PRESIDEN DAN WKL. KETUA DPR HASIL PEMERIKSAAN TAHUNAN BEPEKA
Presiden Soeharto di Bina Graha Rabu kemarin melakukan konsultasi dengan Wakil Ketua DPR Drs. Harijanto Sumodisastro tentang tindak Ianjut Hasil Pemeriksaan Tahunan yang disampaikan oleh Ketua Bepeka M. Jusuf kepada Ketua DPR H. Amirmachmud tanggal 1 Mei yang lalu.
“Untuk itu diperlukan pertemuan-pertemuan konsultasi bersifat teknis antara DPR dan Bepeka menyangkut data-data yang disampaikan itu, yang akan dikomparasikan dengan masukan yang diperoleh DPR dari sumber masyarakat dan sumber resmi”, katanya kepada wartawan setelah pertemuannya dengan Presiden.
Dengan cara itu, menurut dia fungsi DPR sebagai lembaga legislatif dengan Bepeka sebagai lembaga pengawas dapat bekerja selaras, dalam rangka menyukseskan misi Mandataris MPR.
Dalam kesempatan setengah jam itu Hardjantho juga menyampaikan kepada Presiden kesan dan informasi yang diterima tentang pelaksanaan inpres 4/1985 terutama menyangkut surveyor barang-barang yang akan dimasukkan ke dalam negeri.
Temyata persiapan sudah dilakukan baik. Surveyor tidak hanya bertanggung jawab memeriksa barang dan menyegel peti kemas belaka, namun juga mengawasi sampai, barang dimasukkan ke palka kapal.
”Jadi tidak perlu ada kekuatiran barang-barang yang dimasukkan nanti tidak sesuai dengan invoice“, kata Hardjantho mengulang ucapan Presiden.
Menurun.
Atas pertanyaan wartawan, Hardjantho mengungkapkan bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Tahunan Bepeka yang disampaikan ke DPR diketahui jumlah kasus penyelewengan menurun. Namun ia menolak menjelaskan lebih lanjut hal tersebut. “Masalah itu jangan ditanyakan sekarang”, katanya.
Ia menolak anggapan bahwa DPR selama ini kurang memanfaatkan Hasil Pemeriksaan Tahunan Bepeka.
“Kini DPR lebih mengintensifikan hasil pemeriksaan tersebut, dengan jalan mengatur penjadwalan konsultasi teknis dengan Bepeka, sebelum Presiden mengajukan RAPBN mendatar”, ujar Hardjantho.
Dikatakan, pimpinan komisi APBN di DPR hari Rabu ini melakukan rapat untuk membahas penjadwalan pertemuan konsultasi itu.
Hardjantho juga membicarakan pelaksanaan UU no. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, khususnya tentang ketentuan bahwa partner dalam negeri dalam suatu perusahaan patungan PMA harus dibeli kesempatan memiliki saham terbesar setelah perusahaan itu berjalan sepuluh tahun. (RA)
…
Jakarta, Pelita
Sumber : PELITA (09/05/1985)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 157-158.