PIMPINAN2 PARPOL & GOLKAR DAPAT MENERIMA GAGASAN PRESIDEN [1]
Djakarta, Berita Yudha
Gagasan Bapak Presiden Soeharto tentang penjederhanaan kehidupan kepartaian di Indonesia setelah Pemilu, komposisi Fraksi2 DPR-MPR jang kemudian ditetapkan dalam kehidupan masjarakat telah mendapat tanggapan positif dari semua Pimpinan Parpol dan Golkar, jang memungkinkan segera dpt direalisir gagasan Kepala Negara tersebut.
Pertemuan hari Djumat malam antara Bapak Presiden Soeharto dengan para Pimpinan Parpol dan Golkar sebagai kelandjutan pertemuannja pada hari Rabu jbl telah dapat diambil beberapa kesimpulan pokok, para Pimpinan Parpol dan Golkar pada umumnja dapat menerima gagasan Presiden baik jang menjangkut masalah ke-DPRan. MPR maupun penjederhanaan kehidupan kepartaian di Indonesia sesuai dengan Demokrasi Pantjasila.
Memberikan keterangan pers di Istana Merdeka hari Sabtu siang, Sekretaris Kabinet Sudharmono SH mendjelaskan para Pimpinan Parpol dan Golkar dapat menjetudjui DPR hasil Pemilu nanti hanja ada 4 fraksi jaitu Fraksi ABRI, Golkar, dan 2 Fraksi dari kelompok Parpol Islam NU, Parmusi, PSII dan Perti atau jang dinamakan kelompok Spirituil-Materiil atau Persatuan Pembangunan dan Fraksi dari Parpol2 PNI, Parkindo serta Katholik sebagai kelompok Materiil-Spirituil atau Demokrasi Pembangunan. Soal nama baik, Presiden maupun Parpol/Golkar tidak mendjadi masalah prinsipiil.
Pimpinan DPR Terdiri Dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua
Telah disetudjui pula gagasan Presiden Soeharto, bahwa formasi Pimpinan DPR hasil Pemilu nanti terdiri dari 1 Ketua dan 4 wakil ketua jang mewakili ke 4 Fraksi jaitu ABRI, Golkar, Fraksi Demokrasi Pembangunan dan Fraksi Persatuan Pembangunan.
Sedang mengenai kedudukan Ketua, Kepala Negara berpendapat tidak mutlak harus dipegang Wakil dari Partai dan gagasan itu mendapat sambutan baik dari semua pihak.
Menyinggung pelaksanaan musjawarah untuk mufakat sesuai dengan Demokrasi Pantjasila. Sekretaris Kabinet Majdjen TNI AD Soedharmono SH menerangkan bahwa Parpol Golkar berpendapat voting atau tidak hendaknya didasarkan pada ketentuan Undang2 Dasar, hanja untuk masalah2 jang prinsipil seperti mengenai Preambule UUD djangan diadakan voting.
Sehubungan dengan ini Presiden berpendapat bila mechanisme fraksi2 jang empat berdjalan effektif nantinya DPR dalam memutuskan sesuatu masalah dapat dilakukan tanpa adanja keharusan selalu aklamasi.
Dikatakan musjawarah di dalam fraksi2 nanti dapat dilihat beberapa djumlah jang setudju dan tidak setudju suatu masalah, dengan tjara demikian keputusan dapat diambil atau mufakat bulat (aklamasi) atau dengan suara terbesar dengan tjatatan sebagai jang tidak menyetudjui fraksi atau bagian fraksi dapat mengadjukan keberatannja.
Setelah Peresmian DPR/MPRS Tidak Berfungsi Lagi
Sementara mengenai MPR, semua pihak Presiden dan pimpinan Partai Golkar telah didapat kesepakatan setelah ditjapai hasilnja DPR hasil putusan tanggal 28 Oktober jad. MPRS sudah tidak dapat berfungsi lagi.
Menurut Sudharmono SR, telah disetudjui pula setelah terbentuknja DPR nanti segera suatu badan Persiapan Sidang Pembahasan MPR hasil Pemilu jang bertugas menjiapkan sidang2 MPR hasil Pemilu bulan Maret 1973, dengan sidang pelantikan pada bulan Oktober 1973. Pimpinan MPR nanti dalam masa sidangnja terdiri dari Pimpinan DRP dalam sidang, Wakil Ketua jang mewakili Fraksi Daerah dan ketetapan itu harus diputuskan sidang MPR sendiri.
Didjelaskan pula bahwa waktu MPR tidak bersidang Pimpinan MPR kembali pada tugasnja semua sebagai pimpinan DPR dan wakil ketua dati Fraksi daerah diserahi tugas sebagai ketua BP MPR jang bertugas menampung hal2 bagi persiapan sidang2 MPR.
Presiden Soeharto telah memberikan penegasan dihadapan pemimpin parpol / Golkar mengenai tidak berfungsinya MPRS setelah DPR terbentuk akan menimbulkan kevakuman kekuasaan lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakjat, fungsi lembaga tertinggi tsb sebenarnya telah dilaksanakan dengan penetapan2 haluan negara dan pengangkatan Mandataris MPRS seperti dilakukan dalam sidang umumnja tahun 1963.
Penjederhanaan Kepartaian
Mengenai pendjelasan Presiden Soeharto untuk terwudjudnja kehidupan partai jang sederhana. Sekretaris Kabinet mengatakan Parpol dan Golkar setudju pengelompokan kekuatan masjarakat dalam fraksi2 di DPR jaitu Golkar.
Demokrasi pembangunan dan persatuan pembangunan dalam djangka djauhnja setidak2nja dalam pemilu tahun 1976 serta pemilu hanja keluar dgn 3 tanda gambar, jaitu Golkar. Demokrasi pembangunan dan Persatuan Pembangunan.
Presiden djuga menegaskan penjederhanaan kepartaian tsb tidak akan dipaksakan dati atas, tetapi juga sudah mencapai ketetapan MPRS penjederhanaan itu harus dilaksanakan dalam hal itu harus dilaksanakan dalam hal ini Pemerintah dan DPR mempunyai kewadjiban untuk menjiapkan dan melaksanakan ketentuan2 tsb melalui undang2, dan jg paling baik bila masjarakat dan Parpol2 sendiri dapat menjadari dan berusaha ke arah itu. Demikian keterangan resmi Sekretaris Kabinet Majdjen TNI AD Sudharmono SH. (DTS)
Sumber: BERITA YUDHA (11/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 870-872.