PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DALAM RANGKA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

PEMBATASAN KEGIATAN PEGAWAI NEGERI DALAM RANGKA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA [1]

Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Mewah, Dan Berlebihan, Pembatasan Perjalanan Ke Luar Negeri, Larangan Penerimaan Pemberian Hadiah, Larangan Memasuki Tempat2 Tertentu, Penyelenggaraan Perayaan Yg Bersifat Pribadi

 

Jakarta, Berita Buana

Presiden Soeharto telah mengeluarkan surat keputusan tentang beberapa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan kesederhanaan hidup. Surat keputusan yang dikeluarkan tgl. 5 Maret No. 30 tahun 1974 berisi tentang penerimaan/pelayanan tamu yg berkunjung kedaerah, penyelenggaraan HUT di Departemen, Instansi Pemerintah, satuan ABRI dll.

Larangan penggunaan kendaraan dinas mewah dan berlebih lebihan, pembatasan perjalanan ke luar negeri, larangan penerimaan/pemberian hadiah, larangan memasuki tempat2 tertentu penyelenggaraan perayaan yang bersifat pribadi.

Mengenai penerimaan/pelayanan tamu yang berkunjung kedaerah disebutkan bahwa instansi2 Pemerintah Pusat maupun daerah serta pejabat2nya dilarang memberikan pelayanan yang berlebih lebihan kepada pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat2 yang berkunjung kedaerahannya, baik dalam rangka tugas rutin maupun tugas khusus lainnya seperti kunjungan kerja peresmian suatu proyek penelitian dan lain sebagainya.

Yang dimaksud dengan pengertian pelayanan yang berlebih2an adalah penyambutan dengan penyelenggaraan resepsi, pesta-pesta atau pengawalan dan penghormatan yang melebihi ketentuan yang berlaku. Pemberian hadiah/tanda kenang2an berupa apapun, baik kepada pegawai negeri anggotaABRI dan pejabat yang bersangkutan, anggota rombongannya maupun istri pegawai negeri dan pejabat yang bersangkutan.

Mengenai penyelenggaraan HUT di Instansi pemerintah disebutkan bahwa penyelenggaraan HUT dari Departemen instansi pemerintah, perusahaan Milik Negara, Satuan ABRI dan badan2 lainnya dilakukan secara sederhana dengan upacara bendera. Penyelenggaraan HUT dengan acara pesta2 selamatan ataupun acara2 lainnya yang serupa dilarang.

Dilarang

Pegawai negeri anggota ABRI atau pejabat dilarang memberikan hadiah berupa apapun atas biaya negara untuk atau sehubungan dengan HUT dari Departemen, instansi pemerintah, SatuanABRI atau badan2 resmi lainnya, demikian pula untuk atau sehubungan dengan HUT perorangan dan badan swasta.

Mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas mewah dan berlebihan2 disebutkan bahwa pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat instansi pemerintah dilarang menguasai, menggunakan kendaraan dinas yang tergolong mewah seperti sedan 3.000 CC keatas. Pegawai negeri dan ABRI dan pejabat atau instansi pemerintah yang dewasa ini telah menguasai dan menggunakan kendaraan tsb. supaya selambat2 pada tgl.1 April 197 4 sudah menyerahkan kendaraannya kepada Sekneg.

Pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat tidak diperkenankan menguasai/menggunakan lebih dari satu kendaraan dinas dan ketentuan ini berlaku bagi mereka yang mempunyai lebih dari satu jabatan. Pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat yang telah menguasai kendaraan lebih dari atau kendaraan dinas, diharapkan menyerahkan kembali pada instansinya selambat lambat pada tanggal 1 April 1974.

Pegawai negeri anggota ABRI dan pejabat dilarang menempati lebih dari sebuah rumah dinas, kalau ada pegawai negeri dan anggota ABRI menempati lebih dari satu rumah dinas, paling lambat tanggal 17 Agustus 1974 harus pindah menyerahkan salah satu rumah dinas itu kepada instansinya.

Izin Tertulis

Mengenai pembatasan perjalanan keluar negeri disebutkan bahwa pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat serta istrinya yang akan melakukan perjalanan luar negeri untuk kepentingan pribadi, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan prosedur perjalanan luar negeri yang berlaku.

Mengenai larangan penerimaan/pemberian hadiah disebutkan pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat dilarang menerima hadiah atau pemberian lain serupa itu dalam bentuk apapun kecuali dari suami, istri, anak, cucu orang tua nenek atau kakek dalam kesempatan2 tertentu seperti ulang tahun, tahun baru, lebaran, natal dan peristiwa2 lain yang serupa, kecuali apabila adat belum memungkinkan.

Pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat dilarang menerima hadiah atau pemberian lain2 serupa itu dalam bentuk apapun dan dari siapapunjuga apabila ia mengetahui atau patut dapat menduga, bahwa pihak yang memberi mempunyai maksud yang bersangkut paut atau mungkin bersangkutan langsung dan tidak langsung dengan jabatannya atau pekerjaannya.

Pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat dilarang memberikan hadiah atau pemberian lain yang berupa itu atas biaya negara termasuk mengirimkan karangan bunga, mengadakan selamatan dan memasang iklan ucapan selamat.

250 Pasang Undangan

Mengenai larangan memasuki tempat2 tertentu disebutkan dalam surat keputusan itu bahwa pegawai negeri, anggota ABRI dan pejabat dilarang memasuki tempat perjudian, klab malam, pemandian uap dan tempat2 lain yang dapat merusak citra instansinya. (DTS)

SUMBER: BERITA BUANA (09/03/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 427-429.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.