PRESIDEN HARAPKAN THR KEAGAMAAN DIUMUMKAN SECEPATNYA[1]
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto minta para pengusaha untuk segera mengumumkan pemberian THR keagamaan agar para karyawan bisa berpuasa dengan tenang.
“Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memberikan atau mengulur-ulur melaporkan masalah tersebut kepada Presiden.
Latif mengemukakan, pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban karena telah diatur melalui sebuah keputusan Menteri Tenaga Ketja. Presiden minta, Mennaker memantau berbagai perusahaan yang mungkin tidak mampu memberikan THR akibat kesulitan mereka. Latief juga mengemukakan, Presiden meminta agar ia mendorong para pengusaha untuk merelokasi pabrik-pabriknya ke daerah yang upah minimumnya belum setinggi di Jabotabek. Kepala negara memberi contoh, UMR di Yogyakarta baru mencapai Rp 2.800 dan Jateng Rp3.000 dibanding Jabotabek yang minimal Rp 4.800. Menurut Kepala Negara, selain masih murahnya upah peketja itu, relokasi juga perlu dilakukan karena lahan di berbagai daerah seperti Jateng dan Yogyakarta masih murah. L.EU02/PE04/C/PU03/ 2/02/95 14:53/RU1/ 16:03
Sumber:ANTARA(13/02/1995)
____________________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVII (1995), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 477-478.