Petunjuk Presiden :
USAHAKAN MEMBANGUN DAERAH PERBATASAN DENGAN PROYEK TRANSMIGRASI
Presiden Soeharto memberi petunjuk supaya pembangunan di daerah-daerah perbatasan diusahakan kemungkinannya lewat program transmigrasi.
Petunjuk Presiden tersebut disampaikan kepada Menteri Muda Urusan Transmigrasi Martono yang menemuinya, di Bina Graha, Kamis kemarin.
Sehubungan dengan petunjuk Presiden itu, Menteri Muda Martono mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan peninjauan ke daerah-daerah perbatasan terutama daerah Riau kepulauan.
Khusus bagi daerah perbatasan seperti Riau kepulauan, menurut Menteri, yang diperlukan nanti adalah transmigran petani biasa dan transmigran nelayan.
Dijelaskan, daerah-daerah perbatasan memang sudah saatnya mulai harus digarap mengingat perkembangan-perkembangan pada masa-masa mendatang. Di daerah perbatasan perlu semacam pagar hidup, katanya.
Mendorong Transmigrasi Spontan
Lebih jauh, Menteri Muda mengatakan, untuk lebih mendorong kegiatan transmigrasi spontan, kini Pemerintah sedang menyiapkan suatu peraturan khusus.
"Mudah-mudahan akhir Desember 1980 nanti peraturan tersebut selesai, sehingga ketentuannya sudah bisa ditrapkan dalam pelaksanaan program transmigrasi tahun anggaran 1981/82," katanya.
Sekalipun selama ini peraturan khusus itu belum ada, tetapi dalam kenyataan transmigrasi spontan sebenarnya sudah terlaksana. Untuk mencegah hal-hal yang merugikan, Martono mengatakan, sebaiknya para transmigran spontan melaporkan diri kepada Pemerintah Daerah atau Kantor Transmigrasi setempat.
Ia mengatakan pemah baca di surat kabar, ada transmigrasi spontan yang sampai mengalami kecelakaan di jalan karena tidak ada yang mengurus.
”Kalau transmigran spontan yang bersangkutan lapor kepada Pemerintah Daerah baik di daerah pengirim maupun di daerah penerima atau Kantor Transmigrasi, tentunya hal-hal seperti itu bisa dicegah," kata Martono.
Atas pertanyaan, Menteri Muda Urusan Transmigrasi itu mengatakan, para transmigran spontan tidak perlu takut-takut melapor kepada Kantor Transmigrasi atau Pemerintah Daerah, sebab tidak ada Sama sekali pungutan yang dikenakan kalau melapor.
lajuga mengatakan, di daerah transmigran luas tanah yang diberikan kepada transmigrasi spontan sama saja dengan yang diberikan kepada transmigrasi umum biasa, maupun transmigrasi lokal. Dan di setiap daerah yang dibuka, areal disediakan untuk ketiga jenis transmigrasi tersebut, transmigrasi umum, spontan, dan lokal, kata Martono menandaskan.
Transmigrasi di Daerah yang Belum Siap
Sehubungan dengan adanya daerah yang sebenarnya belum siap ditanam, Menteri Muda mengatakan, Pemerintah sudah mengambil kebijaksanaan supaya para kontraktor menggunakan tenaga transmigran mengolah tanah yang bersangkutan hingga siap tanam. Untuk itu, tenaga para transmigran harus dibayar oleh kontraktor, walaupun transmigran yang bersangkutan mengerjakan tanah bagiannya sendiri.
"Masalahnya biaya untuk mematangkan tanah tersebut sampai siap tanam sudah diperhitungkan dulunya untuk pemborong," ia menjelaskan.
Dikatakan, dengan adanya kebijaksanaan baru tersebut para transmigran yang sudah didatangkan di lokasi tetapi tanahnya belum siap tanam, kini tidak akan menderita lagi karena bisa mendapat upah dari mematangkan tanah.
"Upah yang mereka terima bisa mencapai Rp. 2.000,-hari/orang," kata Martono.
Ditanya tentang jumlah transmigran yang sudah berhasil dipindahkan, Menteri Muda Martono mengatakan, sampai September 1980 yang lalu sudah mencapai 52.680 kepala keluarga, Sedang jumlah yang harus dipindahkan dalam tahun 1980/1981 ini termasuk sisa-sisa dan tahun-tahun sebelumnya tercatat sebanyak 152.000 kepala keluarga.
Dengan demikian yang perlu dipindahkan masih sisa 99.320 kepala keluarga lagi. Ia memperkirakan sisa 99.320 kepala keluarga tersebut akan bisa selesai Juli 1981. (DTS)
…
Jakarta, Suara Karya
Sumber: SUARA KARYA (03/10/1980)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 987-989.