SABAM SIRAIT SAMBUT BAIK INPRES PELAKSANAAN PENGAWASAN TERJADINYA PENYIMPANGAN DITINGKATKAN
Anggota Parlemen Sabam Sirait dari Komisi II (bidang dalam negeri, penertiban aparatur negara) fraksi Partai Demokrasi Indonesia menyambut baik instruksi Presiden agar pelaksanaan pengawasan terjadinya penyimpangan ditingkatkan. Hal itu dia kemukakan di gedung DPR Jakarta, Rabu.
Presiden Soeharto dalam pertemuan dengan para Irjen semua departemen di Bina Graha, Selasa menginstruksikan, agar pengawasan terhadap teijadinya penyimpangan (korupsi) ditingkatkan.
Instruksi itu diucapkan dalam rangka usaha lebih menggiatkan pemberantasan terjadinya penyelewengan dan korupsi.
Dalam hubungan ini, Sabam Sirait kepada "Antara" menegaskan, yang penting sekarang adalah tindakan konkrit pemerintah. Sebab menurutnya, perangkat untuk memberantas korupsi sudah ada. Bahkan, seandainya Undang-undang tentang korupsi tidak ada, dengan KUHP pun cukup.
Namun diingatkan, dalam hal ini tindakan pemerintah jangan hanya ditujukan kepada masalah2 kecil belaka.
Yang harus ditangani lebih dulu ialah kasus2 yang hingga sekarang belum dibereskan, seperti korupsi di Lingkungan Pertamina, proyek Palapa, dan sebagainya. Untuk melaksanakan instruksi Presiden itu, Sabam berharap agar kasus2 demikian tidak lagi ditutup-tutupi dan hendaknya segera diadili.
Bila masalah2 besar itu diselesaikan, tentu akan mempengaruhi perbuatan2 korupsi, lainnya, katanya menambahkan.
Masalahnya sekarang, ialah kemampuan atasan memberi contoh kepada bawahan. Di samping kemampuan untuk membedakan antara barang milik negara dan barang milik pribadi.
Sebab orang sekarang tidak bisamembedakan mana milik negara dan mana milik pribadi, tukasnya.
Contoh demikian ini menurut Sabam hendaknya dimulai dari Presiden dan para menteri. Masalah untuk memberantas terjadinya penyelewengan dan korupsi menurut anggota parlemen ini sebenarnya tidak perlu adanya Opstib apabila kepolisian dan kejaksaan berfungsi dengan baik.
"Dengan aparat yang sudah ada, sebenarnya masalah ini sudah bisa ditangani," tegasnya. Karenanya ia juga menghimbau ditegakkannya fungsi kedua badan penegak hokum itu. (DTS)
…
Jakarta, Antara
Sumber: ANTARA (16/10/1980)
—
Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku "Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita", Buku V (1979-1980), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 877-878.