PRESIDEN SOEHARTO SAMBUT BAIK PROGRAM TERPADU KEJAKSAAN AGUNG DEPARTEMEN SOSIAL

PRESIDEN SOEHARTO SAMBUT BAIK PROGRAM TERPADU KEJAKSAAN AGUNG DEPARTEMEN SOSIAL

Program penyuluhan sosial dan program Jaksa masuk desa memang baik, karena itu perlu dipadukan untuk menunjukkan hak dan kewajiban orang tua maupun hak­hak dan kewajiban anak.

Presiden Soeharto mengemukakan hal itu ketika menerima Jaksa Agung Ismail Saleh SH bersama Menteri Sosial Ny. Nani Sudarsono SH yang melaporkan kepada Presiden di kediaman Jl. Cendana Selasa pagi tentang akan ditandatangani kerja sama kedua instansi dalam menyelenggarakan program penyuluhan sosial program jaksa masuk desa secara terpadu.

Penandatanganan kerja sama program terpadu itu, Presiden mengatakan, sumbemya kembali pada sumber hukumnya yakni Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Program ini sekaligus bisa d jadikan sarana mendewasakan kesadaran termasuk juga sarana pendidikan politik khususnya kesadaran tentang Pancasila.

Dalam program terpadu inijuga bisa lebih dijelaskan pengamalan dan penghayatan Pancasila itu. Sebab, kewajiban anak terhadap orang tua bila ini dilaksanakan hal itu berarti juga sudah melaksanakan pengamalan Pancasila, kata Presiden.

Kepada wartawan, Jaksa Agung Ismail Saleh SH mengatakan, kerjasamanya dengan Departemen Sosial dimaksudkan untuk meningkatkan upaya peningkatan kecerdasan bangsa, kesejahteraan masyarakat di pedesaan, perlindungan hukum kesadaran hukum dan kesejahteraan anak.

Untuk itu diperlukan pengertian, pemahaman, penghayatan dan pengamalan hak-hak kewajiban warga negara tennasuk hak dan kewajiban sertakewajiban dan tanggung jawab hukum orangtua.

Ia mengatakan, keterpaduan penyelenggaraan program penyuluhan sosial dan program jaksa masuk desa adalah juga demi kebutuhan dan kemanfaatan masyarakat pedesaan dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan dinamika masyarakat pedesaan untuk berperan aktif dalam kegiatan pembangunan nasional.

Menurut Jaksa Agung, Depsos dan seluruh jajarannya di daerah-daerah menyelenggarakan penyuluhan sosial dan bimbingan sosial untuk membangkitkan kesadaran dan tanggung jawab sosial keluarga dan masyarakat mengasuh dan mendidik anak demi pertumbuhan serta perkembangan anak-anak secara wajar baik rohani, jasmani dan sosial.

Kejaksaan Agung dan seluruh jajarannya di daerah-daerah akan menyelenggarakan suatu program penyuluhan hukum dan program jaksa masuk desa dengan memberikan penyuluhan hukum yang menyangkut peraturan perundang­undangan yang mengatur perlindungan hukum bagi kesejahteraan anak.

Jaksa Agung mengatakan, upaya penegakan hukum memang perlu dibarengi upaya peningkatan kesadaran hukum, karena kesadaran hukum itu harus di tumbuhkan dan ditanamkan sejak dini dari anak-anak.

Dengan kesadaran hukum yang tinggi ini generasi yang akan datang juga akan mempunyai kesadaran yang tinggi pula katanya.

Menurut Ismail Saleh, perlindungan hukum bagi anak perlu dibangkitkan karena sesuai dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, seorang anak mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

“Hal ini perlu dimasyarakatkan agar banyak dipahami oleh semua pihak,” kata Jaksa Agung.

Ia mengatakan, selain hak, seorang anak juga punya kewajiban terutama kewajiban terhadap orang tua. Ini tercantum dalam pasal46 Undang-Undang tentang Perkawinan. Pasal tersebut menegaskan bahwa anak berkewajiban menghormati orang tua, kata Ismail Saleh.

Jaksa Masuk Desa

Kepada wartawan, Jaksa Agung menjelaskan, dengan adanya programjaksa masuk desa (JMD) yang dimulai sejak 1980, masyarakat di pedesaan sudah mulai berani datang ke kantor kejaksaan di kecamatan untuk menyampaikan masalah­masalah hukum yang dihadapi mereka.

Ia mengatakan, masyarakat mulai memahami dan mengetahui dan kewajibannya sebagai warga negara, namun yang penting masyarakat juga mengetahui bagaimana melaksanakan hak dan kewajibannya itu.

Masalah-masalah di pedesaan itu misalnya masalah tanah, perkawinan, pencurian­pencurian dan adat, kata Jaksa Agung. Ia mengatakan, cara yang digunakan dalam program jaksa masuk desa itu ialah dengan persuasif, edukatif, tidak main paksa.

Pertemuan dengan masyarakat desa bukan di balai desa, tetapi dari rumah ke rumah. Cara ini lebih terbuka dan bersifat kekeluargaan hingga anggota masyarakat berani menyatakan masalah-masalahnya.

Menurut Ismail Saleh, dalam tahun 1984/1985 direncanakan 9.200 desa di jadwalkan untuk program JMD dengan anggaran lebih-kurang Rp 1.168.730.000 tahun 1983/84 tercatat 6.101 desa dengan anggaran Rp 669.964.000 dan tahun 1982/83 terdapat 4.221 desa dengan anggaran Rp 276.250.000. Tahun 1981 program JMD belum ada anggaran karena masih bersifat eksperimen.

Ia menegaskan, yang dikejar bukan kuantitas tetapi kualitas masyarakat yang bisa mempunyai kesadaran hukum yang tinggi. Hingga sekarang tercatat 12.766 desa yang sudah masuk dalam program JMD. Mengenai tenaga kerja JMD, ia mengatakan, dalam tahun 1982/83 diadakan penyuluhan hukum empat kali setahun dengan tiga penyuluhan masing-masing tujuh hari.

Tahun 1983/84 diadakan penyuluhan hukum enam kali setahun dengan enam penyuluh masing-masing tujuh hari dan untuk tahun ini delapan kali penyuluhan hukum dengan enam penyuluh masing-masing tujuh hari.

Mengenai program terpadu KejaksaanAgung dan Depsos itu, Jaksa Agung mengatakan dalam memberikan penyuluhan-penyuluhan itu di pedesaan juga bisa dijelaskan mengenai program-program pemerintah seperti program keluarga berencana. (RA).

Jakarta, Antara

Sumber : ANTARA (17/04/1984)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku VII (1983-1984), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 586-588.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.