PRESIDEN MINTA KEJAGUNG USUT TUNTAS PENYEBAR ISU LEMAK BABI

PRESIDEN MINTA KEJAGUNG USUT TUNTAS PENYEBAR ISU LEMAK BABI

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto hari Rabu mengintruksikan Jaksa Agung Sukarton Marmosujono agar terus mengusut penyebar isu lemak babi sampai tuntas, karena isu tersebut telah mengganggu perekonomian dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sukarton mengatakan kepada wartawan di Bina Graha Jakarta bahwa pihaknya menarik kesimpulan sementara, ada pihak ketiga yang menunggangi hasil survey Dr.Tri Susanto dengan maksud mengganggu perekonomian dan meresahkan masyarakat di dalarn negeri.

Tindakan tersebut, menurut Jaksa Agung, dapat digolongkan sebagai tindak pidana subversi sesuai bunyi pasal-pasal dalam UU No. 11/PNPS/tahun 1963 (UU Suversif).

Sukarton menguraikan, isu itu berpangkal dari hasil survey Dr. Tri Susanto dari Universitas Brawijaya Malang berupa penelitian atas label makanan dalam kemasan yang dijual di pasaran bebas, tanpa dilengkapi pengujian laboratorium.

Hasil survey berbentuk daftar 34 jenis makanan yang diragukan kehalalannya itu kemudian dikutip majalah kampus Univ. Brawijaya, ‘Canopy’, bulan Februari 1988. Lalu daftar serupa dikutip pula oleh buletin ‘AlFallah’ Surabaya, tanpa merubah daftar ke-34 jenis makanan tersebut. Tapi pada bulan-bulan berikutnya, daftar itu tersebar luas melalui edaran fotocopy dalam bentuk daftar jenis makanan yang bertambah menjadi 63 merk makanan .

Bulan Oktober 1988, isu tentang makanan yang dituduh mengandung lemak babi itu bertambah luas setelah diberitakan oleh sebuah surat kabar terbitan Surabaya dan dua surat kabar Jakarta.

“Dari perkembangan itu saya mengambil kesimpulan ada pihak ketiga yang menunggangi dan menambah daftar hasil survey Dr.Tri untuk tujuan mengacaukan masyarakat dan perekonornian ,”kata JaksaAgung.

Dalam pengusutan pihak Kejaksaan, Dr. Tri mengakui kecerobohannya sehingga hasil surveynya itu bisa menyebar dan menimbulkan keresahan masyarakat. ”Terhadap peneliti ini tentu perlu pula diusut terus dan diambil tindakan, karena sebagai peneliti ilmiah ia telah berbuat kecerobohan yang menggangu,”ujar Sukarton.

Atas pertanyaan wartawan, Jaksa Agung mengatakan pihaknya sedang dan akan terus melakukan pengusutan terhadap Dr. Tri sendiri, para pembuat dan peyebar fotokopi daftar yang telah ditambah serta terhadap surat kabar yang memberitakan secara gencar daftar yang menghebohkan itu.

Dalam waktu dekat pihak Kejaksaan akan memanggil para penanggung jawab atau pimpinan dan pengasuh surat kabar tersebut.

Menurut Menkopolkam Soedomo hari Selasa,tiga surat kabar yang akan diusut itu adalah ‘JP’ dari Surabaya serta ‘BB’ dan ‘P’ dari Jakarta. Ketiga koran itu telah mendapat peringatan keras dari Departemen Penerangan. Ditanya mengenai tindakan terhadap Dr. Tri, Sukarton mengatakan ia akan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menetapkan tindakan yang tepat dijatuhkan terhadap peneliti tersebut. Sampai sekarang belum ada yang ditahan sehubungan dengan kasus isu lemak babi itu,lanjut Jaksa Agung.

 

 

Sumber : ANTARA (16/11/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 453-454.

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.