PRESIDEN INSTRUKSIKAN KEPALA BPS SELENGGARAKAN SENSUS EKONOMI ’86

PRESIDEN INSTRUKSIKAN KEPALA BPS SELENGGARAKAN SENSUS EKONOMI ’86

Presiden Soeharto melalui instruksinya nomor 6 tahun 1985 menugaskan Kepala Biro Pusat Statistik (BPS) untuk menyelenggarakan Sensus Ekonomi 1986.

Dalam Inpres tertanggal 10 Juni 1985 itu Presiden menggariskan agar BPS mengatur tata cara dan tata laksana sensus itu diarahkan sedemikian rupa sehingga data yang diperoleh dapat dimanfaatkan hagi keperluan rencana pembangunan.

Menteri Koordinator bidang Ekuin/Pengawas Pemhangunan melalui Inpres itu juga diperintahkan memberikan pengarahan tentang ruang lingkup dan materi yang akan dicangkup dalam Sensus Ekonomi 1986.

Kepada Menteri Dalam Negeri diperintahkan untuk mengeluarkan instruksi kepada para Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di seluruh Indonesia untuk membantu dan mengamankan pelaksanaan sensus itu sehingga dapat terselenggara pada waktunya dengan tertib dan lancar.

Para Menteri Perindustrian, Perdagangan, Keuangan, Pertambangan dan Energi, Pekerjaan Umum, Kesehatan, Kehakiman, Kehutanan serta Menteri Pariwisata dan Postel diperintahkan agar memberikan instruksi kepada semua kepala kantor wilayah masing-masing agar bila diperlukan membantu Kantor Statistik Daerah dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 1986.

Dalam Peraturan Pemerintah no.29 tahun 1985 tertanggal 10 Juni 1985 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan sensus ekonomi adalah usaha pengumpulan, pengolahan, penyajian, analisa dan evaluasi data tentang jumlah dan sifat-sifat perusahaan/unit usaha di Indonesia. Penyelenggaraan sensus itu sepuluh tahun sekali.

Sementara itu yang dimaksud dengan perusahaan/unit usaha, berdasarkan Bab I pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah itu, adalah suatu usaha kegiatan ekonomi pada suatu tempat tersendiri yang dilakukan oleh pemilik perorangan atau hadan usaha yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, air minum, konstruksi, perdagangan, pengangkutan dan perhuhungan, lembaga keuangan dan jasa-jasa perusahaan serta kehutanan.

Dalam pasal 11 disehutkan, setiap perusahaan/unit usaha dan rumah tangga yang ada di Indonesia serta melakukan kegiatan di sektor ekonomi diwajihkan memberi izin kepada petugas sensus untuk memasuki halaman, pelataran, tanah usaha atau perusahaan yang herada di wilayah kerja petugas bersangkutan.

Mereka juga diwajibkan memberi izin kepada petugas sensus untuk memeriksa atau memperbaharui nomor bangunan sensus, serta memberi keterangan mengenai perusahaan/unit usaha. (RA)

 

 

Jakarta, Pelita

Sumber : PELITA (13/06/1985)

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VIII (1985-1986), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 160-162.

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.