PENJEDERHANAAN KEPARTAIAN TETAP

PENJEDERHANAAN KEPARTAIAN TETAP [1]

 

Djakarta, Antara

Menteri Dalam Negeri Amir machmud menegaskan di Metro, ibukotaka bupaten Lampung Tengah hari Senin bahwa penjederhanaan kepartaian akan tetap dilaksanakan dinegeri ini karena hal itu adalah keputusan MPRS.

Dalam briefingnja kepada pedjabat2 tingkat propinsi Lampung dan kabupaten Lampung Tengah, menteri selandjutnja mendjelaskan dalam hubungan ini masih perlu penelaahan jg mendalam. Dan ia jang diberi tugas oleh Presiden untuk membina politik didalam negeri, akan selalu menelaah dan melaporkannja kepada Presiden.

“Apakah djumlah partai nanti 5, 4 atau 3, itu tergantung pada penelaahan lebih landjut. Tapi bila ternjata dengan 2 partai akan lebih bermanfaat bagi seluruh bangsa, apa salahnja kita hanja punja 2 partai sadja”, kata menteri lebih landjut. Dalam hubungan ini ia mengingatkan akan penegasan Presiden bahwa dalam DPR nanti hanja ada 4 fraksi, jakni fraksi spiritual – material, fraksi materiil – spirituil, fraksi Golkar dan fraksi ABRI. Dan hal ini akan berlaku djuga pada DPRD – I dan DPRD­ – II.

Partai Massal atau Partai Kader?

Mengenai sistim kepartaian dalam penjederhanaan itu, menteri djuga menegaskan akan tergantung pada hasil penelaahan lebih landjut. “Apakah nantinja akan berupa partai massal atau partai kader, itu semua tergantung pada penelaahan selandjutnja”, kata menteri. Tapi jang djelas menurut menteri “kita tjukup berpengalaman bahwa sistim partai massal ternjata telah gagal”.

Sehubungan dengan hal ini ia menundjuk pendapat Panglima Kodam Diponegoro, Majdjen Widodo baru2 ini bahwa sebaiknja pengurus2 partai hanja ada sampai tingkat ibukota kabupaten sadja. Dan kegiatan2 politik partai sekali sadja dalam 5 tahun jakni pada saat mendjelang pemilihan umum. Partai tidak perlu punja massa sampai ke-desa2.

Dan memang kata menteri bila sudah memilih wakil2, maka seharusnja kegiatan selandjutnja diserahkan sadja pada wakil2 tsb.

Pada kesempatan itu djuga menteri menegaskan bahwa untuk waktu selandjutnja “masjarakat kita tidak boleh lagi dikelompok2an berdasarkan ideologi”. Menurut menteri bila rakjat dikotak2an seperti itu, “maka berarti kita kembali kesistim Orla lagi, dan itu berbahaja sekali, bisa membuat Indonesia petjah”. (DTS)

Sumber: PEDOMAN (06/10/1971)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 761-762.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.