PEMBAGIAN TUGAS KEPRESIDENAN MENURUT UUD 45 BAGAIMANA HUBUNGAN OPERASIONAL WAKIL PRESIDEN DENGAN MENTERI2
Oleh :Tim "SH"
Pengantar:
Pemikiran mengenai hubungan aperasional antara Presiden dan Wakil Presiden serta antara Wapres dan para menteri sesuai kanstitusi belum berkembang. Untuk itu dihimpun pendapat beberapa ahli oleh wartawan Sir Bachtiar Sitanggang dan korespanden Zohra Andi Baso, Amak Syarifuddin, Kooswadi, Wall Paragoan dan Petrus Hutabarat sebagai berikut.
(Redaksi)
PRESIDEN SOEHARTO ketika mengumumkan susunan Kabinet Pembangunan III pada 29 Maret 1978 juga menjelaskan tentang pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden Adam Malik.
Berkata Kepala Negara waktu itu : "Setelah mengadakan pembicaraan dengan Wakil Presiden, maka tugas Wakil Presiden adalah sbb: (a) Sesuai ketentuan UUD- 45 maka tugas Wakil Presiden adalah membantu Presiden. Ini merupakan tugas umum dari Wakil Presiden; (b) Di samping itu, saya telah memberikan tugas khusus kepada Saudara Wakil Presiden ialah untuk terus menerus memimpin dan mengikuti pelaksanaan pengawasan pembangunan yang dalam Repelita III nanti harus makin ditingkatkan".
Wakil Presiden Adam Malik dalam berbagai kesempatan menyampaikan secara tersirat semacam keluhan tentang landasan yuridis formal tugas pengawasan yang diserahkan tsb. Terakhir sekali Adam Malik dalam wawancara khusus dengan "SH" awal Nopember 1981 mengatakan : "Sebenarnya maksud Presiden begini: jangan sampai ada korupsi. Supaya setiap penyelewengan diatasi.
Saya dan Pak Emil Salim (Menteri Negara Pengawasan Pembangunan & Lingkungan Hidup) diminta untuk melihat departemen. Saya dan Pak Emil tidak punya tangan (aparat). Jadi kita pakai peranan departemen itu.
Dalam hal ini, Inspektur Jenderal. Memang secara tertulis atau hukum saya tidak berwenang memanggil Menteri. Wakil Presiden dan Menteri adalah pembantu Presiden. Memang Pak Harto benar, karena saya diperbolehkan memanggil Menteri dan belum ada Menteri yang marah saya panggil." ("SH" 2 Nopember).
Tidak Tertulis
Dalam pada itu dalam serangkaian wawancara "SH" dengan ahli ilmu Negara dan Hukum Tata Negara ditegaskan, bahwa "kekuasaan Presiden menurut UUD-45 tidak bisa dibagi." Presiden adalah penanggungjawab tunggal.
Kalaupun ada pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden adalah dalam pengertian ”pelimpahan wewenang”, bukan ”pembagian kekuasaan”. Dan sebaiknya ”pelimpahan wewenang" tsb tidak dituangkan dalam bentuk perundangan atau secara tertulis, tetapi berdasarkan praktik penyelenggaraan negara yang tidak tertulis yang nantinya menjadi konvensi. ("SH" 24 Desember).
Sampai sekarang masalah pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden dihubungkan dengan ketentuan konstitusi dan kelancaran penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, masih menjadi bahan pembicaraan.
Kemudian masih dipermasalahkan, bagaimana hubungan operasional Wakil Presiden dengan para menteri anggota kabinet dalam praktik dan menurut ketentuan serta jiwa UUD-45. Untuk itu perlu dikutip beberapa pasal UUD 45 dan serangkaian pendapat para ahli mengenai masalah tsb.
Pasal 4 ayat 2 UUD-45 mengatakan : "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden". Pasal 6 ayat 2 : "Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak". Dalam pasal 17 ayat 1 ditetapkan: "Presiden dibantu oleh menteri2 negara". Ayat 2 :"Menteri2 itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden". Erat hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintahan ini, perlu dicatat ketentuan pasal 8 yang mengatakan, "Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya."
"Protokoler"
Prof. Padmo Wahjono SH, seorang guru besar Ilmu Tata Negara dan mata kuliah Pancasila pada FH UI berpendapat, bahwa jabatan Wakil Presiden adalah jabatan protokoler, bukan fungsional. Wakil Presiden baru berfungsi, apabila Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya sesuai pasal 8 UUD 45. Jadi selama Presiden menjalankan fungsinya, Wakil Presiden adalah Wakil Kepala Negara, bukan Wakil Kepala Pemerintahan.
Dengan demikian jelas, bahwa Wakil Presiden sebagai Wakil Kepala Negara tidak identik dengan Wakil Kepala Pemerintahan. Dia baru menjadi Wakil Kepala Pemerintahan dalam pengertian pasal 8. Dan lagi Wakil Presiden bukan pemegang mandat selama Presiden dapat melakukan kewajibannya.
Adanya perkataan "pembantu" dalam konstitusi dihubungkan dengan jabatan Wakil Presiden dan para menteri, guru besar tsb menyatakan, pengertiannya berbeda.
Perkataan "pembantu" dalam hubungan jabatan Wakil Presiden adalah juga sebagai Wakil Kepala Negara. Wakil Presiden diangkat dan dipilih oleh MPR. Dalam hal Presiden/Kepala Negara tidak bisa melakukan kewajibannya (ketentuan pasal 8), Wakil Presiden menjadi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Sedangkan para menteri, sekalipun berfungsi sebagai "pembantu" Presiden, mereka tidak bisa menggantikan Presiden, sekalipun berhalangan. Hak itu hanya ada pada Wakil Presiden.
Para menteri juga tidak diangkat dan dipilih oleh MPR, melainkan oleh Presiden. Berbeda dengan Wakil Presiden, maka para menteri adalah pembantu Kepala Pemerintahan bukan pembantu Kepala Negara sedangkan Wakil Presiden seperti disinggung di atas bukan pembantu Kepala Pemerintahan melainkan pembantu dalam arti Wakil Kepala Negara.
Dengan posisi seperti ini menurut Prof. Padmo maka Wakil Presiden tidak dapat menegur, memanggil atau memerintah para menteri. Kalau toh hal itu dilakukan dari segi ketatanegaraan haruslah melalui Presiden.
Sebab seperti disinggung di atas, para menteri bukanlah pembantu Wakil Presiden, melainkan pembantu Presiden. Jadi kalau Wakil Presiden hendak menegur atau memerintah para menteri seharusnyalah hal itu dilakukan melalui Presiden.
Demikianlah seharusnya menurut teori murni ketatanegarean kita, sesuai konstitusi UUD 45. Kalau dilihat dari segi politik lain lagi, dan itu adalah urusan para politikus. Ditambahkan, karena kewenangan jabatan Wakil Presiden tidak diatur dalam UUD, maka kita serahkanlah kepada hukum dasar tidak tertulis bagaimana pengembangannya dan hal ini akan menjadi suatu kebiasaan ketatanegaraan yang positif.
Saling Percaya
Prof. Abdul Gani MS dari FH-UN AIR Surabaya sependapat dengan Prof. Padmo. Guru besar UNAIR itu menegaskan, kedudukan kenegaraan Presiden adalah sentral. Karenanya, kekuasaannya tidak bisa dibagi. Memang, semakin kompleks persoalan kehidupan negara adalah relevan, apabila Wakil Presiden diikutsertakan dalam menangani dan memikirkan masalah kenegaraan dengan tetap mengingat bahwa tanggung jawab terakhir berada di tangan Presiden. Namun mengenai penyertaan tadi tidak perlu dituangkan dalam bentuk tertulis, berupa peraturan atau ‘juklak" ("petunjuk pelaksanaan”).
Jadi dasar pembagian tugas b adalah kerja sama saling percaya mempercayai, saling pengertian, kesepakatan berdasar itikad baik yang semuanya mengarah kepada pelaksanaan tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Berarti semuanya terserah kepada Presiden mengenai bentuk, corak dan sifat serta isi pembagian tugas tsb.
Seperti Prof. Padmo, guru besar UNAIR tsb juga menyatakan bahwa secara konstitusional menurut UUD’45, hubungan operasional antara Presiden dan Wakil Presiden memang tidak ada.
Demikian juga antara Wakil Presiden dengan para menteri anggota kabinet. Kalau hubungan operasional, tsb mau diadakan, hal itu dilakukan melalui kerja sama yang bentuk dan isinya diserahkan kepada Presiden. Atas dasar itu terciptalah hubungan operasional antara Presiden dan Wakil Presiden.
Hal sama juga berlaku bagi hubungan antara Wakil Presiden dengan para menteri. Berdasarkan kekuatan pelimpahan wewenang kenegaraan dari Presiden, maka terciptalah hubungan operasional antara Wakil Presiden dengan para menteri.
Dengan demikian, Wakil Presiden akan berwenang memerintah dan menegur para menteri dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang termasuk dalam ruang lingkup wewenang yang dilimpahkan Presiden kepada Wakil Presiden.
Tidak Terpisah
Akan tetapi, Prof.Mr.Herman Sihombing dari FH.Universitas Andalas Padang, agak berbeda pendapat dengan dua guru besar disebut di atas. Menurut jiwa dan harafiahnya UUD 45 tugas Presiden dan Wakil Presiden tidak terpisah satu sama lain. Melainkan dalam satu kesatuan meskipun dalam kelembagaan terpisah. Yang satu Presiden dan lain Wakil Presiden, demikian guru besar Universitas Andalas Padang tsb.
Katanya, apa yang dilakukan Wakil Presiden dalam tugasnya adalah tugas dan tanggung jawab Presiden. Namun, karena tugas dan tanggung jawab Presiden amat luas dan dalam, hampir meliputi seluruh kehidupan negara dan masyarakat dalam dan luar negeri’, maka patut bahkan suatu keharusan diadakan pembagian tugas sehari2 antara Presidlen dan Wakil Presiden.
Namun demikian, katanya, pembagian tugas itu tidak dapat dilakukan dalam bentuk undang2, tetapi diserahkan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu sesuai dengan Ketetapan MPR No.Ill/MPR/1978 pasal 8 ayat 2 yang menginstruksikan kepada Presiden dan Wakil Presiden untuk membuat "ketentuan" hubungan kerja.
"Jadi di dalamnya juga termasuk ketentuan pembagian kerja mereka," kata Sihombing (59 tahun) yang mengajarkan kuliah pokok Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Unand, Padang.
Pembagian tugas Presiden dan Wakil Presiden secara operasional dalam bentuk Undang2 tak dapat dilakukan menurut Hukum Tata Negara kita. Tetapi jika kelak perlu pembagian tugas itu, bisa ditentukan lebih lanjut atau diatur dalam bentuk Undang2 asal tidak menyalahi UUD’ 45, tambahnya.
Sihombing menegaskan pula, pembagian tugas tsb. pada hakekatnya haruslah menunjukkan bahwa seluruh tugas itu tetap satu dan utuh yang merupakan beban kewajiban Presiden dan beban itu dilakukan bersama2 oleh mereka dalam saling mengisi satu sama lain.
Dikatakan dalam kegiatan sehari2, Presiden dan Wakil Presiden harus dapat bekerja sama. Ia menyebutkan tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam Ketetapan MPR No.II/MPR/1973 pasal 2 yang menyatakan: "Presiden dan Wakil Presiden harus dapat bekerja sama".
Karena pentingnya kerja sama ini, dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, MPR memerlukan pernyataan tertulis dari calon Wakil Presiden tentang kesanggupannya bekerja sama dengan Presiden.
Syarat itu diulangi lagi dalam pasal II Ketetapan MPR itu, yakni: "Calon Wakil Presiden diusulkan Fraksi (dalam MPR) kepada Majelis disertai pernyataan tertulis tentang kesanggupannya bekerja sama dengan Presiden."
Bukan Ban Serep
Dalam ketetapan yang sama pasal 23, Presiden pun diikat dengan bunyi pasalnya. Presiden, bilamana perlu menyatakan secara tertulis pula kesanggupan bekerja sama yang ditujukan kepada MPR sebagai pemegang kedaulatan negara dan rakyat.
Bagaimana mengikatnya kesatuan tugas antara Presiden dengan Wakil Presiden digambarkan dengan penjelasan bahwa apapun pembagian tugas oleh kedua pimpinan nasional itu isi dan maknanya adalah dalam rangka tugas kepresidenan secara keseluruhan.
Sebab, Wakil Presiden melakukan tugasnya dalam membantu pekerjaan Kepala Negara selaku Presiden Republik Indonesia, demikian Hukum Negara kita dan demikian UUD kita, katanya.
Ia menyatakan pula, adalah keliru pendapat yang menyatakan Wakil Presiden adalah "ban serep" dari Presiden.
Sebab, dengan ketentuan sanggup bekerja sama, harus terjalin kerja sama antara Presiden dan Wakil Presiden dalam melakukan tugas2 kepresidenan. Tugas itu sama derajatnya, meskipun lembaganya tidak sama, sebab yang satu Presiden dan yang lain Wakil Presiden.
Sudah Memadai
Tentang perlunya UU mengatur lembaga kepresidenan sebagai lembaga tinggi negara seperti yang lainnya, Sihombing menyatakan, sesungguhnya dengan UUD dan Ketetapan MPR yang ada sekarang ditambah praktik selama ini sudah memadai dalam hal Presiden melaksanakan tugasnya. Jika pun akan diadakan Undang2, katanya, sifatnya lebih mengisi hal2 yang belum diatur dalam perundang2an tadi.
Berbeda dengan kedua guru besar di atas tadi, Sihombing berpendapat, terhadap menteri2, menurut UUD ’45, Wakil Presiden berhak melancarkan tegoran. Jika lalai dan lain2, meskipun andaikata tak ada pembagian tugas dengan Presiden. "Ia bisa melakukan itu untuk dan atas nama Presiden," katanya menegaskan.
Selanjutnya, Prof. Sihombing membedakan istilah "bantuan" yang dilaksanakan Wakil Presiden kepada Presiden (pasal 4 ayat 2 UUD 1945) dan "bantuan" atau dibantu oleh Menteri2 Negara (pasal 17 UUD 1945), "Bantuan", menurut pasal 4 ayat 2 adalah bantuan sebagai Wakil. Dan Wakil Presiden katanya, tidak tergantung kepada Presiden sebagiamana menteri2 yang diangkat dan diberhentikan Presiden. Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan MPR sebagaimana juga Presiden. Malah masa tugasnya ditentukan secara konstitusional sebagaimana masa tugas Presiden.
Dwitunggal
Menyinggung istilah "dwitunggal" pada permulaan periode ketatanegaraan kita, guru besar tsb. berpendapat hal itu agaknya lahir karena tugas. Presiden dan Wakil Presiden tidak terbagi satu sama lain dan tidak terpisah dalam pembidangan kenegaraan kita.
Di sinilah uniknya system pemerintahan negara kita menurut UUD 45 dan itu pulalah agaknya menyebabkan pada periode pertama ketatanegaraan kita lahir istilah "dwitunggal" yang dipelopori Bung Karno – Bung Hatta. Meskipun setelah Bung Hatta mengundurkan diri tahun 1956, dwitunggal itu seterusnya tak dipakai lagi dalam pemerintahan kita.
Pada periode pertama ketatanegaraan itulah sungguh jelas nampak satu kesatuan jabatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kelanjutan dari Proklamasi 17 Agustus 1945, demikian Sihombing.
Pendapat ini agak berbeda dengan Prof. Padmo Wahjono dan Prof. Abdul Gani, Prof. Padmo berpendapat "kedwitunggalan" periode Bung Karno dan Bung Hatta agak berbeda dengan tugas2 kepresidenan seperti sekarang.
"Kedwitunggalan" dulu itu harus dilihat secara historis, bukan yuridis. Berbeda dengan yang sekarang, dulu Bung Karno dan Bung Hatta bersama2 menjadi pemegang mandat. Karena keduanya sama memproklamasikan kemerdekaan Indonesia atas nama seluruh rakyat.
Sedangkan yang sekarang, Presiden merupakan basil pemilihan MPR sebagai Mandataris. Dengan demikian pertanggung jawabannya mandiri/tunggal. Sedang Wakil Presiden bukan pemegang mandat, selama Presiden dapat melakukan tugas dan kewajibannya.
Bukan Duplikasi
M. Solly Lubis SH dari FH-USU, Medan mengatakan: "Kalaupun dalam praktik, Presiden melimpahkan tugas pengawasan pembangunan kepada Wakil Presiden dan di pihak lain Presiden membentuk departemen atau Menteri Negara Pengawas Pembangunan dan Lingkungan Hidup, menurut pendapat saya kedua-duanya bukan untuk dipertentangkan sebagai duplikasi”.
Menurut Hukum Tata Negara tsb. pengawasan oleh Wakil Presiden merupakan tugas limpahan dari Presiden yang semula dibebankan kepada Presiden oleh MPR melalui TAP MPR No. VIII tahun 1978 untuk menyukseskan dan mengamankan pembangunan pada tingkat kepresidenan sebagai administrator tertinggi di negara ini.
Sedangkan tugas Menteri Negara PPLH sebagai pelimpahan tugas eksekutif berbentuk pengawasan pada tingkat Menteri, sesuai dengan pasal 17 UUD ’45.
Solly Lubis (52 tahun) berpendapat, mungkin saja pada masa yang akan datang, tugas koordinasi pengawasan berada seluruhnya di tangan Presiden tanpa ada Menteri Negara yang khusus untuk itu. Atau tugas-tugas pengawasan seperti sekarang ini tidak lagi dilimpahkan Presiden kepada Wakil Presiden karena melimpahinya dengan tugas2 lain.
Sebagai contoh, ia menunjuk kemampuan Wakil Presiden Adam Malik dalam berdiplomasi. Dengan kemampuan seperti itu, bisa saja Presiden Soeharto melimpahi Wapres Adam Malik menangani kegiatan hubungan luar negeri.
Ditegaskan olehnya, sekalipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR sesuai dengan Ketetapan MPR No. II tahun 1973, baginya hal itu tidak pula berarti adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara Presiden dan Wakil Presiden. Karena dalam TAP MPR No. VIII tahun 1978 dinyatakan, pertanggung jawaban atas pelaksanaan tugas2 pembangunan yang dilimpahkan MPR kepada Presiden hanya ditimpakan kepada Presiden/Mandataris MPR. Berarti tidak adapengertian tanggung jawab secara kolektif antara Presiden dengan Wakil Presiden.
Pembagian & Pelimpahan Tugas
"UUD 45 tidak menganut prinsip pembagian tugas dan tanggung jawab antara Presiden dengan Wakil Presiden, tetapi hanya menganut prinsip pelimpahan tugas oleh Presiden kepada Wakil Presiden. Dan tergantung kepada Presiden, sejauh mana tugas dan wewenang akan dilimpahkannya kepada Wakil Presiden selama UUD dan TAP MPR tidak, atau belum membatasinya. Lain halnya kalau pada masa2 datang, MPR membuat ketentuan khusus untuk itu dalam TAP MPR".
Karenanya, untuk mengatur kedudukan dan hubungan tata kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden, MPR perlu membuat satu Ketetapan tentang lembaga kepresidenan sama halnya dengan TAP-TAP MPR yang sudah ada menyangkut Lembaga DPR, DPA, MA dan BPK.
Dalam TAP MPR tsb dapat digariskan dasar2 pelimpahan tugas Presiden kepada Wakil Presiden. Bahkan MPR berwenang menentukan sejauh mana Presiden dibenarkan melimpahkan tugas2 tertentu kepada Wakilnya. Baik yang bertalian dengan tugas sebagai Kepala Negara atau yang bertalian dengan tugas sebagai Kepala Pemerintahan. Sesudah itu, menyusul UU pelaksanaan sebagai petunjuk pelaksanaan (Juklak) jika masih dipandang perlu.
Dalam TAP tadi dapat pula ditentukan apakah dengan pelimpahan tugas perbantuan itu akan terjadi hubungan operasional antara Wakil Presiden dengan para Menteri, katanya mengakhiri pendapatnya.
Tergantung Pribadi2nya
Dasen Ilmu Negara pada Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta Soehino SH menyatakan bahwa dalam UUD-1945 memang tidak terdapat pasal yang mengatur pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden. Tugas yang diberikan kepada Wakil Presiden itu tergantung dari adanya kerja sama antara Presiden dan Wakil Presiden.
Kerja sama tsb banyak dipengaruhi oleh bergagai faktor seperti kerja sama kebijaksanaan, kesamaan politik, kesamaan sikap dan sebagainya. "Jadi tugas yang akan diberikan kepada Wakil Presiden tergantung dari hubungan antara Presiden dengan Wakil Presiden," kata Soehino.
Soehino menegaskan, kalau Presiden mempunyai kepercayaan, hubungan yang baik, kesamaan kebijaksanaan dan dapat bekerja-sama yang baik maka makin banyak hal2 yang ditugaskan kepada Wakil Presiden. Tetapi kalau Presiden dan Wakil Presiden tidak mempunyai hubungan yang serasi, maka sedikitlah tugas2 yang diberikan kepada Wakil Presiden.
"Apakah personal Approach di sini mempengaruhi?" tanya "SH". Atas pertanyaan tsb Soehino menyatakan, hal itu memang jelas ada, sekalipun tidak 100% menentukan. "Dalam kuliah2 di depan mahasiswa, saya selalu mengatakan, bahwa tugas yang akan diberikan kepada Wakil Presiden itu terserah kepada Presiden sendiri”, ucapnya. ”Dan berapa jauh dan berapa banyak itu tergantung dari hubungan timbal-balik antara keduanya," tambahnya menegaskan.
Soehino menyatakan, sekalipun Wakil Presiden dipilih oleh MPR tapi ia diperbantukan kepada Presiden. Jadi presiden lah yang akan memberikan tugas apa kepada Wakil Presiden. Dan tugas2 yg diberikan itulah yang dipertanggung jawabkan kepada Presiden. Jadi Wakil Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR.
Sesuai dengan jiwa UUD 1945 sistem pemerintahan kita adalah presidensial, di mana yang bertanggung jawab penyelenggaraan dalam pemerintahan negara adalah Presiden.
Mengenai "Dwi Tunggal" Soekarno-Hatta pada zaman dulu, Soehino menyatakan bahwa itu hanya merupakan semboyan dalam perjuangan supaya ada kemanunggalan kepemimpinan pada masa itu. Tetapi situasinya jadi lain di mana akhirnya nampak Wakil Presiden kemudian tidak mempunyai kekuasaan apa2 lagi.
"Dari sini juga saya menarik kesimpulan, bahwa apa yang akan diserahkan Presiden kepada Wakil Presiden tergantung dari hubungan antara kedua pihak," ucapnya.
Menjawab pertanyaan "SH", dosen senior Ilmu Negara itu menyatakan bahwa memang dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di masa2 mendatang di negara kita akan dipengaruhi oleh pribadi yang akan dicalonkan dalam pemilihan itu.
Antara calon2 tsb harus ada keserasian terlebih dulu. "Bila tidak ada keserasian, saya rasa percuma saja," ucapnya. Wakil Presiden yang akan dipilih itu harus orang yang bisa bekerja sama dengan Presiden.
Sebab pelimpahan tugas2 yang akan diberikan Presiden kepada Wakil Presiden itu tergantung dari hubungan antara kedua pihak nanti. Menurut Soehino, hal itu lain dengan kedudukan para menteri. Menteri2 yang diangkat oleh Presiden diserahi tugas2 untuk membantu Presiden mengepalai satu departemen. Di sini bidang pekerjaannya sudah ada baru diangkat orangnya untuk menangani tugas tsb.
Aturan Permainan
Laica Marzuki SH, dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Perburuhan FH-UNHAS (Universitas Hasanuddin) Ujung Pandang menyatakan setuju apabila dibuatkan "aturan permainan" pembagian tugas antara Presiden dan Wakil Presiden lewat Ketetapan MPR. Jadi tidak dengan Undang2. Namun dalam Ketetapan tsb hams jelas dan tegas, bahwa Presiden tetap merupakan "nakhoda tunggal".
Masalah apakah Wakil Presiden bisa menegor para menteri, dikatakan bisa saja dalam beberapa hal, yaitu dalam ruang lingkup wewenang yang dilimpahkan Presiden kepada Wakil Presiden.
Seperti para ahli lainnya, dosen UNHAS tsb juga berpendapat perlu dibuatkan "aturan permainan" yangjelas supaya tercipta hubungan operasional antara Wakil Presiden dengan para menteri anggota kabinet.
Dengan demikian, secara ketatanegaraan pada hakikatnya tidak ada hubungan operasional antara Wakil Presiden dengan para menteri. Tetapi apabila Presiden dalam tugas2 kenegaraan melimpahkan wewenang pengawasan pembangunan, misalnya kepada Wakil Presiden, maka dengan demikian barulah Wakil Presiden bisa menegur atau memerintah Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
Itulah salah satu cara untuk meningkatkan peran serta Wakil Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan. Sedang fungsi kedua dari Wakil Presiden di samping yang protolkoler selaku Wakil Kepala Negara adalah dalam hubungan istilah "ban serep".
Fungsi "ban serep" tsb dihubungkan dengan ketentuan pasal 8 UUD-45 di mana dikatakan Wakil Presiden akan berfungsi sebagai Presiden apabila Kepala Negara I Kepala Pemerintahan berhalangan tetap melakukan tugas dan kewajibannya sampai periode jabatan tsb. berakhir.
Sekedar perbandingan, Laica Marzuki berpendapat tugas Wakil Presiden kita lebih luas dari Wakil Presiden AS. Sebab Wakil Presiden AS menurut konstitusi negara itu hanya sebagai Ketua Senat belaka dan sebagai pengisi lowongan jabatan Presiden apabila suatu saat tidak bisa melakukan tugas2nya. Sedang Wakil Presiden RI, di samping kedudukan sebagai "ban serep" tadi dapat diberikan tugas kepresidenan lainnya, melalui ketetapan MPR. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber: SINAR HARAPAN (14/01/1982)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 643-652.