PERLU SISTEM PENGUPAHAN NASIONAL SESUAI KHM PEKERJA[1]
Jakarta, Antara
Pemerintah diharapkan mampu menciptakan kebijaksanaan sistem pengupahan nasional yang manusiawi sehingga memenuhi kebutuhan hidup minimum (KHM) pekerja dan keluarganya, kata Wakil Sekjen SPSI Wilhelmus Bokha, di Jakarta, Senin.
Menanggapi seruan Presiden Soeharto akhir pekan lalu, yang meminta perlunya diciptakan sistem upah yang dapat menjamin pekerja dan keluarga pekerja agar dapat hidup layak, menurut dia, perlu disusun mekanisme penyesuaian upah setara KHM dan diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah tidak perlu terus menerus mengeluarkan ketetapan baru tentang kenaikan upah minimum, katanya. Menurut Bokha, upah minimum yang berlaku saat ini sebaiknya diberlakukan bagi pekerja dengan pendidikan dan keterampilan terendah selama masa percobaan tiga bulan.
Pemberian upah juga harus memperhatikan jenjang kepangkatan, jenis keterampilan, dan senioritasnya tanpa meninggalkan kemampuan dan pengembangan perusahaan.
Aparat pengawas Depnaker dan pengurus serikat pekerja juga harus dapat menjalankan tugasnya dengan benar dan efektif sehingga dapat membantu mencegah jika terjadi perselisihan pekerja sekaligus mengantisipasi timbulnya keresahan dan aksi unjuk rasa dari pekerja.
Di samping itu, Pemerintah juga perlu mendorong berfungsinya lembaga Tripartit, khususnya pada tingkat Tripartit sektoral sehingga mereka dapat merundingkan sendiri tentang tingkat upah minimum di sektomya masing-masing sesuai tingkat KHM.
Menurut anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Tingkat Pusat (P4P) itu, kebijaksanaan sistem upah yang sesuai KHM dimaksudkan sebagai upaya mengurangi kesenjangan sosial dan sekaligus sebagai kepastian hukum bagi perlindungan hak dasar peketja dan keluarganya sebagai WNI.
Di samping sebagai jaringan pengamanan agar nilai upah yang diterirna peketja tidak terlalu rendah di bawah KHM sekaligus sebagai upaya untuk melaksanakan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN secara konsekwen dan nyata.
Tingkat upah tersebut hendaknya diperhitungkan jumlah dari nilai kebutuhan fisik minimum seorang pekerja yang terdiri atas, pangan, sandang, dan papan dan pendidikan, kesehatan, dan rekreasi sesuai kebutuhan hidup minimum peketja, kata Bokha.(T.PU.09/9:55AM 5/31/93RE3)
Sumber: Antara (31/05/1993)
______________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XV (1993), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 454-455.