PRESIDEN: TATA KEMBALI PELAKSANAAN KEPRES NO. 50

PRESIDEN: TATA KEMBALI PELAKSANAAN KEPRES NO. 50

 

 

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto memerintahkan menmuda urusan peningkatan produksi peternakan dan perikanan, Prof. J. Hutasoit agar menata kembali dengan lebih baik pelaksanaan Keppres Ho. 50/1983 (tentang pengaturan peternakan unggas), sebab pelaksanaannya di lapangan banyak tidak sesuai dengan jiwa dan tujuan Keppres itu.

Setelah melapor kepada Presiden di Bina Graha Jakarta Kamis, Hutasoit menjelaskan kepada wartawan bahwa sesudah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke daerah-daerah terbukti banyak penyimpangan dalam pelaksanaan keputusan Presiden itu.

Ia memberi contoh, ada sejumlah perusahaan peternakan unggas yang atas nama beberapa orang, namun ternyata pemiliknya banya satu orang.

“Kadang-kadang secara hukum formal mereka tidak salah, namun tidak sesuai dengan jiwa dan tujuan Keppres 50/1983,” ujar Hutasoit. Keppres itu mengatur agar usaha peternakan unggas tidak melampaui Jumlah ternak yang diupayakannya 5.000 ekor. Jika ingin lebih dari batas itu perusahaan bersangkutan harus berbentuk peternakan inti rakyat yang mengikut sertakan peternak-peternak kecil. Mendengar laporan Hutasoit, Presiden langsung memerintahkan penertiban dan penataan kembali pelaksanaan Keppres itu.

Hutasoit berjanji akan mengemukakan permasalahan itu pada lokakarya perunggasan yang menurut rencana diadakan bulan Agustus mendatang. la akan mengajak semua peternakan unggas terutama ayam untuk menertibkan diri masing­ masing.

Udang

Kepada Presiden juga dilaporkan perkembangan tambak udang yang kini sudah mencapai seratus ribu hektar, yang diusahakan dua penanaman modal asing, 31 penanaman modal dalam negeri dan 17 swasta nasional lain.

Setiap pengusaba tambak udang di pulau Jawa hanya boleh mengusahakan laban tambak maksimal 30 hektar. Kalau ingin lebih dari itu harus berbentuk tambak inti rakyat yang menyertakan petambak kecil. Di luar Jawa batas maksimum itu 50 hektar. “Kalau lahannya  masih  berupa  hutan  bakau  (bukan tambak), area usaha penangkapan udang boleh sampai seratus hektar,” ujar Hutasoit.

Ia meminta perhatian kepala-kepala daerah agar benar-benar memantau ketentuan luas lahan tambak udang tersebut di daerah masing-masing. (LS)

 

 

Sumber: ANTARA (17/07/1987)

 

 

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IX (1987), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 494-495.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.