PEMERINTAH KELUARKAN DEREGULASI, BEA MASUK 739 BARANG TURUN[1]
Jakarta, Antara
Pemerintah hari Senin (27/6) mengumumkan deregulasi di bidang industri, pertanian, serta perdagangan yang bertujuan meningkatkan efisiensi industri dalam negeri dengan menurnnkan bea masuk 739 pos tarif. Ketika mengumumkan putusan itu setelah menemui Presiden Soeharto di Bina Graha, Senin, Menkeu Mar ‘ie Muhammad mengatakan kepada pers bahwa deregulasi ini juga mencakup kemudahan bagi pengusaha kecil serta pembentukan usaha ventura/ venture capital.
Presiden hari Senin menerima sembilan menteri yaitu Menko Ekku dan Wasbang Saleh Afiff, Menko Indag Hartarto, Mendag SB Joedono, Menkeu Mar ‘ie, Menteri Negara Urusan Pangan/ Kabulog Ibrahim Hassan, Menperind Tunky Ariwibowo, Menteri Koperasi dan PPK Subiakto Tjakrawerdaja, serta Mensesneg Moerdiono.
Ketika menjelaskan masalah di bidang keuangan, Mar ‘ie mengatakan, penurunan bea masuk (BM) dan bea masuk tambahan (BMT) itu bagi 739 pos tarif yang mencakup sektor industri, mesin pertanian serta kesehatan.
Mar ‘ie mencontohkan untuk mesin tekstil misalnya, bea masuknya diturunkan lima dan 30 persen sehingga menjadi 10 dan 25 persen. Kemudian mesin perkakas untuk industri kecil seperti mesin jahit, maka bea masuknya menjadi lima persen.
Sementara itu, untuk bidang pertanian, berbagai produk yang selama ini diimpor oleh Bulog, bea masuknya diturunkan lima persen atau dihapuskan misalnya tepung gandum, kedelai kuning menja di nol persen. Kemudian jagung, bungkil kedelai, bungkil kacang tanah, kentang dan kopi diturunkan menjadi lima persen.
“Minyak goreng baik yang terbuat dari kelapa atau minyak sawit yang dahulu bea masuknya sepuluh persen sekarang dihapuskan menjadi nol persen,” kata Menkeu.
Ia mengatakan pula jika pemerintah menemukan adanya kasus dumping yang mengakibatkan terjadinya gangguan terhadap industri dalam negeri, maka pemerintah akan melakukan tindakan anti dumping dengan mengenakan bea masuk tambahan terhadap produk yang didumping itu.
Minuman Beralkohol
Sekalipun pemerintah mengurangi atau menghapuskan bea masuk atau bea masuk tambahan, pada kebijaksanaan deregulasi bulan Juni ini, pemerin tahjustru mengenakan bea masuk pada minuman beralkohol. Berdasarkan ketentuan baru ini, maka ada minuman yang semula BM-nya 40 persen dinaikkan menjadi 80 persen dan dari 30 persen menjadi 70 persen. Mendag Satrio Budihardjo Joedono mengatakan pengenaaan itu dilakukan untuk mengurangi konsumsi dalam negeri karena minuman ini telah menimbulkan dampak negatif.
“Pemberlakuan ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ekspor tapi untuk mengendalikan konsumsi, “kata Joedono. Sekarang pemerintah melancarkan Operasi Bersih termasuk menyita minuman keras yang secara tidak sah diperjualbelikan.
Laba BUMN
Menkeu Mar’ie mengatakan, pemerintah pada deregulasi ini juga menetapkan berbagai peraturan yang bertujuan memudahkan para pengusaha kecil serta koperasi menikmati laba yang disisihkan BUMN.
“Namun pemerintah sama sekali tidak berniat untuk mempoolkan (mengumpulkan, red) laba BUMN-BUMN itu sehingga mereka tetap bisa langsung menyalurkannya,”kata Mar ‘ie.
Berdasarkan ketentuan yang lama setiap BUMN wajib menyisihkan satu hingga lima persen labanya setelah dipotong pajak. Menurut ketentuan barn itu, setiap BUMN harus berusaha menyalurkan lebih dari satu persen labanya dan tidak terpaku pada angka satu persen itu saja. Ketentuan penting lainnya adalah jika dahulu jumlah maksimum dana itu adalah Rp500 juta setiap tahun, maka sekarang angka maksimum itu dihapuskan. Sementara itu, Menperind Tunky Ariwibowo mengatakan, dengan dihapuskan atau dikuranginya BM atau BMT itu maka diharapkan para pengusaha nasional dapat meningkatkan efisiensinya.
“Para pengusaha harus berusaha meningkatkan efisiensinya serta melakukan restrukturisasi modal, mesin ,serta teknologinya,”kata Tunky.
Khusus mengenai deregulasi bagi pengusaha di daerah kawasan berikat (KB) serta entreport produksi tujuan ekspor (EPTE), Tunky mengatakan, jika dahulu mereka tidak diperkenankan memberikan pekeijaan subkontrakting maka sekarang ketentuan lama itu dihapuskan. Ketika menjelaskan latar belakang kebijaksanaan ini, Menteri Koperasi dan PPK Subiakto Tjakrawerdaya mengatakan, dengan dikeluarkannya ketentuan baru itu, maka pengusaha kecil dan koperasi bisa bekeija sama dengan pengusaha di KB dan EPTE itu. Jika ketentuan baru itu telah mulai dilaksanakan maka kapasitas berbagai pabrik atau unit usaha yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksim al atau malahan menganggur bisa digunakan secara lebih baik. Sementara itu, Mentan Sjarifuddin mengatakan, dengan diturunkan atau dihapuskannya BM atau BMT bagi bahan baku atau bahan penolong industri pakan temak maka diharapkan harga pakan bisa diturunkan. Bahan baku itu antara lain tepung ikan, tepung udang, bungkil kacang tanah, sorghum, serta tepung dari tulang dan sisa daging. (T/EU02!EU05/27/06/9414:40/RU1/15:49)
Sumber: ANTARA(27/06/1994)
______________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 286-288.