RCTI PERLU ATUR MEKANISME UNTUK HINDARI PEMILIKAN ASING

RCTI PERLU ATUR MEKANISME UNTUK HINDARI PEMILIKAN ASING[1]

 

Jakarta, Antara

RCTI bila akan “go public”perlu mencantumkan ketentuan bahwa asing tidak boleh memiliki saham, kata Karo Hukum Bapepam I Njoman Cager kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Ketentuan itu harus dicantumkan di prospektus dan mengatur mekanisme penerapannya dengan penjamin emisi (underwriter), tegasnya. RCTI sebelumnya telah menyatakan akan melakukan pendaftaran ke Bapepam untuk gopublic dengan merencanakan penawaran 20 persen sahamnya atau sekitar 30 juta lembar. Namun hal itu belum bisa segera direalisasikan karena terhambat oleh UU dan peraturan pemerintah.

Sesuai dengan ketentuan UU Pokok Pers dan penegasan dari Presiden Soeharto tentang PP No 20/1994 bahwa media massa baik cetak maupun elektronik, sahamnya tidak dapat dimiliki asing. Dirjen Radio, Televisi dan Film (RTF) Alex Leo Zulkarnain belum lama ini mengatakan, RCTI diizinkan gopublic, namun RCTI harus memperhatikan saham yang dijualnya jangan sampai dimiliki oleh pihak asing.

“Kalau memang pihak Deppen sudah membolehkan dan hanya dengan persyaratan itu, maka RCTI tidak ada masalah lagi. Hanya perlu diperhatikan mekanismenya, sehingga dalam perdagangan saham jangan sampai dimiliki asing,” kata Njoman.

Ketika ditanya apakah dalam perdagangan di pasar sekunder adanya pemilikan asing bisa dideteksi, Njoman mengatakan, bisa, yakni dengan melihat di “register of­fice.” Di ruang itu akan terlihat, saham tersebut atas nama investor asing atau lokal.

“Kalau nanti ada saham atas nama investor asing maka harus ditolak,” tegasnya. Seorang investor ketika menanggapi akan go public-nya RCTI dengan batasan saham hanya dimiliki investor lokal menilai dalam penerapannya akan sulit.

Menurut dia, secara formal saham atas nama asing bisa dilihat di register office, namun di balik itu bila yang membeli saham itu ternyata suruhan orang asing maka tentu sulit dideteksi. “Di samping itu emiten tersebut harus siap dengan likuiditas perdagangannya karena bisa menjadi lemah, karena selama ini aktivitas suatu saham di pasar modal Indonesia banyak yang didorong karena investor asing ikut berdagang,” katanya. (T-PE09/PE11/B/EU08/19:05/RE2/24/08/9419:56)

Sumber:ANTARA  (24/08/1994)

___________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVI (1994), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 696-697.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.