PRESIDEN : INDUSTRIAWAN SUPAYA BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP LINGKUNGAN
Pencemaran Meningkat Akibat Limbah Industri
Presiden Soeharto menghimbau para Industriawan agar memiliki tanggung jawab sosial lebih besar terhadap lingkungan.
“Jangan mereka itu hanya menjadi mahluk ekonomi, tapi juga menjadi mahluk sosial yang bermoral dan penuh tanggung jawab terhadap lingkungannya,” ucap Kepala Negara seperti dikutip Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Prof. Dr. Emil Salim di Jalan Cendana, Senin kemarin.
Selama setengah jam, Emil Salim melapor tentang makin meningkatnya pencemaran air dan udara akibat lembah industri. Untuk itu Presiden memberi petunjuk agar bersama-sama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertimbangkan persyaratan lebih ketat terhadap masalah pencemaran bagi perijinan proyek industri baru.
Menurut Menteri, Presiden juga menganjurkan supaya pihaknya dan Menteri Perindustrian mengadakan pembicaraan dengan kalangan industri yang banyak menimbulkan pencemaran misalnya, industri logam dasar, kimia dasar dan aneka industri.
“Adakan komunikasi langsung dengan mereka agar lebih memahami masalah pencemaran,” katanya mengutip pesan Kepala Negara.
Departemen Perindustrian juga diperintahkan supaya melakukan pembinaan yang efektif supaya masalah pencemaran lingkungan industri tidak semakin rawan. Sedang kepada semua Pemda diminta agar masalah ini menjadi pertimbangan pokok sebelum menunjuk lokasi industri.
Dikatakan, pemerintah tidak menutup mata adanya resesi ekonomi dewasa ini. Namun demikian tidak berarti tanggung jawab sosial para pengusaha menjadi berkurang untuk mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Pemerintah, kata Emil Salim bahkan menjanjikan untuk memberi kemudahan kepada industri yang akan memasang peralatan pencegahan pencemaran di lokasi pabriknya. Antara lain dalam bentuk keringanan bea masuk bagi peralatan tersebut.
Atas pertanyaan Emil Salim mengatakan, selain berasal dari industri, asap kendaraan bermotor juga menjadi salah satu faktor utama terjadinya pencemaran udara.
Malah di kota-kota besar pencemaran akibat kendaraan bermotor itu sudah melampaui ambang batas terutama pada jam sibuk antara pukul 7 sampai 9 pagi dan pk 13.00 sampai pk. 15.00.
Meski belum ada penelitian mengenai jumlah korban pencemaran udara, tetapi pemerintah tetap berpegang pada ambang batas udara yang sehat bagi manusia atas dasar standar WHO (Organisasi Kesehatan se-Dunia).
“Pokoknya kita tidak akan menunggu korban dan jangan sampai masyarakat yang tidak mengerti bahaya pencemaran dirugikan akibat ulah Industri,” tegasnya.
Diingatkan, Undang-Undang No 4 tahun 1982 memberikan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100 juta kepada pelanggar peraturan tentang pencegahan pencemaran lingkungan.
Presiden juga memberi petunjuk agar Menteri Perhubungan memperhitungkan lebih cermat peraturan kir kendaraan bermotor untuk menghindari pencemaran udara.
Selain itu tanda penghargaan Kalpataru untuk tahun 1985 perlu diberikan kepada pihak-pihak yang dinilai paling berjasa mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan. (RA)
…
Jakarta, Suara Karya
Sumber : SUARA KARYA (30/04/1985)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 327-329.