PRESIDEN SOEHARTO: MENKEH WUJUDKAN KEADILAN

PRESIDEN SOEHARTO: MENKEH WUJUDKAN KEADILAN

 

Jakarta, Antara

MENTERl KEHAKIMAN Ismail Saleh SH merencari akan pertemuan engan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) untuk bersama-sama mencari cara bagaimana mewujudkan rasa keadilan sebaik-baiknya di negeri ini.

Rencana Ismail Saleh itu merupakan langkah lanjut dari petunjuk Presiden Soeharto kepadanya di Bina Graha Jakarta Kamis, yang pokoknya meminta agar harapan rakyat di bidang peri keadilan benar-benar diperhatikan.

Menurut Menkeh kepada wartawan, Presiden mengharapkan agar korps hakim dan korps pembela terpanggil untuk mewujudkan rasa keadilan karena keadilan benar­benar didambakan rakyat.

Dalam kaitan itu Ismail menunjuk pengadilan yang merupakan ”benteng terakhir” perlindungan hukum bagi rakyat.

Sebagai contoh ia menyebutkan adanya putusan-putusan pengadilan yang di satu pihak dirasakan oleh masyarakat tidak adil, tapi di lain pihak dipandang oleh hakim sudah adil.

“Dalam upaya mewujudkan rasa keadilan itu, masing-masing pihak baik itu hakim, jaksa atau pembela perlu menghayati rasa keadilan dalam masyarakat tersebut,”ujar menteri.

Pada kesempatan itu ia pun menyayangkan masih adanya pembela yang “ngotot” pembebasan terdakwa yang dibelanya meskipun dalam proses pengadilan sudah terbukti bahwa yang bersangkutan bersalah dan ancaman hukumannya pun sudah jelas. “Saya ingin pengertian para pengacara jangan secara membabibuta berusaha membebaskan terdakwa yang di pengadilan benar-benar terbukti bersalah,” ujar Menkeh.

Ia mengakui, dalam suatu perkara pengadilan tentu masing-masing pihak, baik hakim maupun pengacara, punya keyakinan dan argumentasi hukum sendiri-sendiri. “Inilah yang perlu dipertemukan. Artinya jangan sampai orang yang salah dibebaskan, sebaliknya orang yang kesalahannya kecil tapi dijatuhi hukuman berat,” katanya.

Apabila terjadi hal seperti itu, katanya, tentu apa yang diinginkan, yaitu rasa keadilan, tidak dapat diwujudkan.

“Presiden juga minta perhatian pada hal-hal yang tampak kontradiksi atau kontroversi itu, baik di pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tinggi dan kasasi, baik antara hakim dan pembela,” lanjut Ismail Saleh.

Mengenai pembelaan terhadap penjahat atau pembunuh misalnya, Ismail Saleh berpendapat pengacara boleh membelanya tapi hendaknya mengupayakan keringanan hukuman, jangan mati-matian menuntut pembebasan. “Masa orang terbukti bersalah tetap diminta pembebasan, itu kan bertentangan dengan rasa keadilan,” Ianjut Menteri.

 

Penghematan

Kepada Presiden, Menkeh juga melaporkan hasil-hasil rapat kerja Departemen Kehakiman yang berlangsung 4 sampai 6 April lalu di Pusdiklat Depkeh, Cinere, Jakarta Selatan.

“Raker itu diselenggarakan sehemat dan sesederhana mungkin,” kata Menteri kepada wartawan.

 

 

Sumber : ANTARA(07/04/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 439-440.

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.