PRESIDEN: ISI DAN KEMBALIKAN SPT

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN: ISI DAN KEMBALIKAN SPT [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto menginstruksikan pejabat Pemerintah sipil dan militer yang termasuk eselon ketiga ke atas untuk benar-benar mengisi dan mengembalikan Surat Pemberitahuan Surat Pajak Terhutang (SPT) pendapatan mereka tahun 1976 dan kekayaan mereka per 1 Januari 1977 kepada kantor inspeksi pajak di wilayahnya masing-masing.

Kepala Negara menyampaikan instruksi itu ketika menerima Direktur Jenderal Pajak Drs. Sutadi Sukarya di Bina Graha, Rabu.

Presiden menegaskan, ia tak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap pejabat Pemerintah yang lalai dalam mengisi pendapatan dan kekayaannya. Termasuk dalam pejabat Pemerintah eselon ketiga ke atas adalah pimpinan perusahaan dan persero milik negara.

Ia mengingatkan:  “Mengisi dan mengembalikan SPT bukan berarti harus membayar pajak”.

Diserukannya agar pejabat Pemerintah memberi contoh yang nyata kepada masyarakat dalam pembayaran pajak mereka.

Drs. Sutadi Sukarya menerangkan, Presiden Soeharto sendiri telah menyerahkan SPT-nya pada tanggal 11 Maret.

Menurut ketentuan, SPT harus sudah diserahkan paling lambat pada tanggal 31 Maret, tetapi demi mengurangi kesibukan Sekretariat Negara dan Ditjen Pajak, masa penyerahan itu diperpanjang sekitar satu bulan lagi.

BPBP Dinaikkan

Sutadi Sukarya menerangkan, Batas Pendapatan Bebas Pajak (BPBP), tahun ini dinaikkan dari Rp. 402.000 per tahun atau Rp. 33.500 per bulan bagi satu kepala keluarga dengan isteri dan tiga anak tahun lalu menjadi Rp. 450.000 setahun ataupun Rp. 37.500 per bulan.

Untuk kekayaan tahun inibatas bebas pajaknya Rp. 15 juta.

Dirjen mengingatkan, menurut PP No. 4/64 pendapatan pegawai negeri yang diterima melalui kas negara bebas pajak.

Puluhan Ribu Tak Jujur

Menyinggung masalah pengisian SPT, Sutadi Sukarya mengakui memang ada orang yang tak jujur dalam mengisi pendapatan maupun kekayaannya,

“Jumlahnya puluhan ribu, tetapi itu tidak hanya pejabat saja,” katanya menerangkan.

Bagi pejabat Pemerintah yang bertindak tak jujur, Ditjen pajak akan mengambil tindakan dengan menetapkan jumlah pajaknya berdasarkan ketetapan jabaatannya.

Ketidak jujuran itu bisa diketahui karena Ditjen pajak mempunyai petugas luar yang mengetahui kekayaan orang di setiap wilayah, di samping adanya data misalnya mengenai pembenaran lisensi dan ijin usaha.

Dalam hal ini ia mengutip pesan Presiden Soeharto yang meminta kesadaran dan disiplin pejabat Pemerintah sebagai pendukung pembangunan untuk memberikan contoh kepada masyarakat pendapatannya usahawan dan 29.500 untuk perseroan.

Ia tak bersedia menyebutkan jumlah SPT yang sudah diterima kembali sampai sekarang.

“Tunggu dulu sampai 31 Maret …..”, katanya.

Untuk tahun 1975 jumlah SPT yang kembali meliputi 81 persen bagi pendapatan usahawan dan 73 persen bagi perseroan.

Ditanya mengenai penerimaan Ditjen Pajak tahun anggaran 1976/1977, ia mengatakan rencana penerimaan menurut RAPBN akan meliputi Rp. 563,9 milyar dari beberapa bentuk pajak dan Rp. 35,2 milyar dari Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Atas pertanyaan apakah rencana itu dapat dicapai, ia hanya menjawab: “Insya Allah aman”. (DTS)

Sumber: ANTARA (23/03/1977)

 

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 457-459.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.