PRESIDEN BANTU USAHA PEMBANGUNAN SARANA ROHANI DI JATENG, JATIM & NTB

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN BANTU USAHA PEMBANGUNAN SARANA ROHANI DI JATENG, JATIM & NTB [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto telah mengeluarkan surat keputusan menyetujui pemberian bantuan guna menunjang pembangunan madrasah, mesjid dan kantor di Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTB. Dengan Surat Keputusan No. 20/SOSROHK/1977 tanggal 10 Maret 1977 Presiden Soeharto telah menyetujui  memberi  bantuan  sebesar Rp 15.000.000,-guna menunjang usaha pembangunan gedung Kantor “AI Jamiyyah Ahli Tharikat Mu’tabaroh” Jombang, Jawa Timur.

Dengan Surat Keputusan No. : 21/SOSROKK/1977 tanggal 10 Maret 1977 Presiden Soeharto telah menyetujui memberi bantuan sebesar Rp 10.000.000,- guna menunjang pembangunan gedung Kantor “AI Jamiyyah Ahli Thorikat Mu’tabaroh.” di Semarang Jawa Tengah.

Dengan Surat Keputusan No.: 22/SOSROKH/1977 tertanggal 10 Maret 1977 Presiden Soeharto telah menyetujui memberi bantuan sebesar Rp5.000.000,- guna menunjang usaha penyelesaian pembangunan masjid Desa Turwai, Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.

Dengan Surat Keputusan No.: 23/SOSROKK/1977 tanggal 10 Maret 1977 Presiden Soeharto telah menyetujui memberi bantuan sebesar Rp 5.000.000,- kepada Madrasah Al-Ittihadul Islamiyah, Ampenan, Lombok Barat untuk keperluan menunjang usaha pembangunan penambahan 4 ruang belajar/mengaji lengkap dengan perabotannya.

Dengan Surat Keputusan No.: 27/SOSROKH/1977 tanggal 5 April 1977 Presiden Soeharto telah menyetujui memberi bantuan sebesar Rp 10.000.000,- guna menunjang usaha penyelesaian pemugaran dan perluasan Masjid Kota Boyolali, Jawa Tengah.

Dengan Surat Keputusan No.: 29/SOSROKH/1977 tanggal 5 April 1977 Presiden Soeharto telah menyetujui memberi bantuan sebesar Rp 6.500.000,- guna menunjang usaha penyelesaian pembangunan Masjid Mujahidin Rawalaut, Tanjungkarang Lampung.

Untuk pelaksanaan penggunaan bantuan2 tersebut, para Panitia Pelaksana Pembangunan setempat harus mengajukan rencana penggunaan dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) kepada Sekretaris Negara R.I.

Para Walikota Madya/Tingkat II ditunjuk untuk mengawasi penggunaan uang bantuan tersebut.  (DTS)

Sumber: ANTARA (22/04/1977)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 528.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.