PRESIDEN INSTRUKSIKAN 9 MENTERI DAN GUBERNUR BI LAKSANAKAN PIR – TRANS
Untuk pengembangan perkebunan dengan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikaitkan dengan program transmigrasi, Presiden melalui Inpres No. 11 Thn 1986 1 Maret 1986 menginstruksikan 9 Menteri, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mengadakan kerja sama dan koordinasi yang sebaik-baiknya untuk menyusun dan melaksanakan program-program kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan tanaman perkebunan pola PIK yang di kaitkan dengan program transmigrasi (PIR-Trans).
Kesembilan menteri yang diinstruksikan ialah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Pertanian, Menteri Transmigrasi, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Menteri Koperasi dan Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras.
Menteri Muda UPPTK, Ir. Hasjrul Harahap yang memberikan penjelasan ini Kamis sore kepada wartawan mengatakan, perkebunan pola PIR dilaksanakan oleh perkebunan besar, baik swasta maupun milik pemerintah yang dalam hal ini akan bertindak sebagai perusahaan inti.
Satu Paket
Proyek PIR-Trans merupakan suatu paket pembangunan wilayah yang utuh yang terdiri dari komponen utama meliputi pembangunan perkebunan inti, pembangunan perkebunan plasma, pembangunan pemukiman yang terdiri dari lahan pekarangan dan perumahan.
Lahan kebun inti dan kebun plasma yang perimbangan luasnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian (20:80). Untuk lahan plasma ditetapkan 2 hektar ditambah 0,5 hektar untuk pekarangan termasuk tapak perumahan.
Kepada perusahaan inti diwajibkan membangun perkebunan inti lengkap dengan fasilitas pengolahan yang dapat menampung hasil perkebunan inti dari plasma.
Pembiayaan pembangunan kebun plasma dilakukan perusahaan inti yang kemudian akan diambil alih oleh bank pemerintah dan bank-bank lainnya yang disetujui oleh bank Indonesia pada waktu penyerahan pemilikan kebun plasma kepada petani peserta.
Pembiayaan pembangunan lahan pangan, pekarangan, perumahan peserta, penyediaan air bersih, sarana penunjang dan pemukiman dilakukan oleh pemerintah melalui anggaran Departemen Transmigrasi, sedangkan pembangunan sarana dan pra-sarana lainnya yang diperlukan dilakukan oleh pemerintah melalui Anggaran Departemen Teknis (Sektoral) yang bersangkutan.
Biaya pembangunan kebun plasma yang diambil alih oleh bank pemerintah dan bank-bank lainnya yang disetujui Bank Indonesia terdiri dari biaya pembangunan kebun plasma dari tahap persiapan sampai pada saat penyerahan kebun plasma termasuk bunganya yang jumlahnya dihitung berdasarkan unit cost ditambah “overhead cost” dan jasa manajemen sebesar 15%, ditetapkan dan dapat ditinjau setiap tahun oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas setelah mendengar pendapat Menteri Pertanian.
Untuk pertama kalinya besamya bunga unit cost ditetapkan 16% dan dapat ditinjau kembali oleh pemerintah sesuai dengan perkembangan.
Petani Peserta
Dalam Inpres 1/1986 ditetapkan, petani peserta proyek PIR-Trans terdiri dari transmigran yang ditetapkan oleh Menteri Transmigrasi. Penduduk setempat termasuk para petani yang tanahnya terkena proyek yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah serta petani (peladang) berpindah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dari kawasan hutan terdekat yang dikenakan untuk proyek.
Perimbangan untuk jumlah petani peserta yang berasal dari transmigrasi dan penduduk setempat dalam proyek PIR, ditetapkan oleh Menteri Transmigrasi. (RA)
…
Jakarta, Sinar Harapan
Sumber : SINAR HARAPAN (06/03/1986)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 473-474.