PRESIDEN TIDAK PERLU MEMPERTANGGUNGJAWABKAN GBHN PADA MPR HASIL PEMILU 1977

HM Soeharto dalam berita

PRESIDEN TIDAK PERLU MEMPERTANGGUNGJAWABKAN GBHN PADA MPR HASIL PEMILU 1977 [1]

 

Jakarta, Antara

Presiden Soeharto sebagai Mandataris MPR tidak perlu mempertanggungjawabkan pelaksanaan Garis2 Besar Haluan Negara pada MPR hasil Pemilu 1971.

Pertanggungan-jawab itu, kata Menteri Sekretaris Negara Sudharmono SH hari Kamis, lebih obyektif jika diberikan pada MPR hasil Pemilu 1977 yang baru lalu.

Ia menegaskan hal itu menjawab pertanyaan di Cendana tentang pernyataan Generasi Muda lndonesia yang minta supaya MPR mengadakan sidang umum istimewa untuk meminta pertanggungan-jawab Presiden terhadap pelaksanaan GBHN termasuk Pemilu 1977.

Sudharmono menyebut UUD yang mengatakan bahwa pertanggungan-jawab Presiden/Mandataris itu diberikan kepada Lembaga MPR. Justru disitu dinamiknya demokrasi, katanya.

Ia menggariskan pentingnya melihat kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Kalau-pertanggungan-jawab itu diberikan pada MPR hasil Pemilu 1971 tentu tidak obyektif lagi.

Dikemukakan, bahwa pertanggungan-jawab itu ada hubungannya dengan pemilihan Presiden yang akan datang, kalau Presiden mempertanggung-jawabkan pada MPR hasil Pemilu 1971 mungkin pertanggungan jawab itu dinilai bagus. Tapi MPR yang lama itu tidak berhak memilih Presiden kembali.

Sedangkan MPR hasil Pemilu 1977 mungkin menilai pertanggungan-jawab itu berlainan dari MPR hasil Pemilu 1971.

“Karena itu justru Presiden selaku Mandataris harus mempertanggung-jawabkan pelaksanaan GBHN dengan MPR yang sesuai dengan dinamika masyarakat, yaitu MPR yang baru”.

“Saya kira idenya demikian,” kata Sudharmono.

Ia menegaskan, bahwa pertanggungan-jawab Presiden itu merupakan salah satu faktor yang menentukan apakah ia bisa dipilih kembali atau tidak.

Dalam hubungan ini ditegaskan, bahwa MPR lama tidak punya hak menentukan terpilih atau tidaknya Mandataris MPR sebagai Presiden kembali.

Jadi Presiden hanya berkewajiban mempertanggung-jawabkan pelaksanaan GBHN pada MPR hasil Pemilu 1977, yang berhak memilih Presiden yang akan datang, kata Sudharmono.

Pertanggungan-jawab Presiden itu akan dilakukan pada sidang umum MPR bulan Maret 1978. Setelah pertanggungan jawab itu baru dilakukan pemilihan Presiden.

Sudharmono mengatakan, pertanggungan-jawab itu salah satu faktor yang menentukan bisa dipilih kembali atau tidak Presiden yang sekarang

Memang sistim pertanggungan-jawab itu diberikan kepada sidang MPR yang baru, dengan mempertimbangkan dinamik masyarakat.

Pemilihan Presiden dilakukan sesudah memberikan pertanggungan-jawab, bukan dipilih dulu baru mempertanggung-jawabkan. Karena itu lebih obyektif jika dipertanggung-jawabkan pada MPR hasil Pemilu 1977. (DTS)

Sumber: ANTARA (07/07/1977)

 

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku IV (1976-1978), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 345-346.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.