PRESIDEN INSTRUKSIKAN MENHUT PANGGIL PARA PENUNGGAK DJR
Jakarta, Antara
Presiden Soeharto Selasa pagi menginstruksikan Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap untuk terus menagih tunggakan Dana Jaminan Reboisasi (DJR), dengan memanggil para pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang bersangkutan.
“Mereka harus membayar, dan yang masih belum membayar akan dikenakan tindakan-tindakan sesuai peraturan,” katanya sebagaimana dikutip Menhut selesai melapor kepada Kepala Negara di Istana Merdeka Jakarta.
Ditambahkannya bahwa para pemegang HPH yang tidak mematuhi peraturan sebaiknya tidak usah “ikut bermain”. Artinya, mereka diminta untuk tidak usah ikut bergerak dalam bidang pengusahaan hutan.
Menurut catatan Menhut, soal pembayaran DJR, kini mengalami banyak kemajuan.
Dijelaskannya bahwa pada 31 Desember 1987, tunggakan DJR masih mencapai Rp. 81 miliar, akan tetapi sampai akhir Desember 1988, tunggakan 1987 itu tinggal empat miliar rupiah. Sementara tunggakan DJR untuk tahun 1988 sendiri, mencapai enam miliar rupiah, katanya.
Menteri Kehutanan menemui Presiden untuk melapor rencana melakukan penghijauan di Pulau Jawa dengan menggunakan tanaman sengon.
Hasjrul mengatakan, penghijauan tersebut dapat mendatangkan hasil cukup baik bagi rakyat.
Presiden Soeharto dalam petunjuknya minta agar penghijauan itu dilakukan dengan pola PIR, dengan sistem “bapak angkat” Perum Perhutani dan para pengusaha industri kertas.
Sumber : ANTARA (31/01/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 735-736.