PEMBATASAN RAPAT KERJA DAN SEMINAR

PEMBATASAN RAPAT KERJA DAN SEMINAR[1]

 

Jakarta, Suara Pembaruan

DAIAM Sidang Kabinet Paripurna yang membahas masalah penerimaan dan pengeluaran rutin tahun 1992/1994 di Gedung Utama Sekretariat Negara, Jakarta hari Selasa lalu (5/1), Presiden Soeharto telah menginstruksikan semua menteri dan pirnpinan lembaga nondepartemen untuk membatasi rapat kerja atau seminar, karena selama ini masih ada instansi pemerintah  yang tidak memperhatikan  ketentuan pengurangan kegiatan itu. Menurut Kepala Negara, pengurangan kegiatan rapat kerja, seminar, dan sejenisnya sangat diperlukan agar dapat menghemat pengeluaran pemerintah dan agar dana pemerintah bisa dimanfaatkan secara efisien dan efektif.

Meskipun kita tidak mengetahui secara pasti berapa besar biaya yang selama tahun lalu telah  dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan rapat kerja dan seminar, namun kenyataan bahwa Presiden merasa perlu untuk memberikan instruksi tentang pengurangan kegiatan-kegiatan tersebut menunjukkan bahwa biaya yang diperlukan untuk itu cukup signifikan besarnya.

Selanjutnya dari instruksi Presiden tersebut kita juga dapat menarik kesimpulan, kegiatan-kegiatan rapat kerja dan seminar selama ini agaknya dinilai kurang bermanfaat, atau setidak-tidaknya tidak memberikan basil dan manfaat yang seimbang dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Dengan kata lain, di tengah keadaan di mana kita dituntut untuk mengadakan penghematan, di sini telah terjadi pemborosan yang dapat merugikan kegiatan-kegiatan lain yang juga diperlukan dan mungkin bahkan lebih diperlukan lagi daripada rapat kerja dana seminar.

KITA semua tentu sependapat, kegiatan rapat kerja dan seminar itu sebenarnya sangat diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab, maupun merencanakan arah dan pelaksanaan kegiatan di masa mendatang. Hal ini berlaku tidak hanya bagi instansi-instansi pemerintah saja, melainkan juga untuk semua instansi dan lembaga-lembaga nonpem erintah lainnya. Oleh sebab itu, instruksi Presiden untuk mengurangi kegiatan-kegiatan tersebut dapat pula kita jadikan peringatan bagi kita semua.

Suatu rapat kerja atau seminar dapat kita katakan mubazir atau kurang bermanfaat, berdasarkan berbagai kriteria penilaian, misalnya, dari segi pengorganisasian dan ketepatan waktu penyelenggaraannya, aktualitas dan relevansi tema bahasannya, kemampuan merumuskan dan melaksanakan program – program tindak lanjutnya, dan sebagainya. Dalam hubungan ini, khusus mengenai seminar­ seminar, kita sudah terlalu sering mendengar kecaman-kecaman bahwa yang banyak terjadi di dalam seminar itu biasanya hanyalah “NATO”(no action, talks only) saja sehingga timbul ungkapan sinis yangmengatakan agaknya kita perlu membuat “seminar mengenai seminar”.

Lebih menyedihkan lagi kalau tujuan penyelenggaraan rapat kerja atau seminar itu sebenarnya memang tidak tertuju kepada tema atau topik dari rapat kerja atau seminar yang diselenggarakan itu. Dengan kata lain, rapat kerja atau seminar yang diselenggarakan itu hany alah dipakai sebagai dalih atau alat pembenaran bagi penggunaan dana-dana yang tersedia saja. Rapat kerja atau seminar yang dilakukan dengan motif semacam ini jelas tidak akan menghasilkan hal-hal yang sungguh-sungguh bermanfaat, bertepatguna dan berdaya guna bagi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab instansi yang bersangkutan. Selanjutnya, instruksi Kepala Negara tentang perlunya pembatasan kegiatan rapat kerja dan seminar itu kiranya dapat kita kenakanjuga kepada berbagai kegiatan seremonial dan protokoler yang banyak kita lakukan selama ini. Sudah sering dikeluhkan, termasuk oleh para pejabat tinggi pemerintahan sendiri, bahwa kehidupan dan kegiatan kita terasa terlalu diwarnai dan dipadati dengan berbagai upacara resmi, baik yang berhubungan dengan hari-hari dan peristiwa- peristiwa yang dianggap penting, maupun yang sebenamya dapat dianggap merupakan peristiwa rutin biasa saja, seperti misalnya kunjungan pejabat pusat ke daerah-daerah.

INTI maksud Kepala Negara dalam memberikan instruksi tentang pembatasan kegiatan rapat kerja dan seminar itu, sebenarnya sudah jelas, yaitu untuk mengurangi pemborosan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan. Dan hal ini sebenamya perlu juga diberlakukan bagi kegiatan-kegiatan yang lain. Sebab, tidak mustahil bahwa dalam kegiatan-kegiatan yang lain itu telah banyak terjadi pula inefisiensi dan infektivitas sehingga tidak dapat ditolerir dan dibiarkan berlangsung terus.

Rapat kerja dan seminar merupakan kegiatan-kegiatan yang perlu dilakukan. Oleh sebab itu, kita tidak mungkin meniadakan kegiatan-kegiatan tersebut. Masalahnya, bagaimana menjadikan kegiatan-kegiatan tersebut benar-benar secara efisien dan efektif bermanfaat bagi peningkatan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab instansi atau lembaga bersangkutan.

Sumber: SUARA PEMBARUAN (07/01/1993)

_________________________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 390-392.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.