PERATURAN PEMERINTAH NO. 48/1966 MENGATUR MENGENAI BONUS EKSPOR [1]
Djakarta, Kompas
PENGANTAR REDAKSI
Hari Minggu 3 Oktober 1971 merupakan hari ulang tahun kelima dari Peraturan2 Pemerintah tanggal 3 Oktober 1966. Peraturan ini merupakan peraturan2 pertama dari pemerintah orde baru menudju kepada ekonomi normal. Pada hari2 selandjutnja dikeluarkanlah peraturan2 kelandjutan jang merupakan langkah2 sistimatis pemerintah kearah pembangunan.
Redaksi
Peraturan2 3 Oktober bedjumlah empat buah, peraturan pemerintah No. 48/1966 mengatur mengenai Bonus Ekspor. menurut peraturan ini Bonus Ekspor dibagi dalam tiga golongan sesuai dengan golongan2 barang ekspor jang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, masing2 golongan menerirna BE dalam persentase tertentu, golongan 1: 50% untuk eksportir, 40% untuk Pemerintah Pusat. dan 10 % untuk Pemerintah Daerah, Golongan II, 75 % untuk eksportir 15% untuk Pemerintah Pusat dan 10% untuk Pemerintah Daerah, Golongan II : 90% untuk eksportir, 0% untuk pemerintah Pusat dan 10% untuk Pemerintah Daerah.
BE dapat dipindah tangankan kepada (jang diakui pemerintah) an boleh dipakai untuk mengimpor barang2 jang ditetapkan oleh dep. Perdagangan sebagai barang2 BE, Djangka waktu berlakunja adalah 3 bulan BE untuk Pemerintah daerah jang djuga dikenal dengan nama ADO (Alokasi Devisa otomatis) hanja boleh dipakai untuk mengimpor barang2 golongan I, II dan III. Walaupun demikian djuga boleh didjual kepada importir jang diakui. ADO berlaku untuk waktu jang tidak ditentukan.
Peraturan Pemerintah no. 49/1966 mengatur tjara2 impor. Menurut peraturan ini impor boleh dilakukan dengan devisa dari dana Devisa, BE dan ADO dengan tidak mengurangi kemungkinan mengimpor dengan Devisa Pelengkap, Nilai Impor dihitung atas dasar BE=Nilai transaksi rupiah ditambah iuran Impor Rp 10 untuk setiap US$.
Perhitungan bea masuk dihitung dari nilai lawan Rp 75 untuk setiap US $ Nilai lawan ini setiap kali ditindjau oleh Gubernur Bank Sentral dan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pungutan tambahan atas barang2 mewah. pungutan tambahan 200% ditiadakan untuk mengimpor barang. Importir harus menjetor 50% dari bea masuk.
Peraturan Pemerintah no. 50/1968 mengatur dana Devisa. Dana ini diperoleh dari ekspor, jasa kredit luarnegeri dan bantuan2 lain. Devisa ini dapat dipakai untuk mengimpor atas dasar nilai BE. Pemasukan batang Impor ini harus ada persetudjuan dari ketua Presidium dan Menteri Perdagangan. Nilai BE diatur oleh Bank Sentral.
Peraturan Pemerintah no. 51/1966 menetapkan bahwa tanggungdjawab pelaksanaan kelantjaran ekspor ada di tangan Menteri Perdagangan, Batas2 wewenang dari Menteri Perdagangan, Menteri keuangan, Menteri Maritim dan Menteri bank Sentral ditetapkan dalam peraturan Instansi2 lain jang tidak ada hubungannja dengan ekspor dilarang ikut tjampur tangan. Penguasa daerah sipil maupun Militer dilarang mengeluarkan peraturan atau instruksi dibidang ekspor. Djuga dilarang melakukan pungutan2. (DTS)
Sumber: KOMPAS (05/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 966-967.