PRESIDEN: JANGAN KORBANKAN KEPENTINGAN JANGKA PANJANG
Jakarta Suara Karya
Dalam pemanfaatan hutan, Presiden Soeharto mengingatkan, agar kepentingan jangka pendek yang mendatangkan keuntungan jangan sampai mengorbankan kepentingan jangka panjang. Sumber daya hutan tidak boleh digunakan semena-mena walaupun bidang pembangunan yang akan dilakukan bangsa Indonesia akan semakin meluas di masa mendatang.
Peringatan itu disampaikan Kepala Negara ketika menerima para peserta rapat gabungan Departemen Kehutanan, Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perindustrian dan Departemen Transmigrasi di Istana Negara, Sabtu.
Sumber daya hutan yang dimiliki terbatas. Setiap penggunaan hasil hutan harus selalu diusahakan untuk mendapatkan nilai tambah yang setinggi-tingginya.
Menyinggung masalah peladang yang masih sering berpindah dari satu hutan ke hutan lainnya, Presiden memberi petunjuk agar para peladang itu dimukimkan demi peningkatan kehidupan sosial ekonominya dan juga agar kegiatan mereka tidak lagi merusak hutan.
“Untuk itu perlu dilakukan transmigrasi sisipan, pengembangan perkebunan dengan pola PIR ataupun menyalurkan mereka sebagai tenaga kerja pembangunan Rutan Tanaman Industri (HTI),” kata Presiden.
Dalam pertemuan itu Presiden meminta para pengusaha yang bergerak di bidang kehutanan agar menaati semua ketentuan tentang pengusahaan sumber daya alam, sebab pemeliharaan hutan menjadi tanggungjawab semua pihak dan bukan hanya Departemen Kehutanan.
Merumuskan Kebijakan
Menteri Kehutanan Hasjrul Harahap sebelumnya melaporkan rapat gabungan yang berlangsung tanggal 14-15 Maret dimaksudkan untuk merumuskan kebijakan bersama, koordinasi serta sinkronisasi program-program pembangunan dalam Repelita V
Menteri Kehutanan menyebutkan, dalam rapat itu dibahas berbagai masalah antara lain rehabilitasi lahan dan konservasi sumber daya alam, pemanfaatan hasil hutan, pengelolaan daerah aliran sungai. Berbagai keputusan rapat ini untuk tingkat pusat akan dikoordinasikan oleh Deprutemen Kehutanan, sedangkan di tingkat daerah dilakukan oleh gubernur setempat.
Ketika melaporkan Dana Jaminan Reboisasi (DJR), Menteri Kehutanan mengatakan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengusulkan agar Dana Jaminan Reboisasi dinaikkan secara bertahap hingga mencapai 10 dolar AS per m3. Dana DJR yang dikenakan sekarang adalah 4 dolar per m3. Usul itu disampaikan karena para pengusaha menyadari pentingnya pembangunan HTI.
Sumber : SUARA KARYA (20/02/1989)
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XI (1989), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 65-66.