PRESIDEN LARANG PERDAGANGAN KOMODITI DENGAN PENYERAHAN KEMUDIAN

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN LARANG PERDAGANGAN KOMODITI DENGAN PENYERAHAN KEMUDIAN [1]

 

Jakarta, Antara

Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Presiden Soeharto di Bina Graha pada hari Selasa memutuskan pelarangan cara perdagangan komoditi dengan penyerahan kemudian seperti yang dilakukan beberapa pedagang Jakarta dewasa ini.

Menteri Penerangan Mashuri menjelaskan kepada para wartawan selesai sidang bahwa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Juni 1977.

Perusahaan yang sudah mempraktekkan cara perdagangan tersebut diminta, mengalihkan kegiatannya ke sector perdagangan atau kegiatan pialang (broker) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini, menurut Mashuri, adalah dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat agar rakyat dapat mengarahkan penggunaan dananya ke dalam sektor yang produktif.

Keputusan untuk melarang kegiatan perdagangan dengan penyerahan kemudian itu dliambil setelah sidang mendengarkan laporan Menteri Perdagangan Radius Prawiro.

Ditjen Radio TV dan Film Drs. Sumadi sementara itu menambahkan, Menteri Perdagangan telah menerima laporan yang mengatakan bahwa perdagangan dengan penyerahan kemudian tidak saja bersifat spekulatif tetapi telah menjurus ke arah perjudian.

Sebagai contoh ia mengemukakan ada seorang pengusaha wanita yang menanam modalnya sebesar Rp 18 juta dan setelah beberapa bulan uang tersebut tinggal Rp 6 juta.

Sumadi tidak menyebutkan jumlah perusahaan yang telah mempraktekkan perdagangan semacam itu.

Perkembangan Industri

Sementara itu dalam laporan Menteri Perindustrian antara lain dinyatakan bahwa sejalan dengan perkembangan aneka industri dan kerajinan, maka perkembangan industri alat pengepakan juga makin meningkat selama sembilan tahun yang terakhir.

Hampir semua jenis bahan pengepakan yang dahulu harus diimpor, sekarang sudah dapat dihasilkan di dalam negeri. Di antara bahan tersebut terdapat: corrugated cordbox, jlip-top dan crush-proof cogarettepack, jlexible packaging dengan cetak rotogravure, plastic film, plastic laminated paper, alluminium foil, celophan, macam-macam botol, aerosol cans, tutup kaleng bermaterei, metal paper dan lain-lain.

Sudah dapat juga dihasilkan container non-corrusive (anti karat) dan anti kontaminasi sebagai wadah bahan makanan maupun obat-obatan dengan lisensi dari Mauser, Jerman Barat.

Menurut catatan, pemakaian corrugated box untuk industri ialah sebagai berikut:

 

industri makanan/minuman 12%
industri tembakau/rokok 13%
industri farmasi 13%
industri kosmetik 5%
industri lampu pijar 4%
Engineering 9%
Industri nonfood 13%
lain-lain 31%

 

 

Juga sudah dapat dihasilkan beberapa jenis mesin pengepak, antara lain mesin pembuatan kantong plastik dengan bahan polynropylin, polyethilene dan cetak rotogravure dengan menggunakan merk “Buatan Indonesia”.  (DTS)

Sumber : ANTARA (07/06/1977)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 471-472.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.