PEMILIKAN SAHAM MELALUI KOPERASI HARUS TERWUJUD DALAM PELITA V
Jakarta, Antara
Proses pemilikan sebagian saham oleh pekerja melalui koperasi yang merupakan koperatisasi dunia usaha harus dimulai pada Pelita V, demikian Wakil Sekretaris FKP bidang Industri dan Pembangunan, Bomer Pasaribu kepada ANTARA, Kamis.
Untuk melaksanakan proses pemilikan sebagian saham itu terobosan dapat dimulai oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang sehat sebagai pelopor.
Dalam kaitan ini ia menyebutkan perusahaan-perusahaan perkebunan (PTP) dan Garuda dapat menjadi pelopor dalam rangka koperatisasi BUMN.
Selanjutnya secara bertahap diikuti secara suka rela atas kesepakatan bersama para pekerja dan manajemen oleh perusahaan-perusahaan swasta.
Khusus bagi perusahaan-perusahaan swasta, Bomer Pasaribu berpendapat, “dapat dipelopori oleh perusahaan-perusahaan milik tokoh-tokoh Kadin sebagai” pilot project (koperastisasi usaha swasta).
Pemilikan sebagian saham oleh pekerja melalui koperasi yang merupakan “strategi pembangunan koperasi” seperti yang dituangkan dalam GBHN, selanjutnya diperluas dan ditingkatkan pada semua sektor-sektor ekonomi lainnya seperti industri, keuangan, perdagangan, perhubungan dan lain-lain termasuk pola PIR (koperatisasi ekonomi sektoral).
Pelaku-Pelaku Produksi
Bomer Pasaribu mengatakan, proses demokrasi ekonomi bukan hanya meliputi pelaku-pelaku ekonomi dunia usaha (koperasi, swasta dan BUMN), tapi juga demokratisasi pelaku-pelaku produksi di dalam perusahaan yaitu pekerja, pengusaha (manajemen), Pemodal.
Untuk itu mutlak dijalankan kehidupan Hubungan Industrial Pancasila dengan lebih meningkatkan peranan demokratis pekerja melalui pembentukan serikat pekerja (SPSI) dan Koperasi Pekerja di setiap perusahaan.
Menurut Bomer hal ini sesuai dengan Tri Dharma Dunia Usaha seperti yang dikemukakan Presiden Soeharto, yaitu Melu Handarbeni (ikut memiliki), Melu Handayani (saling turut menghidupi) dan Melu Hangrungkebi (ikut mengamankan dan memelihara bukan saling menggrogoti).
Dalam hal ini ia mencontohkan bahwa peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi berjalan sesuai dengan tahap-tahap perkembangan koperasi, pertama dari pemerintah, oleh pemerintah untuk koperasi.
Kedua : dari Pemerintah, oleh koperasi, untuk koperasi. Ketiga : Dari koperasi, oleh koperasi, untuk koperasi.
Dengan kerja keras dan ketekunan semua penggerak koperasi, Bomer Pasaribu yakin bahwa misi koperasi mulai Pelita V sebagaimana diamanatkan oleh GBHN 1988 akan dapat berfungsi:
- Mesin penggerak demokrasi ekonomi yang selaras.
- Mesin penggerak perekonomian rakyat, sumber pertumbuhan ekonomi.
- Unsur pencipta keadilan dalam tatanan ekonomi dan pemerataan.
- Kekuatan yang mengangkat kesejahteraan dan keadilan sosial.
- Sarana untuk rekayasa sosial masyarakat Pancasila.
Sumber : ANTARA (28/07/1988)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 342-343.