PENGGUNAAN KREDIT EKSPOR DIBAHAS PRESIDEN

PENGGUNAAN KREDIT EKSPOR DIBAHAS PRESIDEN [1]

 

Jakarta, Kompas

Proyek-proyek yang akan dibiayai dengan kredit ekspor atau kredit setengah lunak dari berbagai negara, termasuk kelompok IGGI, yang berjumlah sekitar us $ 1,1 milyar, telah dibicarakan Sabtu lalu, oleh Presiden Soeharto dengan Menteri Keuangan Ali Wardhana, Menpan Sumarlin dan Gubernur Bank Sentral Rachmat Saleh di Cendana.

Selesai pertemuan, Menpan Sumarlin mengatakan bahwa proyek-proyek tersebut yang kini sedang dalam penggarapan untuk tahun anggaran 1975/1976, meliputi proyek-proyek pembangkit tenaga listrik di Jawa, Kalimantan dan Sumatra, terutama untuk tambahan penerangan di kota-kota kecil. Kini sudah terdapat 217 mesin disel kecil yang tersebar luas di kota-kota kecil itu. Selain itu diusahakan penambahan lagi untuk daerah-daerah lainnya, sehingga kelak untuk setiap kota yang setingkat dengan kotamadya atau kota kabupaten akan tersedia tambahan penerangan listrik.

Dalam program kredit ekspor ini diusahakan pula rehabilitasi jembatan-jembatan, penambahan kapal-kapal keruk beserta peralatan untuk mengembangkan daerah pasang-surut, penambahan pembangunan pabrik gula di luar Jawa sebanyak 5-6 buah oleh PNP-PNP. Sedangkan di Jawa akan direhabilitir sekitar 19 sampai 20 pabrik gula dan 5-6 pabrik gula lainnya yang sudah tua akan diganti dengan pabrik yang baru.

Perluasan pabrik semen Tonasa dan Indarnng serta pabrik pupuk TSP di Cilacap dan Gresik termasuk pula dalam program tersebut. Untuk perbaikan peralatan TVRI dan RRI akan diusahakan pula pembiayaannya dengan kredit ekspor.

“Ini semuanya diusahakan dengan kredit ekspor dari berbagai negara”, kata Sumarlin.

Dalam pertemuan tersebut dibahas pula proyek-proyek yang telah ditangani pada tahun anggaran 1974/1975, meliputi bidang-bidang tilpon, pesawat terbang latih, kapal-kapal keruk untuk pelabuhan, perlistrikan dan peralatan untuk pembuatan jalan­-jalan. Diterangkan bahwa kredit ekspor ini mempunyai syarat-syarat yang kurang lunak dan berjangka menengah.

Golongan C2 dan C3

Menjawab pertanyaan, Sumarlin menerangkan bahwa status pegawai negeri golongan C2 dan C3 yang tersangkut G30S/PKI tetap bekerja terus dan tetap memperoleh bimbingan dari pemerintah. Ia menegaskan kembali bahwa selama mereka tidak memperoleh surat pemberhentian, mereka tetap mempunyai status hukum sebagai pegawai negeri.

Namun demikian penegasan kebijaksanaan pemerintah tentang pegawai negeri gol. C2 dan C3 itu akan diatur lebih jelas dengan suatu Keputusan Presiden, yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat. (DTS).

Sumber: KOMPAS (2/06/1975)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 718-719.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.