PRESIDEN PRIHATIN ATAS MUSIBAH PENCARI KERJA

PRESIDEN PRIHATIN ATAS MUSIBAH PENCARI KERJA

 

 

Jakarta, Merdeka

Presiden Soeharto menyatakan prihatin atas terjadinya musibah yang merenggut nyawa 6 orang korban dari puluhan ribu pencari kerja yang akan mengambil formulir untuk mendaftar sebagai calon pegawai Pemda Jawa Timur yang terjadi Selasa, 18 Oktober di Gelora Pancasila Surabaya.

Menteri Tenaga Kerja Cosmas Batubara selesai melaporkan kejadian tersebut kepada Presiden Soeharto di kediaman Jalan Cendana Jakarta, Kamis kepada wartawan mengatakan, itu sebabnya dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.4 tahun 1980 yang mengatur bahwa setiap instansi yang memerlukan tenaga kerja supaya melaporkan kepada Departemen Tenaga Kerja, sehingga Depnaker yang mengatur tata cara untuk mengisi lowongan itu.

Ketika ditanyakan apakah penerimaan pegawai di Pemda Jawa Timur itu sebelumnya sudah dilaporkan kepada Depnaker, Menteri Cosmas Batubara mengatakan, akan dicek ke Kanwil Depnaker Jawa Timur.

“Tetapi saya rasa hal seperti itu bisa dihindari bila kita memanfaatkan wadah yang ada, sehingga dalam setiap penerimaan pegawai baru itu tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus di Surabaya itu,” tuturnya.

Dijelaskan, di setiap kantor Depnaker sudah ada tempat pendaftaran tenaga kerja yang menampung daftar nama-nama pencari kerja dari berbagai level pendidikan. Misalnya salah satu instansi memerlukan 100 tenaga kerja, tinggal minta saja ke Depnaker nanti akan dikirimkan 200 nama untuk dites.Kalau dari hasil tes itu ternyata kurang, nanti bisa dikirim lagi berapa perlunya.

Dengan melaksanakan prosedur serta koordinasi seperti itu, kata Cosmas,hal­hal yang tidak diinginkan seperti di Surabaya itu dapat dihindari. “Kita harus hindari jatuhnya korban seperti itu, karena korban demikian tidak bisa dinilai dengan uang,” kata Cosmas.

Ketika ditanyakan apakah akan ada sanksi bila melanggar Keppres No.4 tahun 1980 itu, Menaker mengatakan, kita tidak boleh hanya melihat sesuatu itu dari sanksinya, tetapi kepentingannya bagi bangsa ini. Pengalaman di Surabaya itu merupakan pengalaman pahit, dan segi lainnya meminlukkan bahwa merupakan suatu gambaran bahwa jumlah pencari kerja yang membutuhkan pekerjaan itu jumlahnya banyak.

 

Proteksionisme

Kepada Presiden Soeharto pada kesempatan itu Menaker juga telah melaporkan hasil-hasil pertemuan menteri-menteri tenagakerja ASEAN di Bali belum lama ini. Dalam pertemuan tersebut hal menonjol yang dibahas di antaranya dampak proteksionisme negara-negara maju terhadap kesempatan kerja.

Menteri-menteri tenaga kerja ASEAN merasakan, kalau negara maju itu terlalu melakukan kebijaksanaan proteksionisme akibatnya akan merugikan pekerja-pekerja di negara-negara berkembang. Karena itu dalam pertemuan itu disepakati untuk memperjuangkan agar proteksionisme itu secara bertahap dikurangi, agar pekerja­ pekerja di negara-negara berkembang bisa juga memperoleh kesempatan untuk berkembang.

Menurut Cosmas, dalam pertemuan Bali itu juga dibahas hubungan dengan Organisasi Buruh Sedunia (ILO), dimana ASEAN minta agar penerapan syarat-syarat yang diminta negara-negara maju itu jangan begitu saja diterapkan kepada negara berkembang, karena standamya jelas berbeda.

Negara-negara ASEAN juga keberatan kalau norma-norma ketenagakerjaan dengan upah tinggi di negara-negara maju diterapkan di negara-negara berkembang. “Kita ingin dalam menerapkan norma-norma itu dikaitkan juga dengan kondisi negara bersangkutan,” katanya.

Dari hasil pertemuan Bali itu Presiden memberi petunjuk supaya hasil-hasil itu disampaikan kepada negara-negara maju, dan dijelaskan bahwa mereka pun dulu pernah mengalami seperti di negara berkembang. Karena itu hendaknya memahami keadaan di negara-negara berkembang, jangan terlalu menuntut bahwa hal-hal yang sudah dapat mereka lakukan harus pula dilakukan negara-negara berkembang.

Menteri Cosmas pada kesempatan itu juga melaporkan masalah-masalah pemutihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sabah dan Malaysia pada umumnya. Kepada Kepala Negara telah disampaikan bahwa di Kalimantan Timur terdapat sedikit hambatan, akibat berbagai kebijaksanaan instansi-instansi setempat yang dapat mempengaruhi proses kelancarannya.

Misalnya, dalam penerapan fiskal, kalau dilihat peraturan yang ada posisi TKI itu sudah berada di luar, masuk kembali ke Indonesia, dan kembali lagi ke sana, jadi tak perlu bayar fiskal. Tapi agaknya di Nunukan hal itu tidak demikian, jadinya memperlambat.

“Sesuai petunjuk Presiden, kami akan melakukan koordinasi dengan suatu sasaran bahwa usaha-usaha membantu TKl itu dapat berjalan. Aturan yang tidak perlu harus dihapuskan,” tutumya.

Hal lain yang dilaporkan adalah mengenai pengiriman TKl ke luar-negeri. Dalam hal ini Kepala Negara memberi petunjuk agar TKl yang dikirim itu adalah mereka­mereka yang mempunyai keterampilan. Dan agar pengiriman itu berjalan baik maka harus dijalin pula kerja-sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tujuan.

 

 

Sumber : MERDEKA(21/10/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 664-666.

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.