PIMPINAN KOMISI III DPR DUKUNG PERNYATAAN PRESIDEN SOAL HAKIM
Jakarta, Antara
Wakil Ketua Komisi III DPR Djupri, SH. menganggap wajar dan pantas jika Presiden Soeharto menyatakan agar hakim yang tidak sanggup menjalankan tugas di Indonesia yang sedang membangun sebaiknya berhenti saja.
“Hakim yang tidak bisa bekerja memang harus mundur,” tegasnya di Jakarta hari Jum’at ketika dimintai komentar atas pernyataan Kepala Negara ketika menerima Menteri Kehakiman Ismail Saleh, SH hari Kamis.
Menurut pengamatan Djupri, pengawasan yang diterapkan di lingkungan peradilan selama ini memang masih lemah.
“Kita memang prihatin sekali,” katanya seraya memberikan contoh bahwa untuk mengadakan rapat kerja dengan DPR saja, Pengadilan Tinggi seringkali harus mengumpulkan uang dengan cara iuran di antara anggotanya.
Kondisi tersebut, tambah Djupri, harus segera diperbaiki dengan meningkatkan jalannya pengawasan di pengadilan serta meningkatkan dana operasional bagi lembaga itu.
Presiden Soeharto dalam petunjuknya kepada Ismail Saleh di Bina Graha mengatakan, hakim di negara yang sedang membangun harus terpanggil untuk mengamankan pembangunan. Oleh karena itu, Kepala Negara menyarankan hakim yang tidak sanggup menjalankan tugasnya itu sebaiknya berhenti saja.
Sumber : ANTARA (07/04/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 535.