PRESIDEN PERINTAHKAN RUMAH2 UNTUK DIREKTUR2 PERUM ASTEK DITELITI

PRESIDEN PERINTAHKAN RUMAH2 UNTUK DIREKTUR2 PERUM ASTEK DITELITI

Prinsipnya, Pembelian Rumah Mewah Tidak Dibenarkan

Presiden Soeharto memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan penelitian terhadap kasus pembelian rumah-rumah Perum Asuransi Tenaga Kerja (Astek) yang diperuntukkan bagi para direkturnya.

Hal itu diungkapkan Menteri Nakertrans Prof. Harun Zain selesai melapor kepada Presiden Soeharto di Istana Merdeka, Kamis siang.

Perintah penelitian itu untuk melihat apakah pembelian rumah-rumah tersebut wajar atau tidak, Presiden juga memesankan agar dalam keadaan sekarang ini kita menenggang rasa.

Atas pertanyaan, Menteri mengatakan prinsipnya pembelian rumah mewah tidak dibenarkan. Apakah rumah-rumah yang dibeli Perum Astek itu tergolong mewah atau tidak, itu yang akan segera dilakukan penelitiannya.

Menteri Harun Zain membenarkan, pihaknya sudah memanggil Direksi Perum Astek untuk dimintai keterangan mengenai kasus pembelian rumah-rumah tersebut.

Dijelaskan, pembelian rumah-rumah itu bukanlah menggunakan uang yang berasal dari iuran wajib buruh, melainkan menggunakan uang pemerintah sendiri, uang penyertaan modal pemerintah yang besarnya Rp 2,5 milyar.

Menteri sendiri sudah melakukan teguran atas pembelian rumah-rumah itu pertengahan Januari lalu, setelah sembuh dari sakit dan mulai aktif kerja.

Pengajuan izin pembelian rumah-rumah itu dilakukan pada waktu menteri sakit. "Teliti rumahnya wajar atau tidak, kalau menurut saudara tidak wajar ya pindah", kata Harun Zain mengutip petunjuk Presiden kepadanya.

Kepada presiden menteri juga melaporkan mengenai hasil-hasil rapat tripartit yang berlangsung baru-baru ini. Hasil keputusan rapat badan yang terdiri atas unsur buruh, pengusaha dan pemerintah itu didukung secara gotong royong, rasional dan adil oleh ketiga unsur itu.

Semua unsur dalam tripartit dimintakan supaya menjaga ketenangan dan ketenteraman kerja di sektor produksi barang danjasa, menciptakan iklim hubungan perburuhan yang baik yang senantiasa mengusahakan adanya pertemuan demi kepentingan bersama secara musyawarah dan mufakat.

Pengusaha menyadari pentingnya pengertian dan ketanggapan terhadap penyesuaian perkembangan upah buruh, di lain pihak buruh memahami adanya peningkatan biaya produksi yang harus ditanggung pengusaha.

Ketiga unsurjuga memahami perkembangan keadaan yang masih terlalu pendek, sehingga sementara inibelum dimungkinkan mengumumkan upah secara kuantitatif.

Dalam menghadapi penyesuaian upah mereka sepakat harus diperhitungkan secara sektoral dan regional, selain itu menyadari adanya sistem pengupahan yang berbeda serta kemampuan perusahaan.

Tiap pengusaha menyadari pentingnya peningkatan uang bantuan transpor, dan mempertahankan mutu makanan yang diberikan.

Baik pengusaha dan buruh dalam menyelesaikan persoalan-persoalan, yang timbul di masa mendatang supaya menggunakan mekanisme peraturan-peraturan yang berlaku dan forum tripartit.

Menurut Harun Zain, Lembaga Tripartit ini belum banyak berkembang di perusahaan-perusahaan.

Mengenai masalah kasus buruh-buruh kita di Amerika Serikat Menteri Hamn Zain menyatakan setelah diurus oleh Deplu maka pada 2 Pebruari lalu pihak FBI, badan penyidikAS, memberitahukan kasus mereka telah selesai dan segera akan dibebaskan kembali.

Setelah dilakukan "court hearing" mereka dibebaskan atas tanggungan sendiri selama empat bulan, dan sewaktu-waktu harus datang jika diperlukan sebagai saksi.

Dari sebanyak 25 orang buruh Indonesia itu sebanyak 9 orang dikembalikan kepada majikannya semula. Selebihnya diserahkan kepada Konsulat RI karena mereka tidak diizinkan kembali kepada majikannya, karena para buruh sendiri tidak bersedia kembali pada majikannya.

Menteri mengatakan adanya perhatian yang baik dari masyarakat Indonesia di sana yang bersedia menampung para buruh yang 16 orang itu. (RA)

Jakarta, Berita Buana

Sumber : BERITA BUANA (19/02/1982)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku VI (1981-1982), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 1140-1142.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.