JANGAN SEBAR LUASKAN BERITA IHT DAN AFR

JANGAN SEBAR LUASKAN BERITA IHT DAN AFR

 

 

Jakarta, Angkatan Bersenjata

Menko Polkam Sudomo minta kepada surat kabar dan majalah dalam negeri untuk tidak ikut-ikutan menyebarluaskan dan memanfaatkan pemberitaan/tulisan surat kabar asing IHT (International Herald Tribune) dan AFR (Australian Financial Review) yang sejak Sabtu lalu tidak beredar lagi di Indonesia.

“Hentikan pemberitaan yang memanfaatkan pemberitaan lHT dan AFR itu. Tetaplah berpegang pada Kode Etik Jurnalistik PWI. Dan Pers Indonesia harus mampu menilai mana berita yang baik dan mana yang tidak baik dimuat demi kepentingan nasional, “tandasnya.

Sudomo mengemukakan ini kepada wartawan, Selasa siang seusai memimpin Rakor Paripuma Bidang Polkam Tingkat Menteri di Jakarta yang diantaranya telah pula membahas kasus kedua surat kabar asing (IHT dan AFR) itu.

Tindakan yang diambil pemerintah terhadap dua surat kabar asing itu dilaporkan Menpen Harmoko di dalam Rakor. Keduanya dikatakan telah memuat tulisan/pemberitaan yang isinya memfitnah dan menghina Kepala Negara RI. “Saya kira tidak ada seorang pun dari bangsa Indonesia ini yang bisa menerima Kepala Negaranya difitnah dan dihina seperti itu,”ujar Sudomo.

Materi berita IHT dan AFR itu menurut mantan Panglima Kopkamtib itu, bisa saja nanti digunakan untuk tujuan subversi atau untuk mendiskreditkan Pemerintah Indonesia, yang pada akhirnya hanya akan menimbulkan de-stabilisasi di dalam negeri kita. Untuk itu kepada surat kabar dan majalah Indonesia sekali lagi diminta untuk tidak mengutip berita dan tulisan di IHT dan AFR tersebut.

Sudomo kemudian menunjuk kepada pasal 2 Kode Etik Jurnalistik PWI tentang Pertanggung jawaban. Pada ayat 1 dari pasal ini mengatakan: Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan. Sedang ayat 2 dari pasal yang sama mengatakan Wartawan Indonesia tidak menyiarkan hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan negara dan bangsa.

Di samping membahas masalah-masalah luar negeri seperti krisis Teluk dan persetujuan antara Singapura dengan AS tentang penggunaan fasilitas militer negara tetangga itu. Rakor juga kata

Menko Polkam Sudomo telah membahas tentang pembentukan SBMS (Serikat Buruh Merdeka Setiakawan) pimpinan Princen sebagai tand ingan dari SPSI.

Dalam hubungan itu Rakor menurutnya tetap berpegang pada landasan UU No.8 Tahun 1985 tentang Keormasan. Karenanya diminta untuk tidak diteruskan usaha-usah tandingan seperti itu, sebab tidak akan diakui dan dianggap liar. Kecuali itu nantinya bisa menimbulkan masalah-masalah baru saja, yang pada akhimya bisa pula menganggu stabilitas nasional.

SPSI sudah merupakan hasil dari konsensus nasional yang harus kita hormati dan patuhi bersama. Untuk itu kalau ada hal-hal yang tidak serasi sesuai dengan AD/ART, “ya perbaiki bersama” harapnya. Dan jangan terus berusaha membentuk suatu organisasi tandingan.

 

Penyakit dari LN

Yang dibahas lainnya dalam Rakor adalah kasus pengrusakan Stadion Utama Senayan dalam rangkaian pertandingan Persib lawan Pelita Jaya.

Rakor berpendapat hal itu merupakan tindakan yang vandalisme atau kebringasan dari masyarakat yang emosional. Kita, kata Sudomo, boleh saja berhati panas, tetapi kepala harus tetap dingin. Dan tidak perlu membawa-bawa penyakit dari luar negeri semacam itu ke Indonesia. Sebab tindakan seperti itu jelas bertentangan dengan hukum, dan bisa ditindak secara hukum.

 

 

Sumber : ANGKATAN BERSENJATA (28/11/1990)

Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XII (1990), Jakarta : Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 425-427.

 

 

 

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.