Pertemuan 5 Parpol
SAMBUT BAIK GAGASAN PRESIDEN [1]
Djakarta, Sinar Harapan
Lima Pimpinan Pusat Partai politik, masing2 PNI, Murba, IPKI, Parkindo dan Katholik telah mengadakan pertemuan guna membahas gagasan Presiden Soeharto tentang akan dilaksanakannja tiga partai politik sebelum Pemilu 1976 jad.
Kelima pimpinan partai jang mengadakan pertemuan dirumah Hasjim Ning dan IPKI pada Kamis malam pada umumnja mendukung dan menjarnbut baik gagasan Kepala Negara agar pada Pemilu jad hanja ada tiga bendera (partai).
Dari keterangan2 jang dapat dikumpulkan “SH” mengatakan bahwa masalah jg dibitjarakan malam itu adalah sekitar gagasan Presiden tentang 3 partai, status MPRS sebelum berfungsinja MPR hasil Pemilu, apakah perlu dibekukan atau tidak. Kalau dibekukan jang mendjadi pertanjaan adalah “Badan manakah jang mendjadi pelaksana tertinggi kedaulatan rakjat?”. Terhadap masalah ini pertemuan tersebut tidak mengambil sesuatu kesimpulan hanja sekedar bertukar pikiran antara sesama pimpinan parpol jang selama ini telah mengelompokkan diri pada kelompok Demokrasi Pembangunan.
Tentang pemfraksian dalam DPR jad sumber “SH” itu mengatakan bahwa pembitjaraan malam itu berkisar pacta apakah akan membentuk satu fraksi atau hanja gabungan fraksi.
Pembekuan Tak Boleh Dilakukan
Berbitjara tentang pembekuan ataupun tidak berfungsinja lagi MPRS setelah anggota DPRGR diberhentikan, pendapat2 jang dikemukakan pada pertemuan itu lebih tjenderung untuk tidak melaksanakan tindakan pembekuan karena hal itu tidak boleh dilakukan pada masa normal, ketjuali kalau keadaan bahaja. Pembekuan MPRS menurut beberapa pembitjara malam itu tidak mempunjai landasan politik dan landasan hukum sama sekali. Mengenai perlu tidaknja pimpinan MPRS dikemukakan ada 3 alternatip jakni, pimpinan hanja temporer, pimpinan harus permanen dan dimungkinkannja penggabungan pimpinan DPR jang memegang pimpinan MPR.
Pertemuan malam itu lebih tjenderung kepada adanja Pimpinan jang permanen tanpa melihat siapa orangnja. Karena MPRS adalah Lembaga Negara Tertinggi jang mempunjai fungsi jang sangat penting dan luas jaitu sebagai pemegang kedaulatan rakjat tertinggi sesuai dengan UUD, maka perlu ada suatu pimpinan jang permanen jang dapat bertugas setjara kontinjue mengikuti djalannja pemerintahan. Dan kalau terdjadi konflik antara DPR dan Presiden maka Pimpinan MPR dapat bertindak sebagai penengah.
Salah seorang pembitjara mengemukakan bahwa mempersamakan begitu sadja KNIP dan Badan Pekerjanja dengan MPR dan DPR adalah tidak tepat. Dikatakan bahwa DPR dan MPR adalah 2 bidang jang masing2 mempunjai tugas dan wewenang jang berlainan. DPR bukanlah pelaksana kedaulatan rakjat. Badan tsb. hanjalah badan legislatip dengan hak2 jang dimilikinja seperti hak kontrol dan hak budget.
Lain halnja dengan MPR menurut UUD adalah pelaksana kedaulatan rakjat dalam Republik ini. Djadi mempunjai kekuasaan jang tidak terbatas.
Hadir pada pertemuan tsb. dari PNI M. Isnaeni, Hardjantho dan Usep Ranuwidjaja, dari Murba Maruto Nitirnihardjo, IPKI Achmad Sukarmadidjaja dan Hasjim Ning dari Katholik IJ Kasimo Da Costa, dari Parkindo JCT Simorangkir dan Sabam Sirait.
Djum’at petang ini parpol2 dan Golkar akan menemui Presiden untuk memberikan djawaban sekitar Gagasan Kepala Negara jang dikemukakan Rabu malam. (DTS)
Sumber: SINAR HARAPAN (08/10/1971)
[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku II (1968-1971), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 781-783.