PEDJABAT NEGERI, ANGGOTA ABRI DILARANG LAKUKAN KEGIATAN POLITIK [1]
Djakarta, Kompas
Dengan berlakunja Peraturan Pemerintah No 6/1970 mulai II Pebruari 1970 , maka: 1. semua anggota ABRI, 2. semua Pegawai Sipil dalam lingkungan Departemen HANKAM, 3. semua Hakim, 4. semua Djaksa, 5. Ketua, Wakil2 Ketua dan Pedjabat Tehnis Badan Pemeriksa Keuangan, 6. Gubernur dan Gubernur Pengganti Bank Indonesia dan 7. pemegang2 djabatan2 penting lainnja jang akan ditentukan oleh Presiden”, “tidak dibenarkan melakukan kegiatan2 politik jang tidak sesuai dengan kedudukannja sebagai Pedjabat Negeri”.
Pembinaan Kepegawaian Berdasarkan “Merit System”; Masa Tenggang 6 Bulan Sedjak 11 Februari 1970; Pelanggar Diberhentikan Dengan Tak Hormat.
Demikian al. bunji Pasal2 Peraturan Pemerintah jang baru ini. PasaI2 itu djuga menjebut bahwa pedjabat2-negeri jang dimaksud “dilarang untuk memasuki atau mendjadi anggota sesuatu organisasi politik”.
Pengertian “Pedjabat Negeri” dan “Organisasi Dari Politik”
Dalam pendjelasan untuk Pasal I Peraturan Pemerintah No. 6/1970 itu tersebut, bahwa dengan “Pedjabat Negeri” dimaksud “pedjabat jang karena djabatannja itu mendapat tambahan penghasilan jang dibajar dari keuangan Negara”.
Mengenai “kedudukan sebagai Pedjabat-Negeri” diterangkan, bahwa didalamnja termasuk “martabat dan kewadjibannja sebagai Pedjabat Negeri”.
Pendjelasan untuk Pasal2 selandjutnja menerangkan, bahwa “organisasi politik” ialah “Partai2 Politik serta Golongan Karya dan Ormasnja jang setjara formil maupun materiil berafiliasi dan bernaung serta taat pada disiplin/keputusan2 dari partai jg mendjadi “induknja.”
Seterusnja dalam pasal jang sama dinjatakan bahwa “kegiatan politik” ialah “semua kegiatan jg setjara formil maupun materiil bersangkutan dengan garis2 besar haluan negara”.
Sanksi, Peraturan Peradilan
Pasal 3 (1) dan (2) menjebutkan bahwa apabila pedjabat negeri ternjata melakukan kegiatan2 politik, maka jang bersangkutan dikenakan hukuman djabatan jang berlaku baginja, sesuai dengan ketentuan didalam UU No. 18/1961.” Pedjabat negeri jang sedemikian itu djuga akan “diberhentikan tidak dengan hormat dari djabatannja”.
Dipihak lain “tenaga2 jang mendjadi anggota organisasi politik” tidak boleh diangkat dan dipekerdjakan sebagai pedjabat negeri. Demikian Pasal 3 dibawah angka (3).
Dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 6-1970 itu achirnja disebutkan bahwa tenggang waktunja ialah 6 (enam) bulan setelah berlakunja Peraturan ini. Dalam waktu itu pedjabat negeri jang masih mendjadi anggota organisasi politik “diharuskan mengadjukan permohonan berhenti dari djabatan negeri, atau mengadjukan pernjataan bahwa ia sudah berhenti sebagai anggota organisasi politik jang bersangkutan kepada pedjabat jang berhak mengangkat dan memberhentikannja”.
Tudjuan daripada Peraturan Pemerintah No. 6/1970 ini diuraikan dalam Pendjelasan Umum jakni untuk “membentuk dan memelihara Aparatur Negara jang memiliki sifat2 setia terhadap Negara dan Haluan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pantjasila”.
Untuk mentjapai tudjuan itu Pemerintah setjara terus-menerus “melakukan pembinaan suatu sistim kepegawaian “(career service)”, jang berdasarkan prestasi kerdja, mutu kerdja dan penghargaan djabatan serta sjarat2 objektif lainnja (merit system), dan tidak berdasarkan “atas perbedaan keturunan, kelamin, agama partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah”. (Pasal I dibawah angka (I).
Untuk mendjamin tertjapainja tudjuan itu maka sehubungan dengan “kegiatan politik” dikeluarkan Peraturan chusus ini, tanpa mengingkari hak setiap warga-negara Indonesia untuk “berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”, seperti tersebut dalam UUD 1945 Pasal 28.
Peraturan Presiden No. 2/1959 Hapus
Dengan adanja Undang2 No.2 tahun 1970 itu, maka Peraturan Presiden No.2 thn 1959 dinjatakan ditjabut. lni berarti bahwa larangan bagi pedjabat negeri untuk mendjadi anggota parpol seperti dimaksudkan dalam Penpres No. 2/1970 tsb. kini hapus.
Pendjelasan mengenai pentjabutan Penpres no. 2/1959 menjebutkan sebagai berikut: Berdasarkan Ketetapan MPRS no. XIX/MPRS/1966, Peraturan Presiden No.2 tahun 1959 ternjata tidak memenuhi tuntutan hatinurani rakjat dalam rangka usaha pengamanan revolusi 17 Agustus 1945 dan Undang2 Dasar 1945. (DTS)
Sumber: KOMPAS (20/02/1970)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 444-446.