WALIKOTA JAKUT MINTA PENGHUNIAN RUMAH BANPRES DITERTIBKAN

WALIKOTA JAKUT MINTA PENGHUNIAN RUMAH BANPRES DITERTIBKAN

 

 

Jakarta, Antara

Walikota Jakarta Utara H.R. Moeljadi melalui juru bicaranya, J. Pakpahan SH, akan minta pertanggungjawaban Badan Pengelola Lingkungan (BPL) Muara Angke, sehubungan dengan adanya penyalahgunaan rumah bantuan Presiden Soeharto untuk para nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.

“Dalam waktu dekat, Walikota akan mengumpulkan nelayan yang belum mendapatkan rumah dan pihak BPL Muara Angke yang bertanggungjawab atas penyaluran rumah bantuan kemanusiaan Presiden Soeharto itu,” kata Pakpahan menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Sabtu.

Sebagaimana diberitakan suratkabar, sedikitnya 58 nelayan di pantai utara Jakarta yang sudah memberikan uang muka angsuran merasa resah karena sampai saat ini mereka belum bisa menempati rumah tersebut karena pihak BPL Muara Angke tidak memberikan kuncinya.

Menurut keterangan, rumah bantuan Presiden untuk nelayan tersebut berjumlah 203 unit dan sejak diresmikan dan ditinjau oleh Presiden Soeharto bulan April 1989 lalu, kurang lebih hanya 121 unit rumah yang sudah dihuni.

“ltupun tidak seluruhnya dihuni oleh nelayan, ada juga yang ditempati pedagang, pegawai swasta dan bahkan juga sopir taksi,” kata seorang nelayan setempat. “Saudara saya yang betul-betul nelayan permohonannya untuk mendapat rumah ditolak dengan alasan pendaftaran sudah ditutup. Tapi orang lain yang bukan nelayan malah dengan mudah bisa mendapat rumah bantuan Bapak Presiden itu,” katanya lagi.

Ketika ditanya bagaimana mereka yang bukan nelayan bisa mendapatkan rumah tersebut, nelayan warga RT 10/RW 01 itu menjelaskan bahwa permohonan rumah memang diajukan oleh nelayan asli dengan membayar uang muka Rp 133.000. Namun setelah diperoleh, rumah tersebut kemudian dialihkan kepada orang lain dengan mengganti uang muka dari Rp 133.000 menjadi sekitar Rp 500.000 sampai Rp 700.000.

“Kalau Bapak berminat dan sanggup membayar ganti uang muka sebesar setengah juta atau lebih, Bapak juga bisa mendapat rumah di sini,” katanya.

Dengan adanya penyalahgunaan penghunian rumah Banpres tersebut, Pakpahan minta BPL Muara Angke agar melakukan pendataan dan penertiban.

“Bila benar ada penghuni yang bukan nelayan, gusur saja. Rumah itu tidak boleh jatuh kepada orang selain nelayan,” tegasnya.

 

 

Sumber : ANTARA (02/09/1989)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 936-937.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.