PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAPAT DILAKUKAN TANPA IZIN

PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DAPAT DILAKUKAN TANPA IZIN

 

 

Jakarta, Antara

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri pada kegiatan pembangkitan tenaga listrik dapat dilakukan tanpa izin, bila jumlah kapasitas tenaga listrik yang dibangkitkan tidak melebihi 200 kVA. Ketentuan tersebut merupakan isi pasal 7 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1989, yang diedarkan di Jakarta, Sabtu.

Peraturan Pemerintah tersebut, terdiri atas sembilan bab dan 40 pasal. Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Soeharto tertanggal 25 Juli 1989 itu menguraikan, pasal 7 ayat 2 menyebutkan, batas kapasitas tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau oleh Menteri sesuai dengan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan.

Izin usaha ketenaga listrikan untuk melakukan kegiatan penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan sendiri, diberikan menurut sifat penggunaannya, yaitu penggunaan utama, cadangan, darurat dan penggunaan sementara.

Usaha penyediaan tenaga listrik, seperti diuraikan pada Bab II, pasal 3, pada dasarnya dilakukan oleh negara dan dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan Badan Usaha Milik Negara sebagai pemegang kuasa usaha ketenaga listrikan untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Apabila dipandang perlu Menteri dapat memberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.

Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan usaha distribusi tenaga listrik di suatu daerah usaha pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan, untuk diusahakan oleh koperasi sebagai pemegang izin usaha ketenagalistrikan.

Dalam peraturan pemerintah ini, yang dimaksud dengan ketenagalistrikan, tenaga listrik, penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan tenaga listrik, kuasa usaha ketenagalistrikan, izin usaha ketenagalistrikan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang No.15 tahun 1985.

Peraturan Pemerintah itu juga menguraikan bahwa Menteri mengatur pemberian izin usaha ketenagalistrikan kepada koperasi atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan diberikan kepada koperasi, swasta dan BUMN atau lembaga negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.

Izin usaha ketenagalistrikan tersebut, hanya dapat diberikan di suatu daerah usaha pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan atau daerah usaha pemegang usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, bila pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan atau pemegang izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan umum tersebut nyata-nyata belum dapat menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik, atau belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya.

Izin usaha ketenagalistrikan dari badan-badan sebagaimana dimaksud hanya dapat dialihkan kepada pihak lain sesudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

 

 

Sumber : ANTARA (29/10/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 495-496.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.