PEMERINTAH HARAPKAN JUMLAH PMA DAN PMDN 1994 MEMBAIK [1]
Jakarta, Antara
Pemerintah mengharapkan jumlah investasi para pengusaha baik yang menggunakan fasilitas PMA maupun PMDN selama 1994 lebih baik dibanding tahun sebelumnya, karena angka investasi selama triwulan pertama tahun ini membesarkan hati. Seusai melapor kepada Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Rabu, Meneg Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Ir. Sanyoto Sastrowardoyo mengatakan kepada pers bahwa pihaknya selama triwulan pertama tahun ini menyetujui 207 proyek PMDN bernilai Rp16,7 triliun.
Sementara itu untuk periode yang sama BKPM menyetujui pula sebanyak 80 proyek PMA bernilai 2,9 miliar dolar AS, dengan demikian nilai investasi yang disetujui selama periode Januari-Maret 1994 mencapai Rp22 triliun. Sanyoto menyebutkan, dilihat dari urutan peringkat PMA maka Jepang berada pada urutan pertama dengan jumlah 14,6 miliar dolar AS, Hongkong 5,9 miliar dolar AS dan Taiwan 5,2 miliar dolar AS.
Pada Maret ini saja, para pengusaha Taiwan menanamkan modalnya lebih dari satu miliar dolar AS. Bidang usaha yang mereka minati antara lain garam industri, kimia, pabrik penyulingan serta gula. Sanyoto mengatakan, para pengusaha asing dari berbagai negara berminat bergerak dalam industri tekstil, kertas, kimia, serta mineral non logam. Kepada Presiden Soeharto juga dilaporkan, sebuah perusahaan nasional PT. Indofood Sukses Makmur menjual sahamnya di Luxsemburg senilai 500 juta dolar AS.
Sebanyak 20 persen dari dana penjualan saham itu akan dimanfaatkan untuk memperluas kapasitas produksi perusahaan ini, kata menteri. Tiga perusahaan lainnya dalam waktu dekat juga akan ‘go international ‘, namun Sanyoto menolak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Ketika ditanya tentang manfaat perusahaan nasional yang ‘go internasional ‘ menteri menyebutkan, Indonesia bisa memperoleh dana luar negeri serta adanya pengakuan luar negeri terhadap perusahaan-perusahaan nasional.
“Dengan adanya ‘fresh money ‘ itu pemerintah tidak perlu mengeluarkan uangnya ataupun memberikan jaminan ,”kata Sanyoto.
Kepada Kepala Negara juga dilaporkan kegiatan “tip interdept” yang dipimpin Menko Ekku Wasbang Saleh Miff yang ditugaskan memperbaiki Undang-undang (UU) penanaman modal tahun 1967. UU yang sudah berusia 27 tahun itu dinilai tidak memadai lagi karena ada beberapa peraturan yang sudah kadaluwarsa atau ada hal-hal baru yang belum diatur dalam UU tersebut. (L.EU02!EU09/13/04/9411:25/RB2)
Sumber :ANTARA(13/04/1994)
_____________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 245-246