RADIUS: TIDAK DIPERLUKAN DEWAN PEMBANDING

RADIUS: TIDAK DIPERLUKAN DEWAN PEMBANDING

 

Jakarta, Antara

Menko Ekuin dan Wasbang Radius Prawiro berpendapat, pemerintah tidak perlu membentuk Dewan Pembanding untuk menyelesaikan kasus antara importir dengan surveyor dari Swiss, SGS, karena masalahnya cukup diselesaikan oleh Departemen Perdagangan.

Pendapat Menko Ekuin dan Wasbang itu disampaikan kepada wartawan seusai melaporkan kepada Presiden Soeharto di Jakarta, Sabtu, tentang pelaksanaan Inpres I/88 mengenai kegiatan tender oleh departemen dan BUMN.

“Enggak, enggak perlu,” kata Radius ketika dimintai pendapatnya tentang usul Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Daryatmo, Kamis, agar pemerintah membentuk Dewan Pembanding untuk menyelesaikan kasus antara importir dan Societe Generate de Surveillance (SGS).

Menurut Daryatmo, perbedaan pendapat diantara kedua pihak sering timbul karena SGS menetapkan bea masuk yang lebih tinggi dibanding perkiraan importir bersangkutan.

Menanggapi keluhan tersebut, Radius mengatakan pemerintah mengetahui adanya

perbedaan pendapat diantara importir dan SGS. Namun ia juga mengingatkan pemerintah mempunyai data bahwa ada importir membuat faktur yang harga barangnya lebih rendah dari yang seharusnya (under invoice).

“Kan ada Departemen Perdagangan.Depdag kan bertugas melayani masyarakat, pengusaha. Jadi langsung saja kepada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri,” kata Radius ketika ditanya apakah masih perlu dibentuk Dewan Pembanding seperti usul GINSI

Karena itu jika importir menghadapi masalah dengan SGS, maka hal itu bias disalurkan oleh GINSI kepada Direktorat Impor Depdag.

Instansi pemerintah ini, kata Radius, tidak akan memiliak kepada importir ataupun SGS.

Menko Ekuin dan Wasbang mengingatkan bahwa menurut tata cara yang berlaku, jika ada masalah maka hal itu harus dilaporkan kepada SGS serta Depdag, sehingga bisa diselesaikan. Dalarn laporan pengaduan itu importir atau GINSI perlu menyebutkan perbedaan yang timbul dengan SGS.

“Hal ini perlu disampaikan GINSI secara teratur kepada Depdag dan (perwakilan) SGS di Jakarta. Buktikan harga mereka (importir) yang betul. Nanti kita minta SGS membuktikan bahwa harga SGS yang betul. Tapi hal ini mesti hanya menyangkut beberapa kasus,” kata Radius.

 

Sumber : ANTARA (17/09/1988)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku X (1988), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 361-362.

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.