PENERBANGAN SWASTA JUGA HARUS LAYANI JALUR “KERING”

PENERBANGAN SWASTA JUGA HARUS LAYANI JALUR “KERING”[1]

 

Jakarta, Antara

Menteri Perhubungan Haryanto Dhanutirto menegaskan, semua perusahaan penerbangan swasta juga harus melayani jalur “kering” yang sekarang hanya dilayani maskapai penerbangan milik pemerintah.

“Saya kemukakan kepada Presiden bahwa tidaklah adil jika swasta tak diberi kewajiban menerbangi jalur kering,” kata Haryanto kepada pers setelah diterima Presiden Soeharto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa. Haryanto merrgemukakan pula, tidak adil jika perusahan penerbangan swasta yang kecil minta hak yang justru lebih besar ketirnbang perusahaan besar.

Di Indonesia terdapat maskapai penerbangan  milik negara yaitu PT. Garuda Indonesia dan PT. Merpati Nusantara Airline serta sejurnlah maskapai swasta yaitu PT. Sempati Air, PT. Bouraq dan PT. Mandala Airline. Menhub mengemukakan, Departemen Perhubungan akan menghubungi Perhimpunan Perusahaan Penerbangan Swasta (INACA) untuk membahas masalah tersebut. Ketika ditanya apakah selama ini ada perusahaan swasta yang berusaha menolak ketentuan yang akan diberlakukan pemerintah, ia mengatakan sampai sekarang memang belum ada. Namun ditegaskan jika ketentuan  ini nanti sudah diterapkan maka semua perusahaan swasta tanpa kecuali hams juga melaksanakannya. Kepada Kepala Negara, dilaporkan pula rencana menata jalur-jalur penerbangan domestik.

Perang Tarif

Pada kesempatan itu Menteri mengemukakan pula bahwa perusahaan penerbangan swasta dan pemerintah tidak boleh melakukan “perang tarif’ yakni pemberian potongan harga tiket kepada para penumpangnya.

“Tidak boleh ada perang tarif dalam bentuk apapun,” katanya. Ia menyebutkan Dephub telah beberapa kali memperingatkan perusahaan penerbangan yang diketahui memberikan korting. Ketika ditanya wartawan tentang nama perusahaan yang terkena peringatan, sambil tertawa Haryanto mengatakan, “Kok ingin tahu saja tentang hal­ hal yang sensasi”.

Sementara itu, ketika ditanya tentang rencana pembe lian sekitar 30 pesawat bekas milik perusahaan penerbangan Lufthansa, Jerman, Menhub mengatakan pihakilya tidak pemah minta Garuda untuk membelinya.

“Garuda tidak membutuhkan pesawat-pesawat ini sehingga ditawarkan kepada perusahaan penerbangan lain. Jika mereka menolak, ya tidak apa-apa,” katanya.

Kepada Kepala Negara dilaporkan juga rencana pemindahan Bandara Polonia Medan dan Adi Sumarmo Solo merigingat sudah sangat padatnya permukiman penduduk di sekitar dua bandara itu sehingga sulit dikembangkan.Pembangunan lapangan terbang baru di dua kota itu akan dilakukan swasta, kata Menteri. (T/ EU02/EU07I 8/09/93 13:52)

Sumber: ANTARA(OS/09/1993)

___________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 819-820.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.