PETUGAS BPL MUARAANGKE YANG RUGIKAN NELAYAN AKAN DITINDAK

PETUGAS BPL MUARAANGKE YANG RUGIKAN NELAYAN AKAN DITINDAK

 

 

Jakarta, Antara

Kepala Dinas Perikanan DKI Jakarta Ir.Soemaryo Wijoyo menegaskan, jika ada petugas Badan Pengelola Lapangan (BPL) Muara Angke yang mempersulit dan merugikan nelayan dalam pengurusan perolehan rumah di Permukiman Nelayan Bermis bantuan Presiden diminta melaporkannya ke Dinas Perikanan DKI.

“Laporkan ke saya bila ada petugas BPL Muara Angke yang mempersulit pengurusan rumah di Pemukian Bermis. Saya akan menindak petugas tersebut kalau memang terbukti bersalah,” ujar Soemaryo di Jakarta Senin.

Dalam temu wartawan sehubungan dengan pemberitaan mengenai penyalahgunaan rumah Bermis (Bahan ringan pulmis) bantuan Presiden Soeharto di Pemukiman Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, ia mengatakan berita itu tidak ada salahnya, hanya perlu diluruskan.

Soemaryo menjelaskan, dari 203 rumah bermis bantuan Presiden senilai Rp 450 juta itu, sebanyak 180 unit telah diambil kuncinya oleh para nelayan yang berasal dari kelurahan Lagoa, Kali Baru dan Kresek, Jakarta Utara, dengan uang muka Rp 133.000.

Ia yang didampingi Kepala Bagian Pemberitaan Humas DKI Drs. Kenna Tarigan itu merinci, dari 180 rumah terdapat 79 unit untuk nelayan pemilik, 86 rumah untuk nelayan pekerja (Anak Buah Kapal ABK), 13 unit nelayan pengolah ikan dan dua unit untuk nelayan pemasar ikan.

Sementara sisanya 23 rumah itu, sepuluh di antaranya yang semula diperuntukkan bagi ABK yang mendaratkan ikannya di Muara Angke, tidak dapat dipenuhi karena masih banyak nelayan Kelurahan Lagoa dan Kalibaru membutuhkannya, dan kini sedang diproses.

Sisa yang 13 unit merupakan rumah dispensasi untuk instansi yang terkait seperti untuk puskesmas, rumah guru SD, petugas BPL Muara Angke dan posko BPL Muara Angke.

Ketika ditanya dari 180 unit yang telah diserahkan kuncinya itu, temyata di lapangan baru terisi 121 rumah. Soemaryo mengatakan hal itu karena 49 nelayan dari kelurahan Kalibaru dan Lagoa masih melakukan kegiatannya di tempat tersebut.

“Kami telah mengkoordinasikannya dengan pihak Walikota Jakarta Utara untuk mengambillangkah-langkah selanjutnya. Kepada nelayan tersebut kami juga imbau agar segera memindahkan kegiatannya di Muara Angke,” ujarnya didampingi Kepala BPL Muara Angke Ir. Noerdjojo Kotot.

Ia mengatakan bila sampai empat bulan dari waktu pengambilan kunci dan penandatangan sewa kontrak rumah bermis itu, nelayan tidak menempatinya, maka hak mereka menempati rumah bertipe 21 itu gugur, dan akan dihibahkan kepada nelayan lain yang membutuhkan.

Terhadap para calo yang mengurus perolehan rumah sehingga dengan uang Rp 500.000-Rp700.000 dapat memperoleh rumah Bermis itu, ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan hal itu bisa terjadi .

“Kalau mau bicara soal calo, saya pikir di mana-mana juga ada,” ujarnya sambil menambahkan jumlah nelayan ber-KTP DKl sekitar 5.000 orang. Rumah Bermis di Muara Angke itu diresmikan Presiden Soeharto pada April 1989, diperuntukkan bagi nelayan yang kurang mampu dengan cara mencicil selama 15 tahun yaitu untuk dua tahun pertama Rp 25.000 tiap bulan, dan selanjutnya Rp 9.000.

 

 

Sumber : ANTARA (04/09/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 937-939.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.