RADIUS: SETIAP LEMBAGA PEMBERI KREDIT HARUS MILIKI IZIN DEPKEU
Jakarta, Antara
Menteri Keuangan Radius Prawiro menegaskan, setiap lembaga pemberi kredit, baik yang berbentuk bank maupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) harus memiliki izin yang dikeluarkan Departemen Keuangan.
Penegasan itu dinyatakan Menkeu Radius Prawiro di Jakarta, Kamis seusai melapor kepada Presiden Soeharto mengenai pembicaraan RAPBN 1988/89 dengan DPR kepada wartawan ketika ditanya tentang Koperasi Adil Makmur yang menyatakan sanggup memberikan pinjaman sebanyak Rp 5 juta per-paket kepada para anggotanya.
Persyaratan yang diajukan Koperasi Adil Makmur hanya berupa uang pendaftaran Rp 50.000 per-orang dan uang tabungan Rp 210.000, Menteri keuangan dengan serius mengatakan, ia belum pernah mendengar kegiatan semacam ini, karena selama ini ia memusatkan perhatian pada masalah penyusunan RAPBN 1988/89 dan pembicaraan di DPR serta Pakdes 24.
“Lembaga keuangan non bank ataupun bank harus mendapat izin Depkeu,” kata Radius yang kemudian berjanji untuk segera mencari informasi tentang koperasi ini.
Ketika ANTARA menelepon ke pesawat 374550 pada Kamis siang, seorang petugas Koperasi Adil Makmur mengatakan, izin yang dimilikinya hanya berasal dari Departemen Sosial.
Ketika menjelaskan langkah terhadap sekitar 100 perusahaan yang melaksanakan kewajibannya dengan baik, misalnya membayar pajak dan bea masuk sesuai ketentuan, sehingga dimasukkan ke dalam “Daftar Putih”. Menteri Radius mengatakan, nama ke-100 perusahaan itu akan segera diumumkan.
…
Jakarta, ANTARA
Sumber : ANTARA (21/01/1988)
…
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 235.