PRESIDEN JELASKAN KEKUATAN2 SOSPOL OTB YANG MERUPAKAN BAHAYA LATEN

PRESIDEN JELASKAN KEKUATAN2 SOSPOL OTB YANG MERUPAKAN BAHAYA LATEN [1]

 

Jakarta, Sinar Harapan

Presiden Soeharto menjelaskan bahwa ancaman bahaya laten bagi bangsa Indonesia tidak hanya sisal kekuatan G.30.S/PKI tetapi juga kekuatan/sosial politik lainnya yang dalam mengembangkan atau melaksanakan keinginannya menempuh jalan-jalan yang inkonstitusionil.

Menteri Penerangan Mashuri mengatakan hal itu sebagai inti pokok yang disampaikan Kepala Negara kepada Menteril dalam sebuah pertemuan yang mendahului Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi hari Selasa.

Dalam sidang telah diundang hadir Menteril lainnya yang tidak menjadi anggota dari Dewan Stabilisasi Ekonomi maupun Dewan Stabilisasi Politik & Keamanan Nasional.

Mashuri katakan Menteril tersebut telah diundang untuk mendengarkan penjelasan-penjelasan tentang latar belakang peristiwa 15 dan 16 Januari ybl. Langsung dari Presiden Soeharto dan Menhankam/Pangab Jenderal TNI Panggabean.

Dengan penjelasan2 itu, kata Mashuri, diharapkan Menteril tsb. tahu duduk letaknya persoalan dan dalam menanggapi masalah2 serta mengambil langkah2 dibidang masing2 dapat menggunakan satu bahasa.

Ditanya tentang kekuatan/ sosial politik tsb. secara terperinci Mashuri menunjuk kepada keterangan Kepala Negara ketika bertemu dengan tiga kekuatan sosial politik bulan Januari ybl. Atas pertanyaan lain Mashuri katakan kekuatan2 dimaksud bergerak dengan cara OTB (Organisasi Tanpa Bentuk).

Penyelesaian Tahanan

Sidang juga menurut Mashuri telah membicarakan masalah penyelesaian tahanan2 akibat peristiwa 15 dan 16 Januari yang lalu. Mashuri menegaskan bahwa baik cara mengambil, menahan dan cara menangkap serta perlakuan terhadap mereka tetap berlandaskan hukum yang berlaku. Ini perlu ditegaskan sebab dalam masyarakat seolah-olah ada gambaran penahanan-penahanan itu tidak berlandaskan hukum yang ada, kata Mashuri.

Ia selanjutnya menunjuk pada keterangan Menteri Kehakiman hari Senin yang mengatakan bahwa kewenangan Presiden itu dengan Tap X/MPR, UU 5/1969 dan proses pidana yang berlaku, “Dus ketentuan hukum acara yang berlaku diperlakukan kepada mereka, jadi saya rasa ini perlu jelaskan karena ada suatu gambaran, lebih2 dari luar negeri, se-olah2 Pemerintah Indonesia ini main kayu saja”.

Mashuri tidak menjawab pertanyaan sekitar jumlah tahanan sekarang, hanya mengatakan “justru yang dilepas lebih banyak dari yang ditahan”.

Pabrik Pusri II

Pemerintah dalam Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi menetapkan akan segera mendirikan pabrik pupuk PUSRI II yang diharapkan akhir tahun ini akan mulai berproduksi. Diperkirakan setiap tahun berproduksi 380 ribu ton sehingga akan dapat membantu usaha pertanian umumnya dan mengurangi ketergantungan Indonesia akan kebutuhan pupuk dari luar negeri.

PUSRI II juga akan dibangun di Palembang. PUSRI I sampai sekarang hanya berproduksi 100.000 ton pertahun, sedang kebutuhan pupuk Indonesia pertahun mencapai 1 juta ton.

Mashuri katakan PUSRI II akan menggunakan bahan2 mentah Indonesia sendiri. Sidang hari Selasa juga mencatat bahwa index 9 bahan pokok mengalami penurunan sebanyak 0,68 % sebab menurunnya index harga beras sebanyak 0,71 % dan minyak goreng sebanyak 3,23%.

Nilai impor selama minggu pertama sampai ketiga bulan Pebruari mencapai US$ 112,6 juta. Sedang nilai ekspor pada periode yang sama mencapai US$ 113,6 juta. (DTS)

SUMBER : SINAR HARAPAN (20/02/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 415-416.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.