SEMUA PERATURAN HARUS BERDASARKAN HAKEKAT ASPIRASI BANGSA

SEMUA PERATURAN HARUS BERDASARKAN HAKEKAT ASPIRASI BANGSA [1]

 

Jakarta, Berita Buana

Presiden Soeharto menegaskan bahwa semua peraturan haruslah didasarkan pada hakekat daripada aspirasi pembangunan bangsa serta mendukung persatuan bangsa dan negara. Hal ini dikemukakan oleh Presiden dalam rapat koordinasi dengan Menteri2 Dalam Negeri, Hankam, Kehakiman, Menteri PAN dan Menteri Sekneg di Bina Graha kemarin guna membahas beberapa Rancangan Undang2 yang akan disampaikan kepada DPR.

Rancangan Undang2 yang dibahas tersebut adalah RUU Pokok Pemerintahan Daerah, RUU Parpol dan Golkar, RUU Pemerintahan Desa dan RUU tentang Perjudian.

Menteri Dalam Negeri Amir Machmud dalam keterangannya kepada pers menyatakan bahwa rancangan2 Undang2 tersebut akan disampaikan secara bertahap kepada DPR mulai akhir bulan Maret ini.

Dalam pertemuannya dengan Presiden kemarin telah dilaporkan kepada Presiden proses dasar dan pemikiran mengenai materi RUU2 tersebut. Para menteri dalam pertemuan tsb. telah memberikan saran2 guna penyempurnaan isinya.

Pembuatan RUU tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan pada TAP MPRS 21/1966 dan TAP MPR No. 4/73 dimana dinyatakan bahwa otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dilaksanakan secara dekonsentrasi dalam rangka penyempurnaan prosedur strukturil, organisasi, administrasi dan personalia, sehingga merupakan alat yang berdaya guna, bertanggungjawab, bersih dan penuh kesetiaan pada Pemerintah.

RUU ini harus dapat melancarkan pembangunan 2 ke seluruh pelosok tanah air dan meningkatkan kerja pada masyarakat, pembinaan kesatuan politik dan kesatuan bangsa serta keserasian hubungan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah atas dasar keutuhan RI.

Sasaran dari RUU tsb. adalah penyelenggaraan dan pembangunan pemerintahan daerah, agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Begitu pula dalam pelayanan masyarakat dan peningkatan kestabilan politik keutuhan bangsa. Hal ini juga akan menunjang sasaran jangka panjang yaitu ekonomi, sosial dan budaya.

Mengenai RUU Kepartaian dan Golkar, disusun berdasarkan TAP MPRS 2/ 1966, TAP MPR 4/73. Dijelaskan bahwa RUU tsb bertujuan untuk pembinaan kepemimpinan nasional dan peningkatan partisipasi rakyat dalam pembangunan serta pembinaan pengelompokan dalam Pemilu, yang hanya akan ada 3 gambar. Demikian Mendagri. Untuk itu rakyat di desa harus dipusatkan pada pembangunan. Penyusunan Parpol/Golkar harus menjamin persatuan dan kesatuan. Sasarannya adalah tercapainya tertib politik sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Mengenai RUU Pemerintahan Desa dinyatakan bahwa GBHN merupakan saluran yg efektif dalam membina partisipasi rakyat, antara lain dengan melalui lembaga2 desa serta meningkatkan aparatur daerah terutama aparatur desa. Sasarannya adalah tercapainya tertib desa yang stabil dan dinamis.

RUU tentang perjudian juga didasarkan pada TAP MPR No. 4/1973 yaitu dalam rangka melaksanakan pembangunan secara simultan harus berpegang pada azas perikehidupan, keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat, spirituil dan materil.

Harus diketahui, demikian Mendagri, bahwa pada hakekatnya judi bertentangan dengan agama dan kepercayaan. Sasaran dari RUU tentang Perjudian yaitu menyiapkan suatu Undang2 yang mengatur soal perjudian yang menuju terhapusnya judi itu sendiri. (DTS)

SUMBER: BERITA BUANA (21/04/1974)

[1] Dikutip sesuai tulisan dan ejaan aslinya dari buku “Presiden RI Ke II Jenderal Besar HM Soeharto dalam Berita”, Buku III (1972-1975), Jakarta: Antara Pustaka Utama, 2008, hal. 432-433.

Kenapa tidak meninggalkan komentar?

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.