RAKOR POLKAM BAHAS SOAL PEMBERITAAN IHT DAN AFR

RAKOR POLKAM BAHAS SOAL PEMBERITAAN IHT DAN AFR

 

 

Jakarta, Merdeka

Rapat koordinasi (rakor) tingkat Menteri Bidang Politik dan Keamanan yang dipimpin Menko Polkam Sodomo di Jakarta, Selasa, membahas pelbagai hal termasuk isi surat kabar “Intemasional Herald Tribune” (IHT) edisi 12 Nopember dan mingguan “Australian Financial Review” (AFR) edisi dua pekan silam.

Ketika menceriterakan hasil rakor yang berlangsung sekitar dua jam itu Sudomo mengatakan, media massa Indonesia yang mengutip bahkan ikut mengembangkan isi berita IHT danAFR tersebut telah melanggar Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik PWI tentang Pertanggung jawaban.

Ayat 1 pasal tersebut berisi: “Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggungjawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan,” kata Sudomo kepada 40-an wartawan seusai rakor.

Dia melanjutkan, “Ayat 2a pasal tersebut berbunyi Wartawan Indonesia tidak menyiarkan hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan negara dan bangsa.”

Dikatakannya, materi berita IHT dan AFR tersebut, yang isinya menurut Menko Polkam Sudomo memiliki banyak kesamaan yaitu fitnah dan penghinaan terhadap Kepala Negara, bisa digunakan untuk tujuan subversi atau destabilisasi Pemerintah Indonesia.

Oleh karena itu ia meminta agar media massa Indonesia tidak mengutip atau bahkan mengembangkan isi berita IHT dan AFR tersebut “Saya kira tidak seorangpun warga negara yang suka bila Kepala Negaranya dihina.”

Ketika ditanya apa langkah yang akan diambilnya terhadap media massa Indonesia yang mengutip atau ikut mengembangkan berita IHT dan AFR tersebut, Menko Polkam Sudomo menjawab dengan nada tidak serius: “Saya hanya meminta agar hal ini diperhatikan, (selanjutnya) kita anggap semuanya selesailah.”

 

Wartawan IHT

Ketika ditanya apakah larangan masuk ke Indonesia bagi wartawan yang menulis artikel dalam IHT tersebut, Steven Erlanger, juga berlaku bagi wartawan IHT lainnya, Menko Polkam Sudomo menegaskan, tidak berlaku, bahkan surat kabar IHT pun masih boleh diedarkan di Indonesia apabila ada distributor yang berminat melakukannya.

 

 

Sumber : MERDEKA (28/11/1990)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 428-429.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.