RISAU, KONSOLIDASI ORSOSPOL DAN ORMAS TERGANGGU

RISAU, KONSOLIDASI ORSOSPOL DAN ORMAS TERGANGGU[1]

 

Jakarta, Suara Pembaruan

KETIKA menyampaikan pidato akhir tahun 1994 dan menyongsong tahun baru 1995, Presiden Soeharto antara lain menegaskan, organisasi kekuatan sosial politik (orsospol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai wadah partisipasi warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara harus kukuh dan berfungsi dengan baik. Keberhasilan pembangunan nasional kita sebagian memang dipengaruhi oleh kualitas organisasi kekuatan sosial politik dan organisasi kemasyarakatan kita itu. Oleh sebab itu kita risau jika konsolidasi mereka terganggu, tegas Presiden. Bahwa akhir-akhir ini kehidupan beberapa orsospol dan ormas kita dilanda kemelut konflik yang masih berkelanjutan dan tetap belum dapat terselesaikan sehingga menjurus ke perpecahan, memang perlu kita sesalkan dan prihatinkan. Peringatan dan penegasan Kepala Negara seperti kita kutipkan di atas, tentu tidak terlepas dari kenyataan tersebut. Dalam keadaan yang semacam itu jelas upaya konsolidasi, dalam rangka meningkatkan perjuangan mewujudkan cita-cita dan pengabdian organisasi bagi suksesnya pembangunan nasional akan terganggu. Sebab, konsentrasi tidak lagi dapat dipusatkan ke arah upaya tersebut, melainkan bagian terbesar dari pikiran, energi dan waktu habis terkuras untuk menanggulangi konflik dan dampak-dampak yang ditimbulkannya. SATU hal yang menurut kitajuga amat perlu kita sayangkan ialah bahwa menurut pengamatan kita, konflik-konflik yang timbul itu pada umumnya berkisarpada masalah perbedaan pendapat mengenai siapa-siapa yang harus menjadi pimpinan tertinggi organisasi. Masalah ini agaknya begitu mendominasi kehidupan organisasi sehingga banyak kongres atau muktamar yang sejak semula sudah dibayang-bayangi masalah tersebut. Kenyataan ini menunjukkan betapa unsur “manusia” bukan cita-cita, sistem dan mekanisme organisasi-masih dianggap sangat menentukan dan kuat pengaruhnya dalam kehidupan berorganisasi. Banyak kongres organisasi yang seluruh waktunya hampir tersita untuk masalah pemilihan pimpinan sehingga tak ada lagi kesempatan untuk mengevaluasi secara mendalam dan tuntas kehidupan dan kegiatan organisasi yang sudah dilaksanakan, ataupun menyusun dan membahas rencana dan program kerja organisasi. KITA mendambakan keadaan di mana unsur manusia, betapa pun pentingnya, tidak merupakan unsur utama satu-satunya bagi kehidupan organisasi. Dengan kata lain, kehidupan dan kegiatan organisasi seharusnyalah lebih ditentukan oleh berfungsinya dengan baik visi, cita-cita, program, sistem dan mekanisme kerja organisasi.

Oleh sebab itu, berbagai kericuhan dan konflik intern yang teljadi dalam tubuh organisasi menunjukkan betapa masih kurang kukuhnya dan kurang berfungsinya perangkat-perangkat organisasi yang dimiliki, termasuk perangkat dan mekanisme penggalangan kesatuan visi dan tujuan perjuangan. Karenanya, untuk menangkal munculnya ancaman konflik, penggalangan kesatuan visi dan tujuan perjuangan itu merupakan kegiatan yang perlu diusahakan. Terlebih-lebih dalam suasana kemajemukan berpikir dan aspirasi, ditambah lagi adanya kemungkinan campur tangan pihak luar dengan maksud-maksud tertentu, upaya penggalangan tersebut memang semakin menjadi keharusan. PADA akhimya kita juga harus membuka kemungkinan untuk menerima kenyataan bahwa konflik yang timbul itu mungkin memang disebabkan oleh perbedaan visi mengenai tujuan dan pelaksanaan peljuangan organisasi, di mana perbedaan itu sudah demikian jauh sehingga sulit dipertemukan lagi. Dalam keadaan seperti itu, jalan keluar yang logis adalah dilahirkannya suatu organisasi yang baru, sebagai sarana penampung dan penyalur visi dan aspirasi yang berbeda tersebut. Dengan demikian, perbedaan pendapat yang ada itu dapat tersalur keluar, dan tidak menjadi konflik yang menggerogoti kehidupan intern organisasi. Dengan kata lain, memang teljadi semacam “perpecahan” atau sempalan, namun keadaan itu masih lebih baik dan lebih sehat daripada keadaan di mana perbedaan dan konflik itu bagaikan “apidi dalam sekam “, yang menggerogoti dan salah-salah bahkan bisa melumpuhkan atau menghancurkan kehidupan organisasi secara total. Masalahnya, ketentuan undang­ undang yang berlaku sekarang ini belum memberikan keleluasaan yang cukup bagi didirikannya orsospol dan ormas yang baru. Namun, sebagai suatu alternatif, kemungkinan itu patut kita pikirkan untuk masa datang. Juga sebagai wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara kita yang semakin dewasa dalam menerapkan prinsip demokrasi Pancasila.

Sumber: SUARA PEMBARUAN (04/01/1995)

___________________

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari Buku “Presiden Ke II RI Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku XVII (1995), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal 21-22.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.