PRESIDEN: LINDUNGI TENAGA KERJA WANITA DAN ANAK[1]
Jakarta, Kompas
Presiden Soeharto sekali lagi minta agar Departemen Tenaga Kerja memberi perlindungan dari perhatian pada para pekerja wanita dan anak-anak. Selain itu Depnaker juga diminta terus memberi pengarahan-pengarahan kepada para pengusaha agar paham betul dan mentaati aturan tentang hubungan bipartit , antara pekerja dan pengusaha. Permintaan Kepala Negara ini disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja Abdul Latief di kediaman Presiden Jalan Cendana, Jakarta, hari Senin (12/9).
Kepada Presiden, Menaker antara lain melaporkan usaha penertiban pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, menurunnya kasus unjuk rasa, ketentuan pemberian THR keagamaan mulai 17 September 1994, dan pelaksanaan upah minimum regional (UMR).
Mengenai perlindungan kepada tenaga kerja wanita dan anak-anak, kepada pers Menaker antara lain mengatakan, Presiden mengharapkan agar setiap peraturan dilaksanakan sebaik-baiknya dan sunguh-sungguh. “Untuk itu Presiden minta agar saya terus mengadakan pertemuan dengan para pengusaha, terutama mereka yang banyak mempekerjakan tenaga kerja wanitanya,” kata Abdul Latief.
Untuk melindungi para pekerja wanita ini, Depnaker akan bekerja sama dengan Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, Kadin serta lembaga-lembaga lain. Perlindungan kepada tenaga kerja wanita ini juga dikaitkan dengan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri. Untuk ini kata Latief, pihaknya akan terus meningkatkan pengiriman tenaga kerja terampil.
Kita akan menyeleksi yang betul-betul memenuhi syarat. Sedangkan Kepala Humas Depnaker Fachri Thaharudin yang mendampingi Menaker dalam jumpa pers, mengatakan,perlindungan kepada para tenaga kerja wanita memang perlu ditekankan, karena semakin banyaknya kaum wanita yang masuk ke lapangan kerja.
THR Keagamaan
Kepada Kepala Negara, Menaker juga melaporkan pada, pertengahan September itu akan ditandatangani tunjangan hari raya (THR) keagamaan yang mulai berlaku tanggal 17 September 1994. “Ini diharapkan tidak ada lagi masalah menghadapi Hari Natal, Lebaran, dan lain-lainnya di masa mendatang ini,” ujarnya. Dilaporkan pula, saat ini sekitar 97 persen pengusaha telah melaksanakan UMR . Kemudian Menaker melaporkan mengenai penanda-tanganan dengan pihak Malaysia mengenai pengiriman 17.000 tenaga kerja ke Malaysia. Mengenai unjuk rasa, Menaker melaporkan jumlah kasus unjuk rasa sejak Januari sampai Juli tahun 1994 . ini terus menurun. Katanya bulan Januari terdapat 78 kasus dan Juli tinggal lO kasus.
“Dan tuntuan para pekerja kini telah bergeser dari tuntutan normatifke yang non normatif. Misalnya dalam soal upah minimum yang ketentuannya Rp 3.800 per hari, mereka menuntut menjadi Rp.7.000 per hari tu kan tidak logis, kata Latief .(osd/vik)
Sumber : KOMPAS (13/09/1994)
_____________
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 108-109.