PRESIDEN INSTRUKSIKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KUD

PRESIDEN INSTRUKSIKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN KUD

Presiden Soeharto menginstruksikan menteri koperasi untuk melaksanakan pemantapan dan peningkatan pembinaan serta Pengembangan teknis perkoperasian bagi Koperasi Unit Desa (KUD).

Dalam Instruksi Presiden R.I. No. 4 tahun 1984 yang dikeluarkan tanggal 27 Maret 1984, disebutkan bahwa pemantapan dan peningkatan pembinaan itu dimaksudkan agar KUD dapat menjadi organisasi ekonomi yang berdaya guna dan berhasil guna di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Presiden juga menginstruksikan menteri koperasi agar melaksanakan pembinaan dan peningkatan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran dan menggerakkan semangat berkoperasi di kalangan masyarakat pedesaan pada umumnya.

Presiden menginstruksikan kepada menteri dalam negeri untuk memberi petunjuk dan pengarahan kepada para gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan para bupati/walikotamadya kepala daerah Tingkat II guna menyelenggarakan pembentukan dan pembinaan Badan Pembimbing dan Pelindung (BPP) KUD di wilayahnya masing­masing.

Selain itu juga memberikan bantuan yang diperlukan guna memperlancar perkembangan pengkoperasian di wilayah masing-masing.

lnstruksi Presiden tentang pembinaan dan pengembangan KUD itu juga tujukan kepada Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Transmigrasi, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Perindustrian, Menteri Pertambangan dan Energi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Perhubungan, Menteri Penerangan, Gubernur Bank Indonesia, Kepala Bulog para gubernur Kepala Daerah Tingkat I.

Para Menteri tersebut dengan koordinasi Menko EKUIN dan Pengawasan pembangunan, diinstruksikan untuk membantu pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD secara khusus, terpadu dan terkoordinasi sesuai bidang kegiatan KUD yang tennasuk dalam ruang lingkup tugas dan wewenang masing-masing.

Bantuan pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD itu termasuk memberikan kesempatan dan mengikut sertakan KUD dalam berbagai bidang usaha ekonomi yang mungkin dan sudah mampu dilaksanakan KUD.

Kepada para gubernur/kepala daerah tingkat I, Presiden menginstruksikan untuk mengkordinasikan pelaksanaan petunjuk dan pengarahan yang didirikan Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan bimbingan dan perlindungan yang dilakukan BPP KUD terhadap koperasi dan perkoperasian di wilayahnya masing-masing.

Dengan berlakunya Instruksi Presiden No. 4 tahun 1984 itu, Instruksi Pesinden No.2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit (BUUD/KUD) beserta lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sedangkan peraturan-peraturan yang selama ini telah dikeluarkan sesuai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tetap berlaku, sepanjang belum diganti dengan yang baru dan tidak bertentangan dengan instruksi Presiden tersebut.

Pedoman Pelaksanaan

Bersamaan dengan dikeluarkannya Inpres No. 4 tahun 1984, dikeluarkan lampiran Inpres tersebut sebagai pedoman pelaksanaannya.

Lampiran Inpres No.4 tahun 1984 antara lain menyebutkan, KUD dibentuk desa dari suatu desa atau sekelompok desa yang disebut unit desa, dapat merupakan satu kesatuan ekonomi masyarakat terkecil.

Pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat pelayanan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.

Pembinaan dan pengembangan KUD itu dilaksanakan dalam rangka dan peningkatan peranan serta tanggung jawab masyarakat pedesaan demikian, KUD diharapkan mampu mengurus diri dan dapat peran serta secara nyata dalam pembangunan nasional dan pembangunan pedesaan.

Selain itu juga agar KUD mampu memetik dan menikmati hasil atas dasar swadaya dan gotong royong dalam rangka melaksanakan demokrasi-ekonomi sesuai pasal 33 UUD 1945.

Lampiran Inpres No.4 tahun 1984 itu juga mengatur pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan KUD.

Pengembangan jenis-jenis usaha KUD di sektor-sektor yang telah ditetapkan yang mempunyai kelayakan ekonomi dapat dibiayai melalui dana sendiri dan/atau diberikan bantuan kredit sesuai dengan persyaratan bank.

Khusus bagi KUD yang belum dapat memenuhi persyaratan bank, diberikan bantuan kredit dengan kemudahan antara lain penggolongan ke dalam kredit dengan syarat memadai, kredit yang dijamin pemerintah atau Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK).

Sedangkan untuk jenis kegiatan usaha KUD yang tidak mempunyai kelayakan ekonomi, tetapi menyangkut pelayanan kebutuhan masyarakat yang berpenghasilan rendah, diberi bantuan pembiayaan yang bersumber dari anggaran Departemen Koperasi.

Lampiran Inpres No.4 tahun 1984 juga menyebutkan, untuk kelancaran pelaksanaan usaha KUD serta untuk memantapkan pertumbuhan dan pengembangan KUD, pada setiap KUD dibentuk Badan Pembimbing dan Pelindung KUD (BPP KUD) yang mempunyai tugas pokok memberikan bimbingan dan perlindungan kepada KUD.

Pembentukan BPP KUD, susunan, pengangkatan serta pemberhentian pengurusnya ditetapkan Bupati/Walikotamadya kepala daerah tingkat II berdasarkan pedoman yang diberikan menteri dalam negeri.

Sedangkan segala pembiayaan yang timbul sebagai pelaksanaan pembinaan BPP KUD dibebankan kepada Pemerintah daerah Tingkat II yang bersangkutan. (RA)

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (03/04/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 686-689.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.