Mar’ie Muhammad mengharapkan agar peraturan itu mampu menumbuhkan kegiatan ekonomi yang produktif.(T.PE02 /20:25/ EU02/RU1/22:46)

Sumber :ANTARA(23/03/1994)

_________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 232-233.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.