PRESIDEN ANGGAP MUTLAK ADANYA PERJANJIAN PERBURUHAN

PRESIDEN ANGGAP MUTLAK ADANYA PERJANJIAN PERBURUHAN [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menganggap mutlak perlu adanya pejanjian perburuhan antara serikat buruh dan pengusaha untuk menjamin kepastian dan ketenangan bekerja kedua belah pihak.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Negara ketika membuka rapat kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi di Bina Graha, Selasa pagi.

Presiden menyatakan, di perusahaan yang belum terbentuk serikat buruh, maka para pengusaha harus mengatur syarat kerja dan jaminan sosial di perusahaannya dengan mengadakan konsultasi dengan Departemen Nakertranskop, sehingga buruh yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan mengetahui secara pasti apa hak dan kewajibannya.

Dalam usaha melindungi nasib buruh, pemerintah beberapa waktu yang lalu menetapkan, perlu diselenggarakan asuransi jaminan sosial bagi buruh swasta.

Menurut Presiden, keputusan pemerintah ini pelaksanaannya perlu diperinci lebih lanjut, misalnya mengenai program, cara pelaksanaan lokasi dan seterusnya sehingga buruh swasta dapat mulai merasakan jaminan sosial tersebut.

Menteri Subroto melaporkan rapat kerja yang akan berlangsung smpai tanggal 27 Juli diikuti oleh 182 peserta terdiri dari para pejabat eselon tingkat daerah dan pusat.

Kawan Seperjuangan

Presiden menggariskan, buruh dan perusahaan bukan merupakan kekuatan yang harus saling berhadap-hadapan, melainkan sebagai kawan seperjuangan dalam bersama2 membangun Indonesia.

“Sebagai kawan seperjuangan, buruh dan perusahaan harus saling hormat menghormati, saling mengerti kedudukan dan peranannya dalam seluruh proses produksi”.

Ditegaskan, buruh perlu mendapat perlindungan agar tidak mendapat perlakuan yang sewenang-wenang oleh perusahaan, sebaliknya perusahaanpun perlu dijamin ketenangan usahanya dari tuntutan yang tidak masuk akal oleh kaum buruh.

Pemogokan tidak Cocok

Antara buruh dan pengusaha, menurut Presiden, harus ditumbuhkan tanggung­jawab bersama dalam berproduksi, sehingga hasilnya dapat dirasakan secara adil oleh semua pihak.

Apabila hal itu dapat diwujudkan, maka pemogokan yang sering dianggap sebagai senjata kaum buruh yang ampuh untuk memperjuangkan nasibnya, bukan saja tidak perlu digunakan, melainkan malahan tidak cocok, tidak sesuai dengan hubungan perburuhan berdasarkan Pancasila.

Pemogokan, kata Presiden, merupakan hasil daripada tata perekonomian yang menempatkan buruh semata-mata sebagai faktor produksi belaka. Pemogokan lahir dari tata hubungan yang bersifat saling berhadap-hadapan atau konfrontasi antara buruh dan perusahaan karena tidak terdapat kesesuaian pendapat mengenai perbedaan2 kepentingan antara keduanya.

“Dalam alam Pancasila dimana kepentingan bersama menjadi tanggung-jawab bersama dan kekeluargaan menjiwai segala cara penyelesaian, maka terang tidak ada tempat bagi konfrontasi,” Presiden Soeharto menegaskan.

Indonesianisasi Dipercepat

Menyinggung pembinaan tenaga kerja, Presiden minta agar proses pengindonesiaan daripada tenaga2 kerja benar2 dapat dipercepat.

Diingatkan, penanaman modal asing dan “joint-venture” harus tetap berjalan searah dengan tujuan pembangunan Indonesia jangka panjang, ialah untuk membuat kita cepat mampu dengan kekuatan sendiri mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Ini berarti”, kata Presiden, “harus secepatnya tenaga2 Indonesia sendiri yang menangani pembangunan, memanfaatkan kesempatan kerja dan merasakan menikmati hasilnya.”

Dalam usaha pembinaan tenaga kerja itu, Kepala Negara minta agar Pusat2 Latihan Kerja yang ada ditingkatkan dan diperluas kegiatan Unit Kerja Keliling sehingga mencapai desa2 terpencil.

Transmigrasi

Menyinggung masalah transmigrasi, Presiden minta perhatian agar program yang telah ada benar2 dapat berjalan lancar. Kegiatan transmigrasi perlu dikaitkan dengan pembangunan prasarana dalam rangka pembangunan daerah dan peningkatan produksi, sesuai dengan Pola Baru Transmigrasi.

Tiga unsur pokok yang ditekankan kembali oleh Presiden mengenai penyelenggaraan transmigrasi.

Pertama, daerah penempatan harus disiapkan sebaik-baiknya, seperti status tanah, prasarana yang minimal dan sebagainya.

Kedua, pelaksanaan transmigrasi itu dapat menunjang pembangunan daerah dalam bidang tenaga kerja. Ketiga, agar di daerah yang baru itu para transmigrasi dapat hidup lebih baik untuk hari depan mereka.

Presiden minta agar aparatur dan organisasi transmigrasi dikembangkan sedemikian rupa sehingga mampu untuk menyelenggarakan kegiatan pemindahan dari 50.000 kepala keluarga tiap tahun.

Koperasi

Presiden kemudian menjelaskan kebijaksanaan di bidang koperasi, khususnya yang menyangkut Badan Usaha Unit Desa. Ditegaskan, BUUD harus berkembang menjadi usaha bersama dari masyarakat desa dan petani sendiri.

BUUD juga harus tumbuh menjadi koperasi desa, akan menangani masalah2 lain yang menjadi kepentingan rakyat kecil dan masyarakat desa, seperti bidang peternakan, perikanan, kerajinan rakyat dan usaha2 mengembangkan ekonomi desa lainnya.

“Kesulitan dan kepincangan pada taraf permulaan usaha besar adalah wajar dan harus kita terima dengan penuh pengertian, dengan selalu berusaha untuk mengadakan koreksi2 dan langkah2 penyempurnaan yang diperlukan”.

Presiden menegaskan, kehidupan koperasi pada umumnya harus kita galakkan dan sekarang waktu untuk memperhebat gerakan koperasi telah menjadi makin baik.

Dikemukakan, mutlaknya terus diadakan usaha memperkokoh organisasi dan manajemen koperasi, dengan kegiatan pendidikan, latihan, penyuluhan dan konsolidasi aparat koperasi sendiri.

Presiden minta agar Dewan Koperasi sebagai organisasi pembinaan koperasi non pemerintah makin meningkatkan kegiatannya. Juga dimintakan agar Lembaga Jaminan Kredit bekerja lebih efektif. Di bidang permodalan perlu digairahkan pemupukan modal dari anggota dan masyarakat melalui koperasi dengan Lembaga Jaminan Kredit, yang akhirnya dapat dikembangkan menjadi Bank Koperasi, demikian Presiden Soeharto. (DTS)

Sumber: ANTARA (11/05/1975)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 844-847.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.