PRESIDEN TETAPKAN ANGGOTA PANITIA PEMERIKSA KEANGGOTAAN MPR DAN DPR MENJADI 17 ORANG [1]
Jakarta, Antara
Presiden, hari Kamis, menetapkan perubahan jumlah anggota Panitia Pemeriksa Keanggotaan MPR dan DPR dari 15 menjadi 17orang.
Dalam pertimbangannya Keputusan Presiden No. 49 tahun 1977 tersebut menyatakan bahwa jumlah anggota Panitia Pemeriksa sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 40 tahun 1977 ialah 15 orang, sedangkan menurut Keputusan Presiden No. 39/1977 sebanyak-banyaknya berjumlah 17 orang.
Para anggota Panitia yang kini jumlahnya 17 orang itu terdiri dari Erman Harirustaman sebagai ketua merangkap anggota, Ibnu Saleh – wakil ketua I merangkap anggota, Slamet Jayawijaya – wakil ketua II merangkap anggota, Subly Senapi – sekretaris I merangkap anggota, Drs H. Sitorus – sekretaris II merangkap anggota, serta para anggota lainnya meliputi Kolonel Inf. Hartono, Drs P. Gunardo, Oemar Said, Letkol. Inf. Soedjati, Mayor Inf. Harry Affandie SH, Soewondo, J. K. Suntasbuntar SH, r. Soenarso SH, H. Nainggolan, H. Amin Iskandar, Adipranoto dan Drs Cosmas Batubara.
Keputusan Presiden ini yang ditetapkan 1 September 1977 berlaku surut sejak 3 Agustus 1977. (DTS)
Sumber : ANTARA (05/09/1977)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 411-412.